Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan? Tinjauan Hukum dan Analisis Praktis
Photo by [ Tima Miroshnichenko ] via Pexels Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, istilah penipuan dan penggelapan sering kali digunakan secara bergantian oleh masyarakat. Padahal, secara yuridis, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar, baik dari segi unsur, cara terjadinya, maupun konsekuensi hukumnya. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini menjadi penting, tidak hanya bagi kalangan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai suatu peristiwa hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan antara penipuan dan penggelapan secara sistematis, dengan pendekatan akademik yang tetap mudah dipahami. 1. Dasar Hukum Penipuan dan Penggelapan Dalam hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai penipuan dan penggelapan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: a. Pasal 378 KUHP untuk tindak pidana penipuan b. Pasal 372 KUHP untuk tindak pidana penggelapan Kedua pasal ini m...