Mengapa Kerja Sama Daerah Bisa Jadi Solusi Masalah Antarwilayah?
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, kerja sama daerah sering dipahami secara sempit sebagai kesepakatan administratif antar pemerintah daerah untuk menjalankan proyek tertentu. Padahal, dari sudut pandang hukum tata pemerintahan, kerja sama daerah memiliki fungsi yang jauh lebih strategis, yakni sebagai instrumen hukum untuk mencegah fragmentasi kewenangan dan memperkuat pelayanan publik lintas batas wilayah. Isu ini jarang dibahas secara mendalam, karena diskursus hukum pemerintahan daerah cenderung terfokus pada otonomi, desentralisasi, dan pembagian urusan pemerintahan. Akibatnya, kerja sama daerah sering diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai mekanisme hukum yang berdiri sendiri dan memiliki nilai konstitusional. Kerja Sama Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Indonesia sebagai negara kesatuan mengadopsi sistem desentralisasi yang memberikan kewenangan luas kepada daerah. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republi...