Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Pentingnya Musyawarah Desa agar Pembangunan Tak Salah Arah



Dalam menjalankan pemerintahan desa, perlu dilakukannya musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting yang berguna untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Penanganan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor  16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 

Tujuan dari musyawarah desa yaitu untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa seperti : penataan dan perencanaan desa, kerjasama, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan badan usaha milik desa, musyawarah pertanggung jawaban tahun buku badan usaha milik desa, penambahan dan pelepasan aset serta penanganan kejadian luar biasa. Musyawarah desa ini dihadiri oleh pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawatan Desa), lKD (lembaga Kemasyarakatan Desa) dan usur masyarakat maupun pemerintah provinsi sebagai pembina dan pengawas pelaksana musyawarah desa dan dapat memberi masukan, saran serta pendapat dalam musaywah dan memastikan musyawarah terlaksana dengan baik. Pelaksanaan musyawarah dapat terlaksana dengan baik apabila didasari dengan asas musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparansi akuntabel, partisipatif, demokratis dan kesetaraan, yang mana musyawarah desa ini dapat dilakukan di tempat yang layak dan berada didesa tersebut seperti di gedung balai desa, gedung pertemuan milik desa, lapangan desa, rumah warga desa, gedung sekolah yang ada di desa dan tempat-tempat lainnya. Di wilayah desa setempat 

Musyawarah desa ada yang dilakukan secara terencana dan ada yang dilakukan secara insidentil yang terencana itu sudah disiapkan dan direncanakan dalam RKP desa, sedangkan yang tidak terencana atau insidentil itu dikarenakan ada kejadian luar biasa atau mendesak seperti adanya bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau adanya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. 

Jadi, musyawarah desa adalah ruang kekuatan rakyat desa untuk menyuarakan aspirasinya. Maka, sangat penting bagi warga desa untuk aktif hadir dan berpartisipasi, terutama dalam pembahasan anggaran dan program-program prioritas.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer