Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam perkembangan kegiatan ekonomi modern. Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen tidak lagi bersifat sederhana, melainkan melibatkan berbagai bentuk transaksi, informasi, serta risiko yang perlu dikelola secara proporsional. Dalam konteks inilah perlindungan konsumen hadir sebagai instrumen hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Dasar hukum perlindungan konsumen yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan landasan utama perlindungan konsumen di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait hubungan perdatanya, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana, dan Peraturan Sektoral Terkait, misalnya di bidang perdagangan, jasa keuangan, kesehatan, dan telekomunikasi. Pengaturan sektoral ini melengkapi kerangka perlindungan konsumen sesuai dengan karakteristik masing-masing bidang usaha. Perlindungan konsumen tida...