Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dalam Perspektif Hukum: Dari Kewajiban Normatif ke Tanggung Jawab Publik

Perpustakaan kerap dipahami semata sebagai fasilitas penunjang pendidikan dan budaya baca. Dalam praktik hukum, pemahaman ini sering berhenti pada pemenuhan kewajiban formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Padahal, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan mengandung dimensi hukum yang jauh lebih luas, terutama berkaitan dengan tanggung jawab publik, tata kelola, dan perlindungan hak masyarakat. Tulisan ini mencoba melihat penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai tindakan hukum berkelanjutan. Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai Kewajiban Negara dan Institusi Secara normatif, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewajiban negara yang dijalankan melalui: Perpustakaan nasional, Perpustakaan umum, Perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi, Perpustakaan khusus. Namun, yang sering terlewat adalah bahwa penyelenggaraan tersebut menciptakan hubungan hukum antara...

Postingan Terbaru

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan

Terungkap! Celah Hukum yang Jarang Dibahas: Mengapa Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Masih Sering Gagal?

Jarang Terungkap! Begini Proses Rahasia Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu Menurut Hukum Indonesia

Bongkar Fakta! Ribuan Pengusaha Walet Kena Sanksi Karena Salah Urus Izin Penangkaran — Begini Aturan Hukumnya yang Jarang Dibahas!

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan : Dari Norma Hukum ke Aksi Nyata

Disepelekan! Padahal Ruang Terbuka Hijau Bisa Selamatkan Masa Depan Kota

Pemerintah Perlu Baca! Strategi Jitu Wujudkan Kota Ramah Anak dalam Waktu Singkat