Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Pemberantasan Narkoba Tidak Cukup dengan Pidana: Perspektif Hukum Preventif dan Tanggung Jawab Negara

Isu narkotika selama ini hampir selalu dikaitkan dengan penindakan pidana, penangkapan, dan pemidanaan pelaku. Pendekatan tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat, namun jika ditinjau lebih jauh, sistem hukum Indonesia sebenarnya menempatkan pencegahan sebagai pilar yang tidak kalah penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sayangnya, aspek ini kerap luput dari pembahasan publik, termasuk dalam diskursus hukum. Padahal, dalam kerangka negara hukum, pencegahan narkoba bukan hanya persoalan kebijakan sosial, melainkan merupakan kewajiban hukum negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Pencegahan sebagai Norma, Bukan Sekadar Kebijakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menempatkan pencegahan sebagai bagian integral dari penanggulangan narkoba. Hal ini tercermin dalam tujuan pembentukan undang-undang tersebut, yaitu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, pencegahan bukanlah s...

Postingan Terbaru

BPBD dan Penanggulangan Bencana Daerah: Tantangan Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Bukan Sekadar Bandar dan Pengguna: Celah Pencegahan Narkotika yang Jarang Dibahas Hukum

Bukan Sekadar Menangkap Pelaku: Strategi Pencegahan Perdagangan Orang Menurut Hukum Indonesia

Mengapa Kerja Sama Daerah Bisa Jadi Solusi Masalah Antarwilayah?

Pengulangan Penyakit Menular: Ujian Berulang bagi Kesiapan Hukum dan Tata Kelola Negara

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji: Membaca Ulang Relasi Negara, Jemaah, dan Prinsip Pelayanan Publik

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara