Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Kebijakan Satu Data Indonesia sering diposisikan sebagai jawaban atas persoalan klasik birokrasi: data yang terfragmentasi, tidak sinkron, dan saling bertentangan antarinstansi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia , negara berupaya membangun fondasi tata kelola data yang terintegrasi, konsisten, dan dapat digunakan lintas sektor. Namun, di balik tujuan administratif tersebut, terdapat dimensi hukum yang belum banyak disentuh, khususnya terkait kepastian hukum dan tanggung jawab negara atas data sebagai dasar pengambilan kebijakan publik. Dalam praktik ketatanegaraan modern, data tidak lagi bersifat netral. Data telah bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan administratif. Angka kemiskinan, statistik kependudukan, data kesehatan, hingga basis data bantuan sosial bukan hanya informasi teknis, melainkan dasar legitimasi keputusan pemerintah. Oleh karena itu, ketika negara mengonsolidasikan data melalui mekanisme Satu Data, sesungguhny...

Postingan Terbaru

Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penyerangan dengan Air Keras: Apa Akibat Hukumnya?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan

Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia

Aturan Hukum Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Wajib Diketahui Masyarakat

Pembangunan atau Kerusakan? Fakta Hukum di Balik Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kesejahteraan Lanjut Usia dalam Perspektif Hukum: Isu Tata Kelola dan Keadilan Antargenerasi

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya: Antara Perlindungan Hukum, Kepemilikan Privat, dan Risiko Komersialisasi

Tantangan Implementasi Pengarusutamaan Gender

Referensi Buku

Perubahan Nama dan Bentuk Hukum dalam Perspektif Hukum: Identitas Badan Usaha, Kepastian Hukum, dan Tertib Administras