Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Fasilitas Pembebasan BPHTB untuk MBR: Peluang Miliki Rumah Lebih Terjangkau
Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ini, bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah atau tanah pertama, dengan adanya program ini sangat membantu untuk pemberian rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bentuk dari pembebasan dan keringanannya berbeda-beda disetiap masing-masing daerah, sesuai kebijakan daerah masing-masing, ada yang berupa pembebasan penuh BPHTB (100%), ada yang berupa pengurangan dengan membayar (50%), ada juga Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang lebih tinggi bagi MBR, misalnya dengan harga maksimal 60 juta dalam pembelian rumah atau tanah maka nilai itu tidak kena BPHTB.
Dasar hukum BPHTB ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah masing-masing wilayah, karena BPHTB adalah pajak daerah
Untuk pendaftaran MBR yakni melakukan pengajuan ke Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Pengelola Pajak Daerah atau UPTD pada Bapenda dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan lalu nanti dinas melakukan verifikasi melalui petugasnya lalu diberikan keputusan. Apakah itu pembebasan atau pengurangan atau tidak diterima karena kurangnya persyaratan.
Untuk mengetahui siapa atau apa saja kriteria MBR itu, yang bisa saja berbeda- beda tergantung kebijakan di masing-masing daerah yang mana rata-rata kriterianya yaitu penghasilan maksimal sesuai ketentuan daerah (umumnya < Rp4 juta/bulan di banyak wilayah), tidak memiliki rumah atau tanah sebelumnya (untuk perolehan rumah pertama), luas tanah/bangunan sesuai batas tertentu (misalnya maksimal 60 m²) atau mendapatkan rumah melalui program subsidi pemerintah (seperti FLPP, SSB) dan lain-lain
Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar