Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Diskursus mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial  di Indonesia hampir selalu dilekatkan pada bantuan sosial, subsidi, atau program perlindungan sosial tertentu. Pendekatan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi berpotensi menyederhanakan makna kesejahteraan sosial hanya sebagai distribusi bantuan. Padahal, secara konseptual dan normatif, kesejahteraan sosial merupakan fungsi negara yang lebih luas, bahkan mendahului skema bantuan itu sendiri. Secara yuridis, penyelenggaraan kesejahteraan sosial berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial . Undang-undang ini menegaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri. Rumusan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial tidak semata-mata bersifat karitatif, melainkan berorientasi pada kapasitas dan keberdayaan manusia. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, muncul fenomena yang ...

Postingan Terbaru

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penyerangan dengan Air Keras: Apa Akibat Hukumnya?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan

Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia

Aturan Hukum Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Wajib Diketahui Masyarakat

Pembangunan atau Kerusakan? Fakta Hukum di Balik Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kesejahteraan Lanjut Usia dalam Perspektif Hukum: Isu Tata Kelola dan Keadilan Antargenerasi

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya: Antara Perlindungan Hukum, Kepemilikan Privat, dan Risiko Komersialisasi

Tantangan Implementasi Pengarusutamaan Gender