Pembukaan Tanah di Daerah dalam Perspektif Hukum: Antara Pembangunan Perkotaan, Lingkungan, dan Kepastian Hukum
Perkembangan Daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan permukiman di suatu daerah membawa konsekuensi terhadap meningkatnya aktivitas pembukaan tanah. Kegiatan ini lazim dilakukan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangunan perumahan, infrastruktur, kawasan usaha, maupun fasilitas publik. Namun, pembukaan tanah bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan memiliki dimensi hukum, lingkungan, dan tata ruang yang saling berkaitan. Pembahasan mengenai pembukaan tanah di daerah sering kali berfokus pada aspek lingkungan atau kebijakan pembangunan. Sementara itu, kajian dari sudut pandang hukum terutama yang bersifat preventif dan edukatif masih relatif terbatas. Tulisan ini bertujuan mengisi ruang tersebut dengan analisis normatif yang berimbang dan bermanfaat bagi masyarakat. Pembukaan Tanah sebagai Aktivitas yang Diatur Hukum Dalam perspektif hukum, pembukaan tanah tidak dapat dipandang sebagai perbuatan bebas tanpa batas. Setiap kegiatan yang mengubah fungsi lahan pada da...