Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Inovasi daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan responsif. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menjalankan peraturan secara tekstual, tetapi juga mampu menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, inovasi daerah tidak dapat dilepaskan dari konsep kewenangan, diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Inovasi Daerah sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan Dalam hukum administrasi, setiap inovasi daerah pada dasarnya merupakan tindakan administrasi pemerintahan, baik berupa keputusan (beschikking) maupun tindakan faktual. Oleh karena itu, inovasi harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kewenangan tersebut dapat bersumber dari atribusi, delegasi, maupun mandat sebagaimana dikenal dalam teori kewenangan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah N...

Postingan Terbaru

Penyerangan dengan Air Keras: Apa Akibat Hukumnya?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan

Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia

Aturan Hukum Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Wajib Diketahui Masyarakat

Pembangunan atau Kerusakan? Fakta Hukum di Balik Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kesejahteraan Lanjut Usia dalam Perspektif Hukum: Isu Tata Kelola dan Keadilan Antargenerasi

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya: Antara Perlindungan Hukum, Kepemilikan Privat, dan Risiko Komersialisasi

Tantangan Implementasi Pengarusutamaan Gender

Referensi Buku

Perubahan Nama dan Bentuk Hukum dalam Perspektif Hukum: Identitas Badan Usaha, Kepastian Hukum, dan Tertib Administras

Peran Pemerintah dalam Pembangunan Kepariwisataan: Antara Regulasi dan Kepentingan Publik

Konsekuensi Hukum Penerima Beasiswa yang Tidak Mengabdi: Analisis Kontrak, Nasionalisme, dan Tanggung Jawab Konstitusional

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Menguak Dampak Tersembunyi Judi Online: Risiko Hukum dan Ancaman Sistemik yang Terabaikan