Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Sistem drainase merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan infrastruktur wilayah, khususnya di kawasan perkotaan dan permukiman. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai sarana teknis pengaliran air, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan. Secara umum, pengaturan mengenai sistem drainase dapat ditemukan dalam regulasi yang berkaitan dengan penataan ruang, pekerjaan umum dan perumahan, pemerintahan daerah, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup . Peraturan tersebut pada dasarnya menempatkan drainase sebagai prasarana publik yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, penyelenggaraan sistem drainase perlu dipahami tidak semata-mata sebagai urusan teknis, melainkan juga sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Drainase sebagai Bagian dari Infras...

Postingan Terbaru

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penyerangan dengan Air Keras: Apa Akibat Hukumnya?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan

Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia

Aturan Hukum Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Wajib Diketahui Masyarakat

Pembangunan atau Kerusakan? Fakta Hukum di Balik Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kesejahteraan Lanjut Usia dalam Perspektif Hukum: Isu Tata Kelola dan Keadilan Antargenerasi

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya: Antara Perlindungan Hukum, Kepemilikan Privat, dan Risiko Komersialisasi

Tantangan Implementasi Pengarusutamaan Gender

Referensi Buku

Perubahan Nama dan Bentuk Hukum dalam Perspektif Hukum: Identitas Badan Usaha, Kepastian Hukum, dan Tertib Administras

Peran Pemerintah dalam Pembangunan Kepariwisataan: Antara Regulasi dan Kepentingan Publik

Konsekuensi Hukum Penerima Beasiswa yang Tidak Mengabdi: Analisis Kontrak, Nasionalisme, dan Tanggung Jawab Konstitusional