Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji: Membaca Ulang Relasi Negara, Jemaah, dan Prinsip Pelayanan Publik
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki karakteristik unik. Berbeda dengan pelayanan publik pada umumnya, layanan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan teknis, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual, sosial, dan konstitusional. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tidak cukup hanya dilihat dari sudut efektivitas layanan, melainkan juga dari bagaimana hukum menempatkan negara dalam relasinya dengan warga negara sebagai jemaah. Secara konstitusional, pelayanan haji berakar pada jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Jaminan ini tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan juga menuntut kehadiran negara dalam bentuk fasilitasi dan perlindungan. Dalam konteks inilah penyelenggaraan ibadah haji dapat dipahami sebagai perwujudan kewajiban positif negara (posit...