Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Inovasi daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan responsif. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menjalankan peraturan secara tekstual, tetapi juga mampu menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, inovasi daerah tidak dapat dilepaskan dari konsep kewenangan, diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Inovasi Daerah sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan Dalam hukum administrasi, setiap inovasi daerah pada dasarnya merupakan tindakan administrasi pemerintahan, baik berupa keputusan (beschikking) maupun tindakan faktual. Oleh karena itu, inovasi harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kewenangan tersebut dapat bersumber dari atribusi, delegasi, maupun mandat sebagaimana dikenal dalam teori kewenangan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah N...