Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan

Isu perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sering kali dibahas dalam konteks alih fungsi lahan dan ketahanan pangan. Namun, terdapat satu sudut pandang yang relatif jarang diangkat, yakni bagaimana LP2B tidak hanya diposisikan sebagai objek perlindungan hukum semata, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan hukum jangka panjang yang mencerminkan relasi antara hukum, ruang, dan keberlanjutan generasi. Secara normatif, negara telah menegaskan komitmennya melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan . Undang-undang ini menempatkan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Namun demikian, pendekatan hukum yang digunakan tidak sekadar represif, melainkan juga preventif dan perencanaan. Hal ini terlihat dari kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Menarik untuk dicermati bahwa perlindungan LP2B tidak berdiri s...

Postingan Terbaru

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penyerangan dengan Air Keras: Apa Akibat Hukumnya?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan

Perlindungan Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Bangsa Indonesia