Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Menguak Dampak Tersembunyi Judi Online: Risiko Hukum dan Ancaman Sistemik yang Terabaikan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pola interaksi ekonomi masyarakat. Salah satu fenomena yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah maraknya praktik judi online. Di Indonesia, praktik ini bukan sekadar persoalan moral atau ketertiban umum, melainkan isu hukum yang kompleks dan berdampak sistemik. Tulisan ini mencoba mengulas sisi yang relatif jarang dibahas yaitu bagaimana judi online berimplikasi pada tata kelola digital, risiko hukum kolektif, serta dimensi perlindungan data dan stabilitas sosial ekonomi, dengan pendekatan akademik dan kehati-hatian normatif. Kerangka Hukum Positif di Indonesia Secara normatif, larangan perjudian telah lama diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Dalam konteks digital, pengaturan tersebut diperkuat melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Ta...

Postingan Terbaru

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dalam Perspektif Hukum: Dari Kewajiban Normatif ke Tanggung Jawab Publik

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan

Terungkap! Celah Hukum yang Jarang Dibahas: Mengapa Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Masih Sering Gagal?

Jarang Terungkap! Begini Proses Rahasia Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu Menurut Hukum Indonesia

Bongkar Fakta! Ribuan Pengusaha Walet Kena Sanksi Karena Salah Urus Izin Penangkaran — Begini Aturan Hukumnya yang Jarang Dibahas!

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan : Dari Norma Hukum ke Aksi Nyata

Disepelekan! Padahal Ruang Terbuka Hijau Bisa Selamatkan Masa Depan Kota