Kedudukan Perjanjian Lisan dalam Perspektif KUHPerdata dan Praktik Peradilan
Photo by [ RDNE Stock project ] via Pexels Dalam praktik kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melakukan kesepakatan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Kesepakatan tersebut bisa berupa janji pembayaran utang, kerja sama usaha sederhana, hingga kesepakatan jual beli. Tidak jarang kesepakatan tersebut hanya dilakukan secara lisan berdasarkan rasa percaya antara para pihak. Dalam praktik hukum perdata, perjanjian lisan masih sering digunakan dalam hubungan keperdataan masyarakat. Namun, kedudukannya dalam pembuktian sering menimbulkan persoalan ketika sengketa muncul di pengadilan. Dengan demikian, keberlakuan perjanjian lisan tetap sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, namun dari perspektif pembuktian, diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian hukum di kemudian hari. Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif hukum: apakah perjanjian yang dibuat secara lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis? Pe...