Langsung ke konten utama

Unggulan

Bagaimana Cara Melaporkan Kejahatan Siber? Panduan Hukum dan Praktik yang Perlu Dipahami

Photo by [Tukce Acikyurek] via Pexels Transformasi digital telah membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari komunikasi hingga transaksi ekonomi. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul pula risiko kejahatan siber ( cybercrime ) yang semakin kompleks dan beragam. Kejahatan seperti penipuan online, peretasan akun, pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal menjadi fenomena yang tidak dapat diabaikan. Dalam konteks ini, pemahaman mengenai cara melaporkan kejahatan siber menjadi penting, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas. Tulisan ini menguraikan langkah-langkah pelaporan kejahatan siber secara sistematis, disertai dengan dasar hukum yang relevan serta pendekatan praktis yang dapat diterapkan. Pengertian Kejahatan Siber Kejahatan siber secara umum dapat diartikan sebagai segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, jaringan komputer, atau internet sebagai sarana utama. Ke...

ADD: Peran Alokasi Dana Desa dalam Membangun Pemerintahan Desa yang Kuat


Mengenai ADD (Alokasi Dana Desa) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana alokasi dana desa ini merupakan dana yang di alokasikan dari kabupaten /kota kepada desa dari perimbangan dana setelah dikurangi DAK (alokasi dana khusus ). 

Alokasi dana desa ini untuk membantu pemerintahan desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa seperti pembuatan posyandu dan paud, membantu pembangunan seperti pembangunan jalan desa dan mengurangi kesenjangan antar desa seperti adanya program ketahanan pangan, bantuan pada warga kurang mampu, pemberian keterampilan kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomianya dan lain lain. Yang mana pengalokasiannya diatur tiap tahunnya sedangkan tata caranya cukup ditur satu kali saja, yang dananya dapat berasal dari dana desa yang di berikan langsung oleh pusat yang berasal dari APBN atau ADD yang berasal dari APBD kabupaten/kota dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta Bantuan keuangan dari provinsi atau pihak lain

Pengalokasian dana desa desa sendiri dibagi berdasarkan pada AM (alokasi minimum), AP (alokasi proporsional) dan AK (alokasi kinerja) yang masing- masingnya memiliki perhitungan besarannya masing- masing dan mekanisme penyalurannya ditepakan melalui peraturan bupati /walikota, yang penyaluran dapat 2-3 kali dalam satu tahun yang harus disertai dengan rencana kerja pemerintah desa dan APBDes nya.  

Jadi anggaran ADD ini dan pendapatan desa lainnya dimuat dalam APBDes sebagai dokumen anggaran desa lalu desa membelanjakkan dana sesuai APBDes yang telah dibuat.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih



Komentar

Postingan Populer