Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Koperasi Merah Putih: Telaah Hukum, Ideologis, dan Tantangan Implementatif dalam Perspektif Negara Hukum

Koperasi sejak awal dirancang sebagai sokoguru perekonomian nasional Indonesia. Gagasan ini bukan sekadar wacana ekonomi, melainkan memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam perkembangan wacana publik belakangan ini, muncul istilah “ Koperasi Merah Putih ” yang sering dikaitkan dengan semangat nasionalisme, kemandirian ekonomi rakyat, dan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai kebijakan tertentu atau pihak tertentu, melainkan untuk menganalisis konsep Koperasi Merah Putih dari sudut pandang hukum koperasi, ideologi negara, serta tantangan implementasinya dalam kerangka negara hukum. Koperasi Merah Putih sebagai Konsep Ideologis Istilah “Merah Putih” secara simbolik merepresentasikan nilai kebangsaan, persatuan, dan kedaulatan rakya...

Postingan Terbaru

Bukan Hanya Soal Promosi: Reklame sebagai Instrumen Hukum Penataan Kota

Pemberantasan Narkoba Tidak Cukup dengan Pidana: Perspektif Hukum Preventif dan Tanggung Jawab Negara

BPBD dan Penanggulangan Bencana Daerah: Tantangan Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Bukan Sekadar Bandar dan Pengguna: Celah Pencegahan Narkotika yang Jarang Dibahas Hukum

Bukan Sekadar Menangkap Pelaku: Strategi Pencegahan Perdagangan Orang Menurut Hukum Indonesia

Mengapa Kerja Sama Daerah Bisa Jadi Solusi Masalah Antarwilayah?

Pengulangan Penyakit Menular: Ujian Berulang bagi Kesiapan Hukum dan Tata Kelola Negara

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji: Membaca Ulang Relasi Negara, Jemaah, dan Prinsip Pelayanan Publik

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan