Konsekuensi Hukum Penerima Beasiswa yang Tidak Mengabdi: Analisis Kontrak, Nasionalisme, dan Tanggung Jawab Konstitusional
Dalam diskursus hukum publik, beasiswa bukan sekadar instrumen bantuan pendidikan, melainkan kebijakan afirmatif yang merefleksikan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Di Indonesia, berbagai skema beasiswa, mulai dari yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, dirancang sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang. Namun, muncul fenomena yang relatif jarang dibahas secara mendalam: penerima beasiswa yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian sebagaimana diperjanjikan, atau menunjukkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan kebanggaan terhadap negaranya sendiri. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk melakukan generalisasi ataupun penilaian moral terhadap individu tertentu. Fokusnya adalah analisis normatif dan konseptual mengenai relasi antara beasiswa, kewajiban hukum, serta tanggung jawab etik dan konstitusional penerima manfaat. 1. Beasiswa sebagai Kontr...