Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Perlunya Nasakah Akademik Dalam Pembentukan Aturan

 


Naskah akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang tak kalah penting dan mendasar yang telah dikaji dan diteliti dari berbagai aspek terutama dibidang hukum dan nantinya dipertanggungjawabkan, naskah akademik disusun berdasarkan kepentingan dan kebutuhan daerah yang membentuk peraturan daerah tersebut.

Dasar diperlukannya nasakah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang secara teknis terdapat dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undangundang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Naskah Akademik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Adapun sistematika dalam Naskah Akademik adalah sebagai berikut :

1.      JUDUL

2.      KATA PENGANTAR

3.      DAFTAR ISI

4.      BAB I PENDAHULUAN

5.      BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

6.      BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

7.      BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

8.    BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN  UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

9.  BAB VI PENUTUP DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jika merujuk dari pengertian naskah akademik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,  maka naskah akademik hanya diperlukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, tetapi tidak hanya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pengaturannya juga terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.

Namun meskipun dari peraturan diatas yang diperlukan adanya naskah akademik adalah Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tetapi dalam penyusunan peraturan lainnya tidak wajib namun jika diperhatikan alasan banyaknya aturan yang dicabut oleh MK karena naskah akademinya tidak ada atau kurang memadai.

Jadi kesimpulannya naskah akademik  diperlukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota begitu juga dengan peraturan lainnya agar peraturan memiliki pondasi yang kuat.   


Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer