Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Itu Force Majeure dalam Kontrak? Telaah Hukum Perdata dan Implikasi Praktis

Photo by [pok rie] via Pexels Dalam praktik kontrak modern, istilah force majeure  atau keadaan kahar sering muncul sebagai salah satu klausul penting. Klausul ini menjadi relevan terutama dalam situasi yang tidak terduga, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau peristiwa luar biasa lainnya yang berada di luar kendali para pihak. Namun demikian, pemahaman mengenai force majeure tidak selalu seragam di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa setiap kesulitan dalam melaksanakan kontrak dapat dikategorikan sebagai force majeure, padahal dalam perspektif hukum perdata, terdapat batasan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara komprehensif mengenai konsep force majeure dalam hukum kontrak Indonesia, dengan pendekatan akademik yang tetap aplikatif, serta disusun secara proporsional untuk menghindari interpretasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. 1. Pengertian Force Majeure dalam Hukum Perdata Secara umum, force majeure da...

Fasilitas Pembebasan BPHTB untuk MBR: Peluang Miliki Rumah Lebih Terjangkau



Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ini, bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah atau tanah pertama, dengan adanya program ini sangat membantu untuk pemberian rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Bentuk dari pembebasan dan keringanannya berbeda-beda disetiap masing-masing daerah, sesuai kebijakan daerah masing-masing, ada yang berupa pembebasan penuh BPHTB (100%), ada yang berupa pengurangan dengan membayar (50%), ada juga Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang lebih tinggi bagi MBR, misalnya dengan harga maksimal 60 juta dalam pembelian rumah atau tanah maka nilai itu tidak kena BPHTB.

Dasar hukum BPHTB ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah masing-masing wilayah, karena BPHTB adalah pajak daerah

Untuk pendaftaran MBR yakni melakukan pengajuan ke Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Pengelola Pajak Daerah atau UPTD pada Bapenda dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan lalu nanti dinas melakukan verifikasi melalui petugasnya lalu diberikan keputusan. Apakah itu pembebasan atau pengurangan atau tidak diterima karena kurangnya persyaratan. 

Untuk mengetahui siapa atau apa saja kriteria MBR itu, yang bisa saja berbeda- beda tergantung kebijakan di masing-masing daerah yang mana rata-rata kriterianya yaitu penghasilan maksimal sesuai ketentuan daerah (umumnya < Rp4 juta/bulan di banyak wilayah), tidak memiliki rumah atau tanah sebelumnya (untuk perolehan rumah pertama), luas tanah/bangunan sesuai batas tertentu (misalnya maksimal 60 m²) atau mendapatkan rumah melalui program subsidi pemerintah (seperti FLPP, SSB) dan lain-lain

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar