Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan

Ketersediaan pangan merupakan salah satu prasyarat utama bagi stabilitas sosial dan ekonomi suatu daerah. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pemenuhan pangan tidak hanya dipahami sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan cadangan pangan daerah menjadi aspek penting dalam kebijakan publik yang memerlukan landasan hukum, tata kelola yang baik, serta pendekatan kehati-hatian. Menariknya, meskipun cadangan pangan daerah telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan, pembahasannya dalam diskursus hukum masih relatif terbatas. Padahal, instrumen ini berfungsi sebagai mekanisme pencegahan (preventive legal mechanism) terhadap kerawanan pangan, gejolak harga, dan kondisi darurat. Cadangan Pangan dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik Secara konseptual, cadangan pangan daerah dapat dipahami sebagai persediaan pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan ba...

Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui



Terkait cuti kepala desa dan perangkat desa itu dapat dilakukan hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan tak lupa pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Yang nanti diturunkan dalam peraturan bupati daerah. Akan tetapi kepala desa tidak dapat melakukan cuti bersamaan dengan perangkat desa penting lainnya seperti sekretaris desa karena dikhawatirkan pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik. Sehingga jika kepala desa cuti dalam waktu lebih dari Satu bulan maka pejabat berwenang berhak menunjuk Plh (pelaksana harian) atau plt (pelaksana tugas).

Pemberian cuti pagi kepada desa dapat terdiri dari :
1. Cuti tahunan, yang maksimalnya hanya 12 hari kerja hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan pengajuannya disampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini bupati/walikota. 
2. Cuti diluar tanggungan negara, Cuti jenis ini diberikan pada kondisi pribadi yang mendesak seperti : pelaksanaan haji, pendidikan, pengobatan dan gajinya tidak dikeluarkan, masa cuti bisa diberikan selama 3 bulan yaitu cuti yang diberi jika kepala desa dan perangkat desa sudah mengabdi secara terus menerus selama 5 tahun, hal ini dikarenakan membutuhkan waktu lama untuk melakukan kegiatan yang meliputi melaksanakan kewajiban agama, mengikuti pemilihan kepala desa  tetapi cuti jenis ini tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.  Dan selama cuti ini kepala desa dan perangkat desa mengangkat pelaksana  tugasnya.
3. Cuti sakit, kepala desa berhak cuti sakit paling lama 1-3 hari tetapi tidak boleh melebihi 6 bulan, jika lebih maka perangkat desa dapat diberhentikan dengan hormat.
4. Cuti bersama, ini ialah cuti yang ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama oleh pemerintah dan tidak mengurangi hak atas cuti tahunan.
5. Cuti karena alasan penting, cuti jenis ini diberikan karena alasan lainnya seperti : keluarga sakit keras, keluarga meninggal dunia dan hal mendesak lainnya, dalam hal ini dapat mengangjat pelaksana tugas harian, jika melakukannya lebih dari satu bulan maka pejabat yang berwenang berhak mengangkat pelaksana tugas.

Cara pengajuan cuti kepala desa dan perangkat desa yaitu : 
Kepala desa dan perangkat desa mengajukan permohonan cuti kepala kepala daerah melalui camat. Jadi kesimpulannya kepala desa dan perangkat desa selama masa cuti tetap mendapat gaji dan tunjangan kecuali honorarium. Tetapi hal ini tidak berlaku jika cuti yang dilakukan dengan jenis cuti diluar tanggung negara. 

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih


Komentar

Postingan Populer