Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan selama ini kerap dipahami dalam dimensi ketersediaan dan distribusi bahan pangan. Namun, dalam perspektif hukum, ketahanan pangan memiliki dimensi preventif yang tidak kalah penting, yakni kemampuan negara dan pemerintah daerah untuk mengantisipasi gangguan pasokan pangan sebelum berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satu instrumen yang mencerminkan fungsi preventif tersebut adalah penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Menariknya, cadangan pangan daerah sering kali dipersepsikan semata-mata sebagai urusan teknis logistik. Padahal, secara normatif, keberadaan cadangan pangan daerah merupakan bentuk konkret pelaksanaan kewajiban hukum pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang layak. Cadangan Pangan Daerah dalam Perspektif Hak Konstitusional Hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara implisit dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan ...

Postingan Terbaru

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penyerangan dengan Air Keras: Apa Akibat Hukumnya?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan

Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia

Aturan Hukum Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Wajib Diketahui Masyarakat