Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Postingan Terbaru

Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan

Terungkap! Celah Hukum yang Jarang Dibahas: Mengapa Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Masih Sering Gagal?

Jarang Terungkap! Begini Proses Rahasia Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu Menurut Hukum Indonesia

Bongkar Fakta! Ribuan Pengusaha Walet Kena Sanksi Karena Salah Urus Izin Penangkaran — Begini Aturan Hukumnya yang Jarang Dibahas!

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan : Dari Norma Hukum ke Aksi Nyata

Disepelekan! Padahal Ruang Terbuka Hijau Bisa Selamatkan Masa Depan Kota

Pemerintah Perlu Baca! Strategi Jitu Wujudkan Kota Ramah Anak dalam Waktu Singkat

Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran KTR di ruang publik? Berikut Penjelasannya