Langsung ke konten utama

Unggulan

Program Pembebasan PBG: Solusi Hunian Legal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah) ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak dan legal tanpa beban biaya tambahan, PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, yang mana dulu kita kenal adanya istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang diganti dengan PBG yang dimulai tahun 2021, penggantian ini bertujuan untuk penyederhanaan perizinan, menyediakan perizinan dengan prinsip memudahkan untuk berusaha (easy of doing business) misalnya dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam pengajuan PBG, tetapi tetap menjamin keselamatan dan ketertiban tata ruang, jadi apabila memiliki bangunan dengan izin IMB tidak apa tetapi bila ingin merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan, maka harus mengunakan PBG bukan IMB lagi, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...

Fasilitas Pembebasan BPHTB untuk MBR: Peluang Miliki Rumah Lebih Terjangkau



Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ini, bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah atau tanah pertama, dengan adanya program ini sangat membantu untuk pemberian rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Bentuk dari pembebasan dan keringanannya berbeda-beda disetiap masing-masing daerah, sesuai kebijakan daerah masing-masing, ada yang berupa pembebasan penuh BPHTB (100%), ada yang berupa pengurangan dengan membayar (50%), ada juga Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang lebih tinggi bagi MBR, misalnya dengan harga maksimal 60 juta dalam pembelian rumah atau tanah maka nilai itu tidak kena BPHTB.

Dasar hukum BPHTB ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah masing-masing wilayah, karena BPHTB adalah pajak daerah

Untuk pendaftaran MBR yakni melakukan pengajuan ke Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Pengelola Pajak Daerah atau UPTD pada Bapenda dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan lalu nanti dinas melakukan verifikasi melalui petugasnya lalu diberikan keputusan. Apakah itu pembebasan atau pengurangan atau tidak diterima karena kurangnya persyaratan. 

Untuk mengetahui siapa atau apa saja kriteria MBR itu, yang bisa saja berbeda- beda tergantung kebijakan di masing-masing daerah yang mana rata-rata kriterianya yaitu penghasilan maksimal sesuai ketentuan daerah (umumnya < Rp4 juta/bulan di banyak wilayah), tidak memiliki rumah atau tanah sebelumnya (untuk perolehan rumah pertama), luas tanah/bangunan sesuai batas tertentu (misalnya maksimal 60 m²) atau mendapatkan rumah melalui program subsidi pemerintah (seperti FLPP, SSB) dan lain-lain

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer