Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

ADD: Peran Alokasi Dana Desa dalam Membangun Pemerintahan Desa yang Kuat


Mengenai ADD (Alokasi Dana Desa) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana alokasi dana desa ini merupakan dana yang di alokasikan dari kabupaten /kota kepada desa dari perimbangan dana setelah dikurangi DAK (alokasi dana khusus ). 

Alokasi dana desa ini untuk membantu pemerintahan desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa seperti pembuatan posyandu dan paud, membantu pembangunan seperti pembangunan jalan desa dan mengurangi kesenjangan antar desa seperti adanya program ketahanan pangan, bantuan pada warga kurang mampu, pemberian keterampilan kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomianya dan lain lain. Yang mana pengalokasiannya diatur tiap tahunnya sedangkan tata caranya cukup ditur satu kali saja, yang dananya dapat berasal dari dana desa yang di berikan langsung oleh pusat yang berasal dari APBN atau ADD yang berasal dari APBD kabupaten/kota dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta Bantuan keuangan dari provinsi atau pihak lain

Pengalokasian dana desa desa sendiri dibagi berdasarkan pada AM (alokasi minimum), AP (alokasi proporsional) dan AK (alokasi kinerja) yang masing- masingnya memiliki perhitungan besarannya masing- masing dan mekanisme penyalurannya ditepakan melalui peraturan bupati /walikota, yang penyaluran dapat 2-3 kali dalam satu tahun yang harus disertai dengan rencana kerja pemerintah desa dan APBDes nya.  

Jadi anggaran ADD ini dan pendapatan desa lainnya dimuat dalam APBDes sebagai dokumen anggaran desa lalu desa membelanjakkan dana sesuai APBDes yang telah dibuat.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih



Komentar

Postingan Populer