Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perlunya Nasakah Akademik Dalam Pembentukan Aturan
Naskah akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang tak kalah penting dan mendasar yang telah dikaji dan diteliti dari berbagai aspek terutama dibidang hukum dan nantinya dipertanggungjawabkan, naskah akademik disusun berdasarkan kepentingan dan kebutuhan daerah yang membentuk peraturan daerah tersebut.
Dasar diperlukannya nasakah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang secara teknis terdapat dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undangundang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Naskah Akademik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Adapun sistematika dalam Naskah Akademik adalah sebagai berikut :
1. JUDUL
2. KATA PENGANTAR
3. DAFTAR ISI
4. BAB I PENDAHULUAN
5. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
6. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
7. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
8. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
9. BAB VI PENUTUP DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jika merujuk dari pengertian naskah akademik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka naskah akademik hanya diperlukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, tetapi tidak hanya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pengaturannya juga terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Namun meskipun dari peraturan diatas yang diperlukan adanya naskah akademik adalah Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tetapi dalam penyusunan peraturan lainnya tidak wajib namun jika diperhatikan alasan banyaknya aturan yang dicabut oleh MK karena naskah akademinya tidak ada atau kurang memadai.
Jadi kesimpulannya naskah akademik diperlukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota begitu juga dengan peraturan lainnya agar peraturan memiliki pondasi yang kuat.
Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...
Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar