Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam hubungan kerja yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, K3 bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif pekerja dan kewajiban hukum bagi pengusaha yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengertian K3 dalam Perspektif Hukum Secara yuridis, konsep K3 diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menegaskan bahwa keselamatan kerja bertujuan untuk melindungi tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja agar terhindar dari bahaya kecelakaan. Selain itu, K3 juga berkaitan erat dengan perlindungan kesehatan pekerja dari penyakit akibat lingkungan kerja, penggunaan alat kerja, bahan berbahaya, serta proses produksi yang berisiko. Dasar Hukum Penerapan K3 di Indonesia Pene...