Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Kedudukan Perjanjian Lisan dalam Perspektif KUHPerdata dan Praktik Peradilan

Photo by [ RDNE Stock project ] via Pexels Dalam praktik kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melakukan kesepakatan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Kesepakatan tersebut bisa berupa janji pembayaran utang, kerja sama usaha sederhana, hingga kesepakatan jual beli. Tidak jarang kesepakatan tersebut hanya dilakukan secara lisan berdasarkan rasa percaya antara para pihak. Dalam praktik hukum perdata, perjanjian lisan masih sering digunakan dalam hubungan keperdataan masyarakat. Namun, kedudukannya dalam pembuktian sering menimbulkan persoalan ketika sengketa muncul di pengadilan. Dengan demikian, keberlakuan perjanjian lisan tetap sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, namun dari perspektif pembuktian, diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian hukum di kemudian hari. Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif hukum: apakah perjanjian yang dibuat secara lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis? Pe...

Postingan Terbaru

Apa Akibat Hukum Jika Kontrak Dibatalkan Sepihak? Telaah Hukum Perdata dan Implikasi Praktis

Apa Risiko Hukum dalam Investasi Bisnis? Tinjauan Normatif dan Perspektif Praktis

Apa Perbedaan PT dan CV? Memahami Pilihan Bentuk Usaha dalam Perspektif Hukum Indonesia

Apa Itu Cyber Crime? Tinjauan Akademik dan Dasar Hukum di Indonesia

Apa Itu Pencemaran Nama Baik di Internet? Tinjauan Hukum dan Batasan Kebebasan Berekspresi

Apa Itu Undang-Undang ITE? Memahami Dasar Hukum Aktivitas Digital di Indonesia

Mengapa Banyak Orang Terjerat UU ITE? Analisis Hukum dan Fenomena Sosial di Era Digital

Bagaimana Proses Pembuatan Undang-Undang di Indonesia? Tinjauan Akademik dan Praktis

Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Sebuah Tinjauan Akademik dan Praktis

Bagaimana Cara Menghindari Pelanggaran UU ITE? Panduan Bijak Beraktivitas di Ruang Digital