Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas


Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara.

Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern.

1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik

Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Risiko hukum tersebut antara lain:

  • Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna

  • Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum

  • Tidak terpenuhinya standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas

  • Kerugian pengguna akibat kegagalan sistem layanan

Sayangnya, regulasi teknis sering tidak secara eksplisit menyebut konsekuensi hukumnya.

2. Tanggung Jawab atas Data Pribadi Pemustaka

Perpustakaan modern mengelola:

  • Data identitas anggota

  • Riwayat peminjaman

  • Preferensi bacaan

  • Aktivitas digital (e-library)

Namun, belum banyak dibahas bahwa data tersebut termasuk data pribadi yang tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Pertanyaannya:

  • Apakah perpustakaan telah memiliki dasar pemrosesan data?

  • Bagaimana mekanisme persetujuan pemustaka?

  • Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran data?

Ketiadaan standar operasional berbasis hukum dapat menempatkan penyelenggara perpustakaan pada posisi rawan gugatan.

3. Legalitas Konten Digital dan Potensi Pelanggaran Hak Cipta

Perpustakaan digital sering dianggap aman secara hukum karena berlabel “pendidikan”. Padahal:

  • Digitalisasi buku fisik tanpa izin bukan otomatis legal

  • Penyediaan akses daring dapat dikategorikan sebagai “pengumuman ciptaan”

  • Lisensi koleksi digital sering kali tidak dipahami oleh pengelola

Aspek ini jarang dibahas secara mendalam, sehingga perpustakaan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran hak cipta tanpa disadari.

4. Aksesibilitas sebagai Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Etika

Undang-undang mewajibkan akses setara terhadap layanan publik, termasuk bagi penyandang disabilitas. Namun dalam praktik:

  • Banyak perpustakaan belum ramah disabilitas

  • Tidak tersedia koleksi alternatif (braille, audio)

  • Sistem digital tidak aksesibel

Kegagalan ini bukan hanya persoalan moral, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara.

5. Absennya Standar Tanggung Jawab Saat Terjadi Kerugian Pemustaka

Bagaimana jika:

  • Barang pemustaka hilang di area perpustakaan?

  • Pemustaka dirugikan akibat kesalahan informasi hukum atau medis?

  • Sistem perpustakaan digital gagal dan menghapus data?

Hingga kini, hampir tidak ada pedoman yang jelas mengenai batas tanggung jawab hukum perpustakaan, sehingga penyelesaiannya kerap bergantung pada asas umum perdata.

Penyelenggaraan perpustakaan tidak lagi dapat dipahami semata sebagai urusan literasi dan pendidikan. Ia telah menjadi entitas layanan publik berbasis data, teknologi, dan informasi, yang membawa konsekuensi hukum kompleks.

Sudah saatnya hukum perpustakaan dibahas lebih progresif—tidak hanya apa yang wajib dilakukan, tetapi juga apa yang harus dipertanggungjawabkan.

———————————————

📌 Disclaimer

———————————————

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan penjelasan umum mengenai aspek hukum. Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik dan tidak serta-merta menggantikan konsultasi dengan profesional hukum yang kompeten. Isi artikel ini tidak ditujukan untuk menyerang atau merugikan pihak manapun, termasuk pemerintah daerah, instansi, individu, maupun badan hukum tertentu. Setiap contoh atau ilustrasi yang digunakan bersifat umum dan tidak merepresentasikan keadaan di daerah tertentu.


Penulis berusaha menjaga keakuratan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat artikel ini dibuat. Namun, regulasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pembaca disarankan untuk selalu memeriksa sumber resmi dan mendapatkan pendapat ahli sebelum mengambil keputusan hukum.

Jika merasa ada kekeliruan data atau interpretasi, pembaca dipersilakan memberikan masukan secara santun melalui kolom komentar.


📝Catatan Tambahan dari Penulis

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!

Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan mengisi formulir pada legalinsight.com Agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya!

Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.


Komentar

Postingan Populer