Apa Itu Restorative Justice dalam Hukum Indonesia?
Photo by {Kartin Bolovtsova} Via Pixel Dalam perkembangan hukum pidana modern, pendekatan terhadap penyelesaian perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku. Muncul suatu paradigma yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan, yaitu konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Di Indonesia, konsep ini semakin mendapatkan perhatian dalam praktik penegakan hukum. Namun demikian, pemahaman masyarakat mengenai apa itu restorative justice, bagaimana penerapannya, serta apa dasar hukumnya, masih memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif. Tulisan ini akan mengulas konsep restorative justice dalam konteks hukum Indonesia secara akademik namun tetap mudah dipahami, serta disusun dengan pendekatan yang hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pengertian Restorative Justice Secara konseptual, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada: 1. Pemulihan kerugian korban 2. Tanggung jawab pelaku 3. Keseimbang...