Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pentingnya Musyawarah Desa agar Pembangunan Tak Salah Arah
Dalam menjalankan pemerintahan desa, perlu dilakukannya musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting yang berguna untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Penanganan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Tujuan dari musyawarah desa yaitu untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa seperti : penataan dan perencanaan desa, kerjasama, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan badan usaha milik desa, musyawarah pertanggung jawaban tahun buku badan usaha milik desa, penambahan dan pelepasan aset serta penanganan kejadian luar biasa. Musyawarah desa ini dihadiri oleh pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawatan Desa), lKD (lembaga Kemasyarakatan Desa) dan usur masyarakat maupun pemerintah provinsi sebagai pembina dan pengawas pelaksana musyawarah desa dan dapat memberi masukan, saran serta pendapat dalam musaywah dan memastikan musyawarah terlaksana dengan baik. Pelaksanaan musyawarah dapat terlaksana dengan baik apabila didasari dengan asas musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparansi akuntabel, partisipatif, demokratis dan kesetaraan, yang mana musyawarah desa ini dapat dilakukan di tempat yang layak dan berada didesa tersebut seperti di gedung balai desa, gedung pertemuan milik desa, lapangan desa, rumah warga desa, gedung sekolah yang ada di desa dan tempat-tempat lainnya. Di wilayah desa setempat
Musyawarah desa ada yang dilakukan secara terencana dan ada yang dilakukan secara insidentil yang terencana itu sudah disiapkan dan direncanakan dalam RKP desa, sedangkan yang tidak terencana atau insidentil itu dikarenakan ada kejadian luar biasa atau mendesak seperti adanya bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau adanya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.
Jadi, musyawarah desa adalah ruang kekuatan rakyat desa untuk menyuarakan aspirasinya. Maka, sangat penting bagi warga desa untuk aktif hadir dan berpartisipasi, terutama dalam pembahasan anggaran dan program-program prioritas.Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar