Pembukaan Tanah di Daerah dalam Perspektif Hukum: Antara Pembangunan, Lingkungan, dan Kepastian Hukum
Pembukaan tanah di berbagai daerah merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari dinamika pembangunan nasional dan daerah. Aktivitas ini umumnya dilakukan untuk mendukung pembangunan permukiman, infrastruktur, kawasan usaha, maupun fasilitas publik lainnya. Dalam praktiknya, pembukaan tanah sering dipahami sebagai kegiatan teknis semata, padahal di baliknya terdapat dimensi hukum, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang saling berkaitan. Pembahasan mengenai pembukaan tanah selama ini cenderung berfokus pada dampak fisik dan lingkungan, sementara kajian dari perspektif hukum terutama yang bersifat preventif dan edukatif masih relatif terbatas. Tulisan ini mencoba mengulas pembukaan tanah di daerah secara normatif dan berimbang, dengan menempatkan hukum sebagai instrumen pengatur, bukan sekadar alat penindakan. Pembukaan Tanah sebagai Aktivitas yang Diatur oleh Hukum Dalam perspektif hukum agraria, tanah bukan hanya objek ekonomi, melainkan memiliki fungsi sosial. Prin...