Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia

  Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun tak benda. Warisan tersebut merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang diwariskan dari generasi ke generasi. Salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan adalah cagar budaya . Oleh karena itu, perlindungan cagar budaya menjadi isu hukum yang sangat penting dalam menjaga identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pengertian Cagar Budaya dalam Perspektif Hukum Secara yuridis, pengertian cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya . Pasal 1 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara memberika...

Postingan Terbaru

Aturan Hukum Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Wajib Diketahui Masyarakat

Pembangunan atau Kerusakan? Fakta Hukum di Balik Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kesejahteraan Lanjut Usia dalam Perspektif Hukum: Isu Tata Kelola dan Keadilan Antargenerasi

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya: Antara Perlindungan Hukum, Kepemilikan Privat, dan Risiko Komersialisasi

Tantangan Implementasi Pengarusutamaan Gender

Referensi Buku

Perubahan Nama dan Bentuk Hukum dalam Perspektif Hukum: Identitas Badan Usaha, Kepastian Hukum, dan Tertib Administras

Peran Pemerintah dalam Pembangunan Kepariwisataan: Antara Regulasi dan Kepentingan Publik

Konsekuensi Hukum Penerima Beasiswa yang Tidak Mengabdi: Analisis Kontrak, Nasionalisme, dan Tanggung Jawab Konstitusional

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Menguak Dampak Tersembunyi Judi Online: Risiko Hukum dan Ancaman Sistemik yang Terabaikan

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dalam Perspektif Hukum: Dari Kewajiban Normatif ke Tanggung Jawab Publik

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan