Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Apa Risiko Membeli Tanah Tanpa Sertifikat? Tinjauan Hukum dan Pertimbangan Praktis

Photo by [ Magda Ehlers] via Pexels Dalam praktik transaksi pertanahan di Indonesia, masih banyak ditemukan jual beli tanah yang dilakukan tanpa sertifikat. Kondisi ini umumnya terjadi pada tanah yang masih berstatus girik, letter C, petok D, atau bentuk bukti penguasaan lainnya yang belum terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan. Bagi sebagian masyarakat, pembelian tanah tanpa sertifikat sering kali dianggap sebagai peluang karena harga yang relatif lebih rendah. Namun, dari perspektif hukum, terdapat sejumlah risiko yang perlu dipahami secara cermat sebelum mengambil keputusan. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai risiko membeli tanah tanpa sertifikat, disertai dengan dasar hukum yang relevan, serta pendekatan kehati-hatian yang dapat dipertimbangkan oleh masyarakat. 1. Kedudukan Hukum Tanah Tanpa Sertifikat Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat. Hal ini ditegaskan dalam: Pasal 19 Undang...

Postingan Terbaru

Apa Hak Korban dalam Kasus Penipuan? Tinjauan Hukum dan Perlindungan yang Tersedia

Bagaimana Cara Melaporkan Kejahatan Siber? Panduan Hukum dan Praktik yang Perlu Dipahami

Apa Itu Hak Pakai dalam Hukum Agraria? Telaah Konseptual dan Implikasi Praktis

Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan?

Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Penipuan Online?

Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online Secara Hukum?

Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata?

Apa Saja Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Hukum Indonesia? Telaah Normatif dan Praktis

Apa Tantangan Advokat di Era Modern? Tinjauan Akademik atas Dinamika Profesi Hukum di Indonesia