Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Bukan Hanya Soal Promosi: Reklame sebagai Instrumen Hukum Penataan Kota

Reklame merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi dan komunikasi publik di ruang perkotaan. Kehadirannya dapat berfungsi sebagai sarana informasi, promosi, dan identitas usaha. Namun di sisi lain, reklame juga memiliki implikasi hukum, tata ruang, estetika kota, hingga keselamatan publik. Oleh karena itu, penyelenggaraan reklame tidak dapat dilepaskan dari pengaturan hukum yang bersifat administratif dan preventif. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyelenggaraan reklame bukan sekadar aktivitas komersial, melainkan perbuatan hukum yang tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan pemerintah daerah . Reklame sebagai Objek Pengaturan Hukum Administrasi Secara normatif, kewenangan pengaturan reklame berada pada pemerintah daerah sebagai bagian dari urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan penataan ruang. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint...

Postingan Terbaru

Pemberantasan Narkoba Tidak Cukup dengan Pidana: Perspektif Hukum Preventif dan Tanggung Jawab Negara

BPBD dan Penanggulangan Bencana Daerah: Tantangan Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Bukan Sekadar Bandar dan Pengguna: Celah Pencegahan Narkotika yang Jarang Dibahas Hukum

Bukan Sekadar Menangkap Pelaku: Strategi Pencegahan Perdagangan Orang Menurut Hukum Indonesia

Mengapa Kerja Sama Daerah Bisa Jadi Solusi Masalah Antarwilayah?

Pengulangan Penyakit Menular: Ujian Berulang bagi Kesiapan Hukum dan Tata Kelola Negara

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji: Membaca Ulang Relasi Negara, Jemaah, dan Prinsip Pelayanan Publik

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum