Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Disclaimer

Selamat datang di alintanrizki14.blogspot.com! Semua informasi di blog ini diterbitkan dengan itikad baik dan untuk tujuan informasi umum saja. alintanrizki14.blogspot.com tidak memberikan jaminan mengenai kelengkapan, keandalan, dan ketepatan informasi yang dipublikasikan. Segala tindakan yang Anda ambil berdasarkan informasi di blog ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sendiri. alintanrizki14.blogspot.com tidak akan bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kerusakan sehubungan dengan penggunaan blog kami. Dari blog kami, Anda mungkin dapat mengunjungi situs web lain melalui tautan eksternal. Kami berusaha untuk hanya menyediakan tautan ke situs web yang berguna dan etis, namun kami tidak memiliki kendali atas konten dan sifat situs tersebut. Persetujuan: Dengan menggunakan blog kami, Anda dengan ini menyetujui Disclaimer kami dan menyetujui ketentuannya.

Komentar

Postingan Populer