Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) . Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 . Sementara itu,...

Postingan Terbaru

Bagaimana Media Sosial Mempengaruhi Penegakan Hukum? Tinjauan Akademik dalam Perspektif Hukum Modern

Masa Depan Hukum Bisnis di Indonesia: Antara Dinamika Ekonomi dan Adaptasi Regulasi

Restorative Justice dalam KUHP Baru: Apakah Penjara Bukan Lagi Solusi?

Apakah Menyebarkan Hoaks Bisa Dipenjara? Tinjauan Hukum dan Batasannya di Indonesia

Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital: Antara Inovasi Teknologi dan Kepastian Hukum

Apakah Hukum Indonesia Siap Menghadapi AI? Tinjauan Normatif dan Tantangan Regulasi di Era Kecerdasan Buatan

Mengapa Banyak Kasus Korupsi Terjadi? Analisis Hukum dan Perspektif Sistemik di Indonesia

Apa Itu Makar? Membaca Ulang Konsep “Makar” dalam Hukum Pidana Indonesia Secara Lebih Kontekstual

Apa Itu Asas Kepastian Hukum? Telaah Konseptual dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia

Ngeprank Petugas Pemadam Kebakaran: Antara Humor, Etika Publik, dan Tanggung Jawab Hukum

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum: Antara Kreativitas dan Kepastian Regulasi