Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara
Kebijakan Satu Data Indonesia sering diposisikan sebagai jawaban atas persoalan klasik birokrasi: data yang terfragmentasi, tidak sinkron, dan saling bertentangan antarinstansi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia , negara berupaya membangun fondasi tata kelola data yang terintegrasi, konsisten, dan dapat digunakan lintas sektor. Namun, di balik tujuan administratif tersebut, terdapat dimensi hukum yang belum banyak disentuh, khususnya terkait kepastian hukum dan tanggung jawab negara atas data sebagai dasar pengambilan kebijakan publik. Dalam praktik ketatanegaraan modern, data tidak lagi bersifat netral. Data telah bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan administratif. Angka kemiskinan, statistik kependudukan, data kesehatan, hingga basis data bantuan sosial bukan hanya informasi teknis, melainkan dasar legitimasi keputusan pemerintah. Oleh karena itu, ketika negara mengonsolidasikan data melalui mekanisme Satu Data, sesungguhny...