Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan
Diskursus mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia hampir selalu dilekatkan pada bantuan sosial, subsidi, atau program perlindungan sosial tertentu. Pendekatan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi berpotensi menyederhanakan makna kesejahteraan sosial hanya sebagai distribusi bantuan. Padahal, secara konseptual dan normatif, kesejahteraan sosial merupakan fungsi negara yang lebih luas, bahkan mendahului skema bantuan itu sendiri. Secara yuridis, penyelenggaraan kesejahteraan sosial berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial . Undang-undang ini menegaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri. Rumusan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial tidak semata-mata bersifat karitatif, melainkan berorientasi pada kapasitas dan keberdayaan manusia. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, muncul fenomena yang ...