Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan
Isu perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sering kali dibahas dalam konteks alih fungsi lahan dan ketahanan pangan. Namun, terdapat satu sudut pandang yang relatif jarang diangkat, yakni bagaimana LP2B tidak hanya diposisikan sebagai objek perlindungan hukum semata, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan hukum jangka panjang yang mencerminkan relasi antara hukum, ruang, dan keberlanjutan generasi. Secara normatif, negara telah menegaskan komitmennya melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan . Undang-undang ini menempatkan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Namun demikian, pendekatan hukum yang digunakan tidak sekadar represif, melainkan juga preventif dan perencanaan. Hal ini terlihat dari kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Menarik untuk dicermati bahwa perlindungan LP2B tidak berdiri s...