Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Peran Pemerintah dalam Pembangunan Kepariwisataan: Antara Regulasi dan Kepentingan Publik

Pembangunan kepariwisataan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Selain berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, sektor pariwisata juga berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja, pelestarian budaya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pembangunan kepariwisataan tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum yang mengaturnya agar berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan bertanggung jawab. Di Indonesia, pembangunan kepariwisataan memiliki dasar hukum utama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan . Undang-undang ini menegaskan bahwa kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan prinsip manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, dan kesatuan. Pasal 4 UU Kepariwisataan menyebutkan bahwa kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi penganggura...

Postingan Terbaru

Konsekuensi Hukum Penerima Beasiswa yang Tidak Mengabdi: Analisis Kontrak, Nasionalisme, dan Tanggung Jawab Konstitusional

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Menguak Dampak Tersembunyi Judi Online: Risiko Hukum dan Ancaman Sistemik yang Terabaikan

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dalam Perspektif Hukum: Dari Kewajiban Normatif ke Tanggung Jawab Publik

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan

Terungkap! Celah Hukum yang Jarang Dibahas: Mengapa Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Masih Sering Gagal?

Jarang Terungkap! Begini Proses Rahasia Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu Menurut Hukum Indonesia