Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Hak Korban dalam Kasus Penipuan? Tinjauan Hukum dan Perlindungan yang Tersedia

Photo by [ Tara Winstead ] via Pexels Kasus penipuan, baik yang terjadi secara konvensional maupun melalui media digital, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi dalam masyarakat. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis serta menurunnya rasa kepercayaan dalam interaksi sosial maupun ekonomi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa korban penipuan tidak berada dalam posisi pasif semata, melainkan memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif mengenai hak-hak korban dalam kasus penipuan, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta disertai dengan dasar hukum yang relevan dalam sistem hukum Indonesia.   1. Kedudukan Korban dalam Perspektif Hukum Pidana Dalam hukum pidana klasik, fokus utama sering kali terletak pada pelaku ( offender oriented ), sementara korban cenderung berada pada posisi marginal. Namun, per...

Satu Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Dilarang Nabi, Kamu Masih Sering Lakukan?




      Assalamu’alaikum. Halo guys, apa kbarnya nih? Apakah Masih kuat puasanya? tetap semangat ya sahabat. sekarang aku mau kasih tau nih apa manfaat dari larangan meniup makanan atau menghembuskan napas saat minum dalam hadis.

      Tahukah anda larangan meniup makanan saat masih panas  atau menghembuskan napas saat minum dalam hadist itu punya manfaat dibaliknya, nah pada saat kamu makan nih, trus karena masih panas kamu tiup tuh makanannya, dan makanan panas itu sebenanrnya mengeluarkan uap air H2O dan pada saat kamu niup makannan itu kamu akan mengeluarkan CO2 (Karbon Dioksida) yang merupakan zat racun/bahaya. Maka akan menimbulkan reaksi :
H2O + CO2 = H2CO3 (asam lemah)

     Dan di dalam tubuh kita ada juga H2CO3 yang mengatur PH dalam tubuh melalui darah Jika di tambah dengan H2CO3 akan jadi asam lemah dalam darah, bila ditambah HCO3 maka terjadi Konjugasi Basa, karena kedua hal diatas di gabung maka timbul 2 kemungkinan pada keseimbangan asam / basa yang sering disebut dengan :
Asiodosis (asam yang lebih banyak/ Dominan)
Alkalosis (Basa yang lebih banyak/Dominan)

     Dalam larangan menghembuskan napas saat minum karena napas yang kita hembuskan juga mengandung CO2 dan kadang ada bakteri dalam mulut yang menyebabkan adanya bau mulut, jika kita hembuskan napas saat minum maka minumkita pun akan terkontaminasi dengan bau itu yang membuatkita malas untuk meminumnya lagi.

     Dalam penjelasan diatas membuat kita ingat kembali mengenai hadist nabi yaitu hadits larangan meniup minuman dan makanan,
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Imam Muslim menjelaskan hikmahnya,
والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك
Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 3/160, Dar Ihya At-Turast, cet ke-2, 1392 H, syamilah).

Sekian dulu ya, semoga penjelasan singkat diatas dapat bermanfaat bagi sahabat yang membacanya, ada beberapa artikel bermanfaat lainnya yang dapat dibaca di blok ini, trimakasih

Komentar

Postingan Populer