Menguak Dampak Tersembunyi Judi Online: Risiko Hukum dan Ancaman Sistemik yang Terabaikan
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pola interaksi ekonomi masyarakat. Salah satu fenomena yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah maraknya praktik judi online. Di Indonesia, praktik ini bukan sekadar persoalan moral atau ketertiban umum, melainkan isu hukum yang kompleks dan berdampak sistemik. Tulisan ini mencoba mengulas sisi yang relatif jarang dibahas yaitu bagaimana judi online berimplikasi pada tata kelola digital, risiko hukum kolektif, serta dimensi perlindungan data dan stabilitas sosial ekonomi, dengan pendekatan akademik dan kehati-hatian normatif. Kerangka Hukum Positif di Indonesia Secara normatif, larangan perjudian telah lama diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Dalam konteks digital, pengaturan tersebut diperkuat melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Ta...