Assalamu’alaikum.
Halo guys, apa kbarnya nih? Apakah Masih kuat puasanya? tetap semangat ya sahabat. sekarang aku mau kasih tau nih apa manfaat dari
larangan meniup makanan atau menghembuskan napas saat minum dalam hadis.
Tahukah anda
larangan meniup makanan saat masih panas
atau menghembuskan napas saat minum dalam hadist itu punya manfaat dibaliknya,
nah pada saat kamu makan nih, trus karena masih panas kamu tiup tuh makanannya,
dan makanan panas itu sebenanrnya mengeluarkan uap air H2O dan pada saat kamu
niup makannan itu kamu akan mengeluarkan CO2 (Karbon Dioksida) yang merupakan
zat racun/bahaya. Maka akan menimbulkan reaksi :
H2O + CO2 = H2CO3
(asam lemah)
Dan di dalam
tubuh kita ada juga H2CO3 yang mengatur PH dalam tubuh melalui darah Jika di tambah
dengan H2CO3 akan jadi asam lemah dalam darah, bila ditambah HCO3 maka terjadi Konjugasi Basa, karena kedua hal diatas di gabung maka timbul 2
kemungkinan pada keseimbangan asam / basa yang sering disebut dengan :
Asiodosis (asam
yang lebih banyak/ Dominan)
Alkalosis (Basa
yang lebih banyak/Dominan)
Dalam larangan
menghembuskan napas saat minum karena napas yang kita hembuskan juga mengandung
CO2 dan kadang ada bakteri dalam mulut yang menyebabkan adanya bau mulut, jika
kita hembuskan napas saat minum maka minumkita pun akan terkontaminasi dengan
bau itu yang membuatkita malas untuk meminumnya lagi.
Dalam penjelasan
diatas membuat kita ingat kembali mengenai hadist nabi yaitu hadits
larangan meniup minuman dan makanan,
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي
الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas
atau meniup isi gelas.” (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan
Syuaib Al-Arnauth).
Imam Muslim menjelaskan hikmahnya,
والنهي
عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم
والأنف فيه ونحو ذلك
Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena
dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut
atau dari hidung atau semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 3/160, Dar Ihya
At-Turast, cet ke-2, 1392 H, syamilah).
Sekian dulu ya, semoga penjelasan singkat diatas dapat
bermanfaat bagi sahabat yang membacanya, ada beberapa artikel bermanfaat lainnya yang dapat dibaca di blok ini, trimakasih
Komentar
Posting Komentar