Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

pembentukan Peraturan


Materi muatan dalam Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota legal formilnya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sedangkan mengenai materil tergantung daerah masing-masing hendak memasukkan manteri mengenai apa kedalam peraturan tersebut, dapat juga ditambah muatan lokal (Mulok) kedalamnya seperti pemberhentian atau jeda sementara saat waktu sholat tiba atau Adzan dan lainnya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan pelaksanaan perintah dari Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” olehkarena itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi pedoman formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, didalamnya mengatur mengenai pembuatan judul peraturan baru maupun peraturan perubahan. 

5 Tahapan dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah kabupaten/kota yaitu :

1.  Perencanaan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah dapat pula berasal dari usulan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota.

2.  Penyusunan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah dapat pula berasal dari usulan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota  yang disertai Nasakah Akademik (NA) kecuali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai (APBD, PERPPU menjadi Undang-Undang, dan  pencabutan Undang-Undang /PERPPU).

3. Pembahasan : Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang disusun dan dibahas melalui Prolegda di Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Biro/Bagian hukum Sekretariat Daerah dan OPD/Dinas yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan dibahas, Biro/Bagian Hukum diperlukan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota lalu Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

4.  Pengesahan/penetapan : Keputusan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.  

5. Pengundangan : Permintaan Nomor Register (NOREG) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang nantinya akan menjadi Lembaran daerah atau Berita Daerah.


Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer