Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Mengapa Kerja Sama Daerah Bisa Jadi Solusi Masalah Antarwilayah?

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, kerja sama daerah sering dipahami secara sempit sebagai kesepakatan administratif antar pemerintah daerah untuk menjalankan proyek tertentu. Padahal, dari sudut pandang hukum tata pemerintahan, kerja sama daerah memiliki fungsi yang jauh lebih strategis, yakni sebagai instrumen hukum untuk mencegah fragmentasi kewenangan  dan memperkuat pelayanan publik lintas batas wilayah. Isu ini jarang dibahas secara mendalam, karena diskursus hukum pemerintahan daerah cenderung terfokus pada otonomi, desentralisasi, dan pembagian urusan pemerintahan. Akibatnya, kerja sama daerah sering diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai mekanisme hukum yang berdiri sendiri dan memiliki nilai konstitusional. Kerja Sama Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Indonesia sebagai negara kesatuan mengadopsi sistem desentralisasi yang memberikan kewenangan luas kepada daerah. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republi...

Postingan Terbaru

Pengulangan Penyakit Menular: Ujian Berulang bagi Kesiapan Hukum dan Tata Kelola Negara

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji: Membaca Ulang Relasi Negara, Jemaah, dan Prinsip Pelayanan Publik

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara