Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Perspektif Hukum: Antara Kewenangan Daerah, Kepentingan Publik, dan Tata Kelola
Dalam konteks otonomi daerah, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kerap diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, pembahasan mengenai BUMD sering kali lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi dan manajerial, sementara kajian dari perspektif hukum khususnya pada tahap pembentukannya masih relatif jarang disorot secara komprehensif. Padahal, pembentukan BUMD bukan sekadar keputusan kebijakan ekonomi, melainkan tindakan hukum yang memiliki implikasi terhadap keuangan daerah, tata kelola pemerintahan, serta kepentingan publik. Tulisan ini bertujuan mengulas pembentukan BUMD dari sudut pandang hukum, dengan pendekatan akademik-populer yang tetap mudah dipahami. BUMD sebagai Entitas Hukum Secara konseptual, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Keberadaan BUMD secara eksplisit diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang P...