Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
pembentukan Peraturan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan pelaksanaan perintah dari Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” olehkarena itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi pedoman formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, didalamnya mengatur mengenai pembuatan judul peraturan baru maupun peraturan perubahan.
5 Tahapan dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah kabupaten/kota yaitu :
1. Perencanaan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah dapat pula berasal dari usulan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota.
2. Penyusunan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah dapat pula berasal dari usulan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota yang disertai Nasakah Akademik (NA) kecuali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai (APBD, PERPPU menjadi Undang-Undang, dan pencabutan Undang-Undang /PERPPU).
3. Pembahasan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang disusun dan dibahas melalui Prolegda di Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Biro/Bagian hukum Sekretariat Daerah dan OPD/Dinas yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan dibahas, Biro/Bagian Hukum diperlukan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota lalu Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
4. Pengesahan/penetapan : Keputusan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
5. Pengundangan : Permintaan Nomor Register (NOREG) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang nantinya akan menjadi Lembaran daerah atau Berita Daerah.
Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...
Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar