Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dalam Perspektif Hukum: Dari Kewajiban Normatif ke Tanggung Jawab Publik
Perpustakaan kerap dipahami semata sebagai fasilitas penunjang pendidikan dan budaya baca. Dalam praktik hukum, pemahaman ini sering berhenti pada pemenuhan kewajiban formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Padahal, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan mengandung dimensi hukum yang jauh lebih luas, terutama berkaitan dengan tanggung jawab publik, tata kelola, dan perlindungan hak masyarakat. Tulisan ini mencoba melihat penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai tindakan hukum berkelanjutan. Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai Kewajiban Negara dan Institusi Secara normatif, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewajiban negara yang dijalankan melalui: Perpustakaan nasional, Perpustakaan umum, Perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi, Perpustakaan khusus. Namun, yang sering terlewat adalah bahwa penyelenggaraan tersebut menciptakan hubungan hukum antara...