Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan selama ini kerap dipahami dalam dimensi ketersediaan dan distribusi bahan pangan. Namun, dalam perspektif hukum, ketahanan pangan memiliki dimensi preventif yang tidak kalah penting, yakni kemampuan negara dan pemerintah daerah untuk mengantisipasi gangguan pasokan pangan sebelum berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satu instrumen yang mencerminkan fungsi preventif tersebut adalah penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Menariknya, cadangan pangan daerah sering kali dipersepsikan semata-mata sebagai urusan teknis logistik. Padahal, secara normatif, keberadaan cadangan pangan daerah merupakan bentuk konkret pelaksanaan kewajiban hukum pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang layak. Cadangan Pangan Daerah dalam Perspektif Hak Konstitusional Hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara implisit dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan ...