Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Itu Pencemaran Nama Baik di Internet? Tinjauan Hukum dan Batasan Kebebasan Berekspresi

Photo by [ammy singh] via Pexels Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi secara fundamental. Internet, khususnya media sosial, memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun informasi secara cepat dan luas. Namun demikian, kebebasan ini juga membawa konsekuensi hukum, terutama ketika ekspresi tersebut berpotensi merugikan reputasi pihak lain. Salah satu isu yang kerap muncul dalam konteks ini adalah pencemaran nama baik di internet. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep pencemaran nama baik di ruang digital, batasan hukumnya, serta bagaimana masyarakat dapat menyikapinya secara bijak tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian Pencemaran Nama Baik Secara umum, pencemaran nama baik dapat diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang dapat menurunkan martabatnya di mata publik. Dalam...

Fasilitas Pembebasan BPHTB untuk MBR: Peluang Miliki Rumah Lebih Terjangkau



Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ini, bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah atau tanah pertama, dengan adanya program ini sangat membantu untuk pemberian rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Bentuk dari pembebasan dan keringanannya berbeda-beda disetiap masing-masing daerah, sesuai kebijakan daerah masing-masing, ada yang berupa pembebasan penuh BPHTB (100%), ada yang berupa pengurangan dengan membayar (50%), ada juga Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang lebih tinggi bagi MBR, misalnya dengan harga maksimal 60 juta dalam pembelian rumah atau tanah maka nilai itu tidak kena BPHTB.

Dasar hukum BPHTB ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah masing-masing wilayah, karena BPHTB adalah pajak daerah

Untuk pendaftaran MBR yakni melakukan pengajuan ke Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Pengelola Pajak Daerah atau UPTD pada Bapenda dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan lalu nanti dinas melakukan verifikasi melalui petugasnya lalu diberikan keputusan. Apakah itu pembebasan atau pengurangan atau tidak diterima karena kurangnya persyaratan. 

Untuk mengetahui siapa atau apa saja kriteria MBR itu, yang bisa saja berbeda- beda tergantung kebijakan di masing-masing daerah yang mana rata-rata kriterianya yaitu penghasilan maksimal sesuai ketentuan daerah (umumnya < Rp4 juta/bulan di banyak wilayah), tidak memiliki rumah atau tanah sebelumnya (untuk perolehan rumah pertama), luas tanah/bangunan sesuai batas tertentu (misalnya maksimal 60 m²) atau mendapatkan rumah melalui program subsidi pemerintah (seperti FLPP, SSB) dan lain-lain

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer