Pemberantasan Narkoba Tidak Cukup dengan Pidana: Perspektif Hukum Preventif dan Tanggung Jawab Negara
Isu narkotika selama ini hampir selalu dikaitkan dengan penindakan pidana, penangkapan, dan pemidanaan pelaku. Pendekatan tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat, namun jika ditinjau lebih jauh, sistem hukum Indonesia sebenarnya menempatkan pencegahan sebagai pilar yang tidak kalah penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sayangnya, aspek ini kerap luput dari pembahasan publik, termasuk dalam diskursus hukum. Padahal, dalam kerangka negara hukum, pencegahan narkoba bukan hanya persoalan kebijakan sosial, melainkan merupakan kewajiban hukum negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Pencegahan sebagai Norma, Bukan Sekadar Kebijakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menempatkan pencegahan sebagai bagian integral dari penanggulangan narkoba. Hal ini tercermin dalam tujuan pembentukan undang-undang tersebut, yaitu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, pencegahan bukanlah s...