Koperasi Merah Putih: Telaah Hukum, Ideologis, dan Tantangan Implementatif dalam Perspektif Negara Hukum
Koperasi sejak awal dirancang sebagai sokoguru perekonomian nasional Indonesia. Gagasan ini bukan sekadar wacana ekonomi, melainkan memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam perkembangan wacana publik belakangan ini, muncul istilah “ Koperasi Merah Putih ” yang sering dikaitkan dengan semangat nasionalisme, kemandirian ekonomi rakyat, dan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai kebijakan tertentu atau pihak tertentu, melainkan untuk menganalisis konsep Koperasi Merah Putih dari sudut pandang hukum koperasi, ideologi negara, serta tantangan implementasinya dalam kerangka negara hukum. Koperasi Merah Putih sebagai Konsep Ideologis Istilah “Merah Putih” secara simbolik merepresentasikan nilai kebangsaan, persatuan, dan kedaulatan rakya...