Unggulan

Menguak Dampak Tersembunyi Judi Online: Risiko Hukum dan Ancaman Sistemik yang Terabaikan



Perkembangan teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pola interaksi ekonomi masyarakat. Salah satu fenomena yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah maraknya praktik judi online. Di Indonesia, praktik ini bukan sekadar persoalan moral atau ketertiban umum, melainkan isu hukum yang kompleks dan berdampak sistemik. Tulisan ini mencoba mengulas sisi yang relatif jarang dibahas yaitu bagaimana judi online berimplikasi pada tata kelola digital, risiko hukum kolektif, serta dimensi perlindungan data dan stabilitas sosial ekonomi, dengan pendekatan akademik dan kehati-hatian normatif.

Kerangka Hukum Positif di Indonesia

Secara normatif, larangan perjudian telah lama diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Dalam konteks digital, pengaturan tersebut diperkuat melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Undang-Undang ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan kebijakan kriminal (criminal policy) negara yang bersifat restriktif terhadap segala bentuk perjudian. Dalam praktik penegakan hukum, aparat juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi aliran dana hasil perjudian yang disamarkan melalui berbagai skema transaksi digital.

Tulisan ini tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, melainkan membahas fenomena secara umum berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Dampak yang Jarang Dibahas: Dari Individu ke Sistem

Selama ini, diskursus publik sering berfokus pada dampak individual: kecanduan, kerugian finansial, atau konflik keluarga. Namun terdapat dampak lain yang bersifat sistemik dan belum banyak dielaborasi.

Pertama, erosi integritas ekosistem digital. Judi online sering kali memanfaatkan infrastruktur teknologi seperti layanan pembayaran digital, rekening perbankan, hingga identitas elektronik. Ketika terjadi penyalahgunaan rekening (rekening nominee), pencurian identitas, atau penggunaan data tanpa persetujuan, maka yang terancam bukan hanya korban langsung, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital. Dalam perspektif hukum perlindungan data pribadi, praktik semacam ini berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kedua, risiko kriminalisasi tidak langsung terhadap masyarakat awam. Tidak sedikit masyarakat yang tanpa pemahaman memadai “meminjamkan” rekening atau identitasnya untuk tujuan tertentu, yang belakangan diketahui berkaitan dengan aktivitas ilegal. Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian (due diligence) menjadi sangat relevan. Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan unsur kesalahan (mens rea), namun risiko terseret proses hukum tetap ada apabila terdapat dugaan keterlibatan.

Ketiga, dampak terhadap stabilitas ekonomi mikro. Judi online berpotensi menciptakan ilusi mobilitas ekonomi instan. Dalam jangka pendek, perputaran uang mungkin terlihat tinggi, tetapi dalam jangka panjang terjadi redistribusi kekayaan yang tidak produktif dan cenderung eksploitatif. Jika fenomena ini masif, ia dapat berdampak pada daya beli rumah tangga, produktivitas kerja, bahkan meningkatkan beban sosial negara.

Tantangan Penegakan Hukum dan Yurisdiksi

Salah satu persoalan mendasar adalah aspek lintas negara (cross-border). Banyak platform judi online beroperasi melalui server di luar negeri. Hal ini menimbulkan problem yurisdiksi dan efektivitas penegakan hukum. Meskipun Undang-Undnag ITE mengadopsi prinsip ekstrateritorial dalam kondisi tertentu, implementasinya memerlukan kerja sama internasional yang tidak sederhana.

Selain itu, pemblokiran situs sering kali bersifat reaktif. Dalam pendekatan kebijakan hukum pidana modern, represif saja tidak cukup. Diperlukan strategi preventif berbasis literasi digital dan penguatan tata kelola platform.

Pendekatan Non-Penal dan Literasi Hukum

Dalam perspektif kebijakan kriminal (criminal policy), hukum pidana adalah ultimum remedium. Oleh karena itu, respons terhadap judi online tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui:

  1. Edukasi hukum kepada masyarakat mengenai risiko pidana dan perdata.

  2. Penguatan pengawasan transaksi keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data dan hak asasi.

  3. Literasi digital kritis, agar masyarakat tidak mudah terjebak pada promosi yang menjanjikan keuntungan instan.

Bagi pengelola blog hukum, penting untuk menyampaikan informasi secara berbasis regulasi dan analisis normatif tanpa menggeneralisasi atau menyudutkan pihak tertentu. Pendekatan akademik menuntut penggunaan bahasa yang netral, argumentatif, dan berbasis sumber hukum yang jelas.

Refleksi Penutup

Fenomena judi online bukan sekadar pelanggaran norma pidana, melainkan cerminan tantangan tata kelola ruang digital di era ekonomi berbasis teknologi. Dampaknya merentang dari individu hingga sistem keuangan dan perlindungan data pribadi. Dengan membaca isu ini secara komprehensif—melalui kacamata hukum pidana, hukum siber, hingga kebijakan publik—kita dapat memahami bahwa solusi tidak cukup hanya dengan pemblokiran dan penindakan.

Sebagai bagian dari ekosistem literasi hukum, tulisan semacam ini diharapkan dapat memperkaya diskursus publik secara objektif dan bertanggung jawab. Pendekatan yang proporsional, berbasis norma, serta tidak sensasional merupakan kontribusi penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat tanpa menimbulkan implikasi hukum bagi penulis maupun pembaca.


📝Catatan Tambahan dari Penulis

Artikel ini ditulis untuk tujuan akademik dan diskusi ilmiah. Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!

Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer