Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji: Membaca Ulang Relasi Negara, Jemaah, dan Prinsip Pelayanan Publik

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki karakteristik unik. Berbeda dengan pelayanan publik pada umumnya, layanan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan teknis, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual, sosial, dan konstitusional. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tidak cukup hanya dilihat dari sudut efektivitas layanan, melainkan juga dari bagaimana hukum menempatkan negara dalam relasinya dengan warga negara sebagai jemaah. Secara konstitusional, pelayanan haji berakar pada jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Jaminan ini tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan juga menuntut kehadiran negara dalam bentuk fasilitasi dan perlindungan. Dalam konteks inilah penyelenggaraan ibadah haji dapat dipahami sebagai perwujudan kewajiban positif negara (posit...

Postingan Terbaru

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Antara Norma Hukum, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Masa Depan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Hukum Preventif Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Perspektif Fungsi Pelayanan Negara

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Di Balik Perlindungan Konsumen: Prinsip Hukum yang Menjaga Keadilan Dua Arah

Penyelenggaraan Sistem Drainase dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Konsep Tanggung Jawab Hukum Tidak Langsung dalam Pengendalian Pencemaran Air

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penyerangan dengan Air Keras: Apa Akibat Hukumnya?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Hak Pekerja dan Kewajiban Hukum Perusahaan