Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Postingan Terbaru

Transformasi Perusahaan Umum Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dalam Perspektif Hukum: Antara Efisiensi Usaha dan Tata Kelola BUMD