Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Penolakan UU Cipta kerja/Omnibus law

 


Pada saat ini maraknya protes dari masyarakat, mahasiswa dan berberapa elemen masyarakat lainnya untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja / Omnibus Law yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang.

Terlepas dari pengujian yang berdasarkan legal formil atau materil terhadap Undang-Undang tersebut di MK karena pengerjaan ataupun tahap pengajuan di MK sudah cukup banyak terhadap Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi.

Adapun lembaga yang dapat membatalkan Peraturan Perundang-Undangan terdapat dua lembaga yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung), jika pada MK peraturan yang diuji adalah peraturan (UU ke atas dalam hirarki Per-UU-an) yang bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi negara Indonesia sedangkan pada MA peraturan yang diuji adalah peraturan (UU kebawah dalam hirarki Per-UU-an)  yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Perubahan hirarki Per-UU-an dari beberapa periode yaitu :

Berdasarkan TAP MPRS XX Tahun 1966 :

1.UUD 1945

2.TAP MPR

3.UU/PERPPU

4.Peraturan Pemerintah

5.Keputusan Presiden

6.Peraturan Menteri; dan

7.Instruksi Menteri

Berdasarkan TAP MPR III Tahun 2000 :

1.UUD 1945

2.TAP MPR

3.UU

4.PERPPU

5.Peraturan Pemerintah

6.Keputusan Presiden; dan

7.Peraturan Daerah

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 :

1.UUD 1945

2.UU/PERPPU

3.Peraturan Pemerintah

4.Peraturan Presiden; dan

5.Peraturan Daerah

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 :

1.UUD 1945

2.TAP MPR

3.UU/PERPPU

5.Peraturan Pemerintah

6.Peraturan Presiden

7.Peraturan Daerah Provinsi; dan

8.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


Untuk membatalkan atau penolakan atas Peraturan Perundang-Undangan dapat dilakukan dengan cara Judicial Reviu namun dalam Juricial Reviu di MK memiliki prosedur dan waktu lama serta perlu kehati-hatian dalam menjuruskan pasal mana yang hendak diuji dan harus memiliki dasar dan argumen yang kuat dan akan memakan waktu, maka dapat dilakukan dengan alternatif lain dalam menunjukkan penolakan atas Undang-Undang tersebut yakni dengan Legislatif Reviu dan Eksekutif Reviu.

Dalam pembentukan Undang-Undang dilakukan oleh DPR dan presiden yang juga semestinya memperhatikan aspirasi dan kesediaan masyarakat serta tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.  Jika melihat dari aksi demonstran bahwa dapat dilihat mereka meminta DPR dan presiden sediri yang membatalkan Undang-Undang cipta kerja bukan MK dengan menggunakan Legislatif Reviu atau Eksekutif Reviu.

Dan jika ingin menggunakan jalur Judicial Reviu maka sebaiknya hati-hati dan selektif menentukan pasal mana yang akan diuji serta memiliki dasar yang kuat sehingga agrumen dapat dikabulkan oleh MK nantinya.


Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...


Komentar

Postingan Populer