Manfaat Normalisasi Sungai dalam Perspektif Hukum: Antara Kepentingan Publik, Tata Kelola Lingkungan, dan Hak Masyarakat
Istilah normalisasi kerap muncul dalam kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air dan penanggulangan banjir. Dalam praktik, normalisasi umumnya dimaknai sebagai upaya mengembalikan fungsi sungai atau badan air agar sesuai dengan kapasitas alaminya melalui kegiatan teknis tertentu. Namun, pembahasan mengenai manfaat normalisasi sering kali lebih menonjol dari sudut pandang teknis dan kebijakan publik, sementara aspek hukum dan kepentingan normatifnya belum banyak dikaji secara komprehensif. Tulisan ini bertujuan mengulas manfaat normalisasi dari perspektif hukum, dengan pendekatan akademik-populer, guna memberikan pemahaman yang lebih utuh dan berimbang bagi pembaca blog hukum. Normalisasi sebagai Instrumen Kebijakan Publik Dalam konteks hukum administrasi negara, normalisasi dapat dipahami sebagai bagian dari tindakan pemerintahan (bestuursdaad) yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan umum. Negara, melalui pemerintah, memiliki kewenangan untuk mengelola su...