Zina dan Kumpul Kebo dalam KUHP Baru: Benarkah Bisa Dipenjara?
Pembahasan mengenai zina dan fenomena yang sering disebut sebagai kumpul kebo kembali menjadi perbincangan publik sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Banyak informasi yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial, menyatakan bahwa setiap pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah dapat langsung dipidana penjara. Namun, apakah benar demikian? Tulisan ini mencoba memberikan penjelasan secara lebih proporsional dan berbasis hukum positif, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ketentuan tersebut. Perubahan Pengaturan dalam KUHP Baru KUHP yang baru disahkan pada tahun 2023 merupakan hasil reformasi hukum pidana nasional yang cukup panjang. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai perbuatan zina dan hubungan hidup bersama di luar perkawinan. Ketentuan mengenai zina dalam KUHP baru dapat ditemukan dalam Pasal 411 KUHP, sedangkan pengat...