Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum
Pengelolaan keuangan daerah selama ini kerap dipahami secara sempit sebagai rangkaian teknis penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) . Pendekatan tersebut tidak keliru, namun cenderung mengabaikan dimensi strategis pengelolaan keuangan daerah sebagai instrumen tata kelola pemerintahan yang kolaboratif sekaligus sarana pencegahan risiko hukum bagi pemerintah daerah. Dalam konteks negara hukum dan desentralisasi fiskal, pengelolaan keuangan daerah seharusnya ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan daerah yang berorientasi pada akuntabilitas dan kepentingan publik. Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah . Namun de...