Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Bukan Sekadar Menangkap Pelaku: Strategi Pencegahan Perdagangan Orang Menurut Hukum Indonesia

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kompleks, lintas sektor, dan sering kali bersifat tersembunyi. Dalam praktik dan wacana hukum, isu ini kerap dibahas dari sudut penindakan pidana terhadap pelaku. Padahal, fokus yang terlalu dominan pada aspek represif berpotensi mengaburkan satu dimensi penting, yakni pencegahan perdagangan orang melalui pembenahan struktur sosial dan kultural yang melatarbelakanginya . Dalam konteks hukum Indonesia, pencegahan perdagangan orang sejatinya telah menjadi mandat normatif, bukan sekadar kebijakan opsional. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), khususnya Pasal 56 yang menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan. Namun, implementasi norma ini masih menghadapi tantangan konseptual dan praktis. Perdagangan Orang sebagai Fen...

Postingan Terbaru

Mengapa Kerja Sama Daerah Bisa Jadi Solusi Masalah Antarwilayah?

Pengulangan Penyakit Menular: Ujian Berulang bagi Kesiapan Hukum dan Tata Kelola Negara

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji: Membaca Ulang Relasi Negara, Jemaah, dan Prinsip Pelayanan Publik

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air