Unggulan

Satu Data Indonesia dan Paradoks Kepastian: Antara Integrasi Informasi dan Tanggung Jawab Hukum Negara


Kebijakan Satu Data Indonesia sering diposisikan sebagai jawaban atas persoalan klasik birokrasi: data yang terfragmentasi, tidak sinkron, dan saling bertentangan antarinstansi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, negara berupaya membangun fondasi tata kelola data yang terintegrasi, konsisten, dan dapat digunakan lintas sektor. Namun, di balik tujuan administratif tersebut, terdapat dimensi hukum yang belum banyak disentuh, khususnya terkait kepastian hukum dan tanggung jawab negara atas data sebagai dasar pengambilan kebijakan publik.

Dalam praktik ketatanegaraan modern, data tidak lagi bersifat netral. Data telah bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan administratif. Angka kemiskinan, statistik kependudukan, data kesehatan, hingga basis data bantuan sosial bukan hanya informasi teknis, melainkan dasar legitimasi keputusan pemerintah. Oleh karena itu, ketika negara mengonsolidasikan data melalui mekanisme Satu Data, sesungguhnya negara juga sedang mengonsolidasikan otoritas pengetahuan (authority of knowledge).

Permasalahan muncul ketika regulasi Satu Data lebih menekankan aspek prosedural dan teknis, seperti penetapan wali data, pembina data, serta standar metadata, namun relatif minim dalam mengatur implikasi yuridis substantif dari penggunaan data tersebut. Perpres Satu Data tidak secara eksplisit menjawab pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab ketika data terintegrasi ternyata keliru, usang, atau menimbulkan kerugian administratif bagi warga negara?

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan berbasis data seharusnya tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Ketika data menjadi premis utama suatu keputusan, maka kualitas data tersebut tidak dapat dilepaskan dari legalitas keputusan itu sendiri. Dengan kata lain, cacat data berpotensi melahirkan cacat keputusan, meskipun prosedur formal telah dipenuhi.

Keterkaitan ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan kewajiban badan dan pejabat pemerintahan untuk bertindak berdasarkan data dan informasi yang lengkap serta benar. Namun, rezim hukum administrasi Indonesia belum sepenuhnya mengembangkan doktrin tentang kesalahan data sebagai bentuk maladministrasi struktural, terutama ketika kesalahan tersebut lahir dari sistem terpusat seperti Satu Data.

Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi turut memberikan perspektif baru. Meskipun fokus utama UU PDP adalah perlindungan hak subjek data, prinsip-prinsip seperti akurasi, pembaruan, dan keabsahan data mengandung implikasi yang lebih luas. Negara, sebagai pengendali data dalam banyak sektor, tidak hanya berkewajiban melindungi data dari kebocoran, tetapi juga memastikan kebenaran dan relevansi data yang digunakan dalam kebijakan publik.

Di sinilah tampak paradoks Satu Data: di satu sisi ia menjanjikan kepastian melalui integrasi, tetapi di sisi lain berpotensi menciptakan sentralisasi kesalahan apabila tidak disertai mekanisme koreksi hukum yang memadai. Kesalahan lokal yang dahulu terfragmentasi kini dapat menjadi kesalahan nasional yang terlegitimasi oleh sistem.

Dari sudut pandang hukum tata negara, Satu Data dapat dipahami sebagai bagian dari arsitektur negara administratif digital. Ia bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan elemen yang memengaruhi relasi antara negara dan warga. Dalam konteks ini, ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai hak warga untuk menggugat atau mengoreksi data negara menunjukkan adanya keheningan normatif yang patut dicermati.

Penguatan kebijakan Satu Data ke depan idealnya tidak hanya diarahkan pada aspek teknologi dan koordinasi kelembagaan, tetapi juga pada pengembangan kerangka hukum korektif, misalnya melalui pengakuan hak atas klarifikasi data, mekanisme keberatan administratif berbasis data, atau integrasi pengawasan oleh lembaga pengawas pelayanan publik.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan kebijakan tertentu, melainkan sebagai refleksi akademik atas dinamika hukum dalam era pemerintahan berbasis data. Satu Data Indonesia, pada akhirnya, bukan hanya soal integrasi informasi, tetapi juga tentang bagaimana negara hukum memastikan bahwa data yang dikumpulkan dan digunakan benar-benar bekerja untuk keadilan administratif dan kepastian hukum bagi warga negara.


📝Catatan Tambahan dari Penulis
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer