Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia
Pengelolaan sampah di Indonesia secara normatif telah lama ditempatkan dalam kerangka perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Namun, meningkatnya volume sampah, keterbatasan lahan TPA, serta tuntutan transisi energi berkelanjutan telah mendorong munculnya pendekatan baru berupa waste to energy (WtE). Menariknya, proyek WtE tidak sepenuhnya berada dalam satu rezim hukum tertentu, melainkan berada pada irisan antara hukum lingkungan, hukum energi, hukum administrasi negara, dan hukum investasi. Tulisan ini tidak bermaksud menilai efektivitas teknis proyek WtE, melainkan mengkaji posisi hukumnya sebagai instrumen transisi, yang secara konseptual berbeda dari sekadar proyek pengolahan sampah atau pembangkit listrik. Waste to Energy sebagai Konsep Hukum Transisional Secara konseptual, WtE bukanlah tujuan akhir pengelolaan sampah, melainkan mekanisme peralihan ( transitional mechanism ) dari sistem pembuangan terbuka menuju ekonomi sirkular. Hal ini penting secar...