Pengulangan Penyakit Menular: Ujian Berulang bagi Kesiapan Hukum dan Tata Kelola Negara
Pandemi Covid-19 telah menjadi peristiwa global yang meninggalkan jejak mendalam, bukan hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga pada sistem hukum, kebijakan publik, dan hubungan antara negara dengan warga negaranya. Meski secara faktual pandemi tersebut telah mereda, pertanyaan hukum yang jarang dibahas adalah: bagaimana jika wabah penyakit menular serupa kembali terjadi? Lebih jauh lagi, apakah sistem hukum kita telah cukup siap menghadapi pengulangan penyakit menular, bukan sekadar kemunculan yang pertama? Dalam perspektif hukum, pengulangan wabah penyakit menular seharusnya tidak lagi dipandang sebagai kejadian luar biasa semata, melainkan sebagai risiko yang dapat diprediksi (foreseeable risk) . Pandangan ini penting, sebab hukum modern tidak hanya bekerja secara reaktif, tetapi juga preventif. Negara hukum (rechtstaat) dituntut untuk belajar dari pengalaman empiris dan menuangkannya ke dalam norma, kebijakan, dan mekanisme pengawasan yang lebih matang. Wabah Berulan...