Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun tak benda. Warisan tersebut merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang diwariskan dari generasi ke generasi. Salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan adalah cagar budaya . Oleh karena itu, perlindungan cagar budaya menjadi isu hukum yang sangat penting dalam menjaga identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pengertian Cagar Budaya dalam Perspektif Hukum Secara yuridis, pengertian cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya . Pasal 1 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara memberika...