Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Unggulan

Apa Itu Force Majeure dalam Kontrak? Telaah Hukum Perdata dan Implikasi Praktis

Photo by [pok rie] via Pexels Dalam praktik kontrak modern, istilah force majeure  atau keadaan kahar sering muncul sebagai salah satu klausul penting. Klausul ini menjadi relevan terutama dalam situasi yang tidak terduga, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau peristiwa luar biasa lainnya yang berada di luar kendali para pihak. Namun demikian, pemahaman mengenai force majeure tidak selalu seragam di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa setiap kesulitan dalam melaksanakan kontrak dapat dikategorikan sebagai force majeure, padahal dalam perspektif hukum perdata, terdapat batasan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara komprehensif mengenai konsep force majeure dalam hukum kontrak Indonesia, dengan pendekatan akademik yang tetap aplikatif, serta disusun secara proporsional untuk menghindari interpretasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. 1. Pengertian Force Majeure dalam Hukum Perdata Secara umum, force majeure da...

Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan

Terungkap! Celah Hukum yang Jarang Dibahas: Mengapa Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Masih Sering Gagal?

Jarang Terungkap! Begini Proses Rahasia Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu Menurut Hukum Indonesia

Bongkar Fakta! Ribuan Pengusaha Walet Kena Sanksi Karena Salah Urus Izin Penangkaran — Begini Aturan Hukumnya yang Jarang Dibahas!