Bukan Sekadar Menangkap Pelaku: Strategi Pencegahan Perdagangan Orang Menurut Hukum Indonesia
Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kompleks, lintas sektor, dan sering kali bersifat tersembunyi. Dalam praktik dan wacana hukum, isu ini kerap dibahas dari sudut penindakan pidana terhadap pelaku. Padahal, fokus yang terlalu dominan pada aspek represif berpotensi mengaburkan satu dimensi penting, yakni pencegahan perdagangan orang melalui pembenahan struktur sosial dan kultural yang melatarbelakanginya . Dalam konteks hukum Indonesia, pencegahan perdagangan orang sejatinya telah menjadi mandat normatif, bukan sekadar kebijakan opsional. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), khususnya Pasal 56 yang menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan. Namun, implementasi norma ini masih menghadapi tantangan konseptual dan praktis. Perdagangan Orang sebagai Fen...