Pajak Reklame dalam Perspektif Hukum: Antara Kewenangan Daerah, Estetika Ruang Publik, dan Kepastian Regulasi
Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama di wilayah perkotaan dan pusat kegiatan ekonomi. Keberadaan reklame, baik dalam bentuk papan, baliho, spanduk, maupun media visual lainnya, memiliki peran penting dalam aktivitas promosi dan informasi. Namun demikian, pajak reklame sering dipersepsikan semata sebagai beban fiskal bagi pelaku usaha, tanpa memperhatikan dimensi hukum dan tata kelola ruang publik yang melatarbelakanginya. Tulisan ini bertujuan mengkaji pajak reklame dari perspektif hukum secara normatif dan berimbang, dengan pendekatan akademik-populer agar mudah dipahami namun tetap memiliki kedalaman analisis. Pajak Reklame sebagai Pajak Daerah Secara yuridis, pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah kabupaten/kota. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menempatkan pajak reklame ...