Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai Instrumen Pencegahan Krisis Pangan
Ketersediaan pangan merupakan salah satu prasyarat utama bagi stabilitas sosial dan ekonomi suatu daerah. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pemenuhan pangan tidak hanya dipahami sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan cadangan pangan daerah menjadi aspek penting dalam kebijakan publik yang memerlukan landasan hukum, tata kelola yang baik, serta pendekatan kehati-hatian. Menariknya, meskipun cadangan pangan daerah telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan, pembahasannya dalam diskursus hukum masih relatif terbatas. Padahal, instrumen ini berfungsi sebagai mekanisme pencegahan (preventive legal mechanism) terhadap kerawanan pangan, gejolak harga, dan kondisi darurat. Cadangan Pangan dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik Secara konseptual, cadangan pangan daerah dapat dipahami sebagai persediaan pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan ba...