Bukan Hanya Soal Promosi: Reklame sebagai Instrumen Hukum Penataan Kota
Reklame merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi dan komunikasi publik di ruang perkotaan. Kehadirannya dapat berfungsi sebagai sarana informasi, promosi, dan identitas usaha. Namun di sisi lain, reklame juga memiliki implikasi hukum, tata ruang, estetika kota, hingga keselamatan publik. Oleh karena itu, penyelenggaraan reklame tidak dapat dilepaskan dari pengaturan hukum yang bersifat administratif dan preventif. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyelenggaraan reklame bukan sekadar aktivitas komersial, melainkan perbuatan hukum yang tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan pemerintah daerah . Reklame sebagai Objek Pengaturan Hukum Administrasi Secara normatif, kewenangan pengaturan reklame berada pada pemerintah daerah sebagai bagian dari urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan penataan ruang. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint...