Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Unggulan

Apa Itu Force Majeure dalam Kontrak? Telaah Hukum Perdata dan Implikasi Praktis

Photo by [pok rie] via Pexels Dalam praktik kontrak modern, istilah force majeure  atau keadaan kahar sering muncul sebagai salah satu klausul penting. Klausul ini menjadi relevan terutama dalam situasi yang tidak terduga, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau peristiwa luar biasa lainnya yang berada di luar kendali para pihak. Namun demikian, pemahaman mengenai force majeure tidak selalu seragam di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa setiap kesulitan dalam melaksanakan kontrak dapat dikategorikan sebagai force majeure, padahal dalam perspektif hukum perdata, terdapat batasan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara komprehensif mengenai konsep force majeure dalam hukum kontrak Indonesia, dengan pendekatan akademik yang tetap aplikatif, serta disusun secara proporsional untuk menghindari interpretasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. 1. Pengertian Force Majeure dalam Hukum Perdata Secara umum, force majeure da...

Pilkada Serentak 2020

Perlunya Nasakah Akademik Dalam Pembentukan Aturan

pembentukan Peraturan

Penolakan UU Cipta kerja/Omnibus law

Mengenal Wanprestasi: Pengertian, Contoh, dan Akibat Hukumnya

Kaitan Pemimpin dan Kepemimpinan

Surat Resmi vs Surat Dinas: Apa Bedanya?

Membangun Lingkungan Sehat

Berpidato Dalam Praktek