Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Retribusi PBG biasanya yang dibebankan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan, saat pengurusan PBG itu dilihat berdasarkan besarannya yang dihitung berdasarkan luas bangunan, Lokasi, fungsi banguan dan tingkat kompleksitas teknis lainnya. Dasar hukum dalam pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 346 ayat (2) : Pemerintah dapat memberikan keringanan, pembebasan, atau penundaan pembayaran retribusi kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis PBG, juga menyebut bahwa rumah sederhana untuk MBR termasuk yang dapat dibebaskan dari retribusi PBG serta Peraturan Daerah masing-masing daerah yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Dan kriteria MBR Disni juga berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan masing-masing daerah seperti kriteria dalam besaran pengasilan, jenis bangunan, dan status kepemilikan bangunan dan lain-lain. 

Untuk pengajuan permohonan PBG dapat dilakukan melalui online maupun offline, jika melalui online lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG): https://simbg.pu.go.id isi data bangunan gedung yang akan diajukan, sedangkan yang melalui offline melalui DPMPTSP dengan menerima permohonan (front office) lalu Dinas teknis (PUPR/Cipta Karya) memeriksa dokumen teknis atau memverifikasi, sehingga barulah diberikan keputusan diterima oleh pemerintah daerah atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga berkas permohonan dikembalikan. Jika disetujui lalu terbit PBGnya, jika dikenakan pbg maka Bapenda akan memproses retribusi PBG. Maka, Setelah pembayaran (atau pembebasan), dokumen PBG diterbitkan resmi. Jadi jatuhnya BPMPTSP bertindak sebagai koordinator pelayanan perizinan dengan menerima permohonan.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer