Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Pentingnya Musyawarah Desa agar Pembangunan Tak Salah Arah



Dalam menjalankan pemerintahan desa, perlu dilakukannya musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting yang berguna untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Penanganan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor  16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 

Tujuan dari musyawarah desa yaitu untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa seperti : penataan dan perencanaan desa, kerjasama, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan badan usaha milik desa, musyawarah pertanggung jawaban tahun buku badan usaha milik desa, penambahan dan pelepasan aset serta penanganan kejadian luar biasa. Musyawarah desa ini dihadiri oleh pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawatan Desa), lKD (lembaga Kemasyarakatan Desa) dan usur masyarakat maupun pemerintah provinsi sebagai pembina dan pengawas pelaksana musyawarah desa dan dapat memberi masukan, saran serta pendapat dalam musaywah dan memastikan musyawarah terlaksana dengan baik. Pelaksanaan musyawarah dapat terlaksana dengan baik apabila didasari dengan asas musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparansi akuntabel, partisipatif, demokratis dan kesetaraan, yang mana musyawarah desa ini dapat dilakukan di tempat yang layak dan berada didesa tersebut seperti di gedung balai desa, gedung pertemuan milik desa, lapangan desa, rumah warga desa, gedung sekolah yang ada di desa dan tempat-tempat lainnya. Di wilayah desa setempat 

Musyawarah desa ada yang dilakukan secara terencana dan ada yang dilakukan secara insidentil yang terencana itu sudah disiapkan dan direncanakan dalam RKP desa, sedangkan yang tidak terencana atau insidentil itu dikarenakan ada kejadian luar biasa atau mendesak seperti adanya bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau adanya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. 

Jadi, musyawarah desa adalah ruang kekuatan rakyat desa untuk menyuarakan aspirasinya. Maka, sangat penting bagi warga desa untuk aktif hadir dan berpartisipasi, terutama dalam pembahasan anggaran dan program-program prioritas.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer