Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) . Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 . Sementara itu,...

Satu Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Dilarang Nabi, Kamu Masih Sering Lakukan?




      Assalamu’alaikum. Halo guys, apa kbarnya nih? Apakah Masih kuat puasanya? tetap semangat ya sahabat. sekarang aku mau kasih tau nih apa manfaat dari larangan meniup makanan atau menghembuskan napas saat minum dalam hadis.

      Tahukah anda larangan meniup makanan saat masih panas  atau menghembuskan napas saat minum dalam hadist itu punya manfaat dibaliknya, nah pada saat kamu makan nih, trus karena masih panas kamu tiup tuh makanannya, dan makanan panas itu sebenanrnya mengeluarkan uap air H2O dan pada saat kamu niup makannan itu kamu akan mengeluarkan CO2 (Karbon Dioksida) yang merupakan zat racun/bahaya. Maka akan menimbulkan reaksi :
H2O + CO2 = H2CO3 (asam lemah)

     Dan di dalam tubuh kita ada juga H2CO3 yang mengatur PH dalam tubuh melalui darah Jika di tambah dengan H2CO3 akan jadi asam lemah dalam darah, bila ditambah HCO3 maka terjadi Konjugasi Basa, karena kedua hal diatas di gabung maka timbul 2 kemungkinan pada keseimbangan asam / basa yang sering disebut dengan :
Asiodosis (asam yang lebih banyak/ Dominan)
Alkalosis (Basa yang lebih banyak/Dominan)

     Dalam larangan menghembuskan napas saat minum karena napas yang kita hembuskan juga mengandung CO2 dan kadang ada bakteri dalam mulut yang menyebabkan adanya bau mulut, jika kita hembuskan napas saat minum maka minumkita pun akan terkontaminasi dengan bau itu yang membuatkita malas untuk meminumnya lagi.

     Dalam penjelasan diatas membuat kita ingat kembali mengenai hadist nabi yaitu hadits larangan meniup minuman dan makanan,
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Imam Muslim menjelaskan hikmahnya,
والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك
Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 3/160, Dar Ihya At-Turast, cet ke-2, 1392 H, syamilah).

Sekian dulu ya, semoga penjelasan singkat diatas dapat bermanfaat bagi sahabat yang membacanya, ada beberapa artikel bermanfaat lainnya yang dapat dibaca di blok ini, trimakasih

Komentar

Postingan Populer