Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan
Menara telekomunikasi bukan lagi sekadar perangkat fisik untuk memperkuat sinyal. Keberadaannya kini menjadi bagian penting dari ekosistem digital nasional. Namun, ada satu hal menarik banyak pemerintah daerah, pemilik lahan, bahkan pengelola menara ternyata salah memahami dasar hukum menara telekomunikasi , terutama setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Tulisan ini membahas sisi hukum yang jarang diangkat yaitu status kewenangan perizinan yang telah berubah total sejak diterapkannya OSS-RBA . Kesalahan Umum Pemda Mengira Masih Memiliki Wewenang Penuh Mengeluarkan Izin Menara Sebelum UU Cipta Kerja, perizinan menara sering kali berbeda-beda di setiap daerah. Banyak Pemda mengeluarkan Perda atau Perbup yang menetapkan tarif retribusi, lokasi khusus menara, hingga kewajiban TOS (Tower Sharing). Namun, setelah rezim perizinan bertransformasi menjadi OSS-RBA , banyak aturan daerah otomatis tidak lagi berlaku tanpa ada pencabutan eksplisit. D...