Photo by [Zeynep uluc] via Pexels
Istilah makar kerap muncul dalam pemberitaan hukum dan politik, terutama ketika berkaitan dengan isu keamanan negara atau stabilitas pemerintahan. Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang memahami istilah ini secara sederhana, bahkan cenderung keliru, sebagai segala bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Pertanyaannya kemudian: apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar dalam perspektif hukum pidana Indonesia? Apakah setiap bentuk kritik atau aksi protes dapat dikategorikan sebagai makar?
Tulisan ini mencoba mengulas konsep makar secara lebih mendalam, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berupaya menghadirkan perspektif yang jarang dibahas, khususnya terkait batas konseptual dan interpretatif dalam praktik hukum.
1. Makar dalam KUHP: Titik Awal Pemahaman
Dalam hukum positif Indonesia, istilah makar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam beberapa pasal berikut:
a. Pasal 104 KUHP: makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden
b. Pasal 106 KUHP: makar dengan tujuan memisahkan wilayah negara
c. Pasal 107 KUHP: makar untuk menggulingkan pemerintahan
Menariknya, KUHP tidak memberikan definisi eksplisit mengenai apa itu “makar”. Hal ini menimbulkan ruang interpretasi yang cukup luas dalam praktik hukum. Secara doktrinal, makar sering diartikan sebagai Suatu perbuatan yang mengandung niat dan tindakan nyata untuk menyerang atau menggulingkan kekuasaan yang sah. Namun, definisi ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait unsur “tindakan nyata”.
2. Unsur Penting dalam Tindak Pidana Makar
Dalam doktrin hukum pidana, makar tidak cukup hanya dengan niat (mens rea), tetapi juga memerlukan perbuatan nyata (actus reus). Dengan kata lain, terdapat dua unsur utama:
a. Adanya Niat (Voornemen)
Pelaku memiliki tujuan tertentu, misalnya:
* Menggulingkan pemerintahan
* Memisahkan wilayah negara
* Menyerang kepala negara
b. Adanya Permulaan Pelaksanaan (Begin van Uitvoering)
Ini adalah aspek yang paling krusial. Hukum pidana mensyaratkan bahwa niat tersebut harus sudah diwujudkan dalam bentuk tindakan konkret.
Dalam praktik, perdebatan sering muncul pada titik ini: kapan suatu tindakan dapat dianggap sebagai “permulaan pelaksanaan”?
3. Makar vs. Ekspresi Politik: Batas yang Sering Kabur
Salah satu pembahasan yang relatif jarang dielaborasi adalah perbedaan antara makar dan ekspresi politik dalam negara demokratis.
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah, demonstrasi, bahkan tuntutan perubahan kebijakan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun, perbedaan mendasar terletak pada:
A. Tujuan : kritik bertujuan memperbaiki, makar bertujuan menggulingkan
B. Cara : kritik dilakukan secara terbuka dan damai, makar cenderung melibatkan tindakan melawan hukum
C. Metode : makar biasanya melibatkan upaya sistematis dan terorganisir
Dengan demikian, tidak setiap pernyataan keras terhadap pemerintah dapat dikategorikan sebagai makar.
4. Perspektif Historis: Warisan Hukum Kolonial
Konsep makar dalam KUHP Indonesia memiliki akar dari hukum pidana Belanda (Wetboek van Strafrecht), yang pada masa kolonial digunakan untuk menjaga kekuasaan negara dari ancaman pemberontakan. Dalam konteks tersebut, makar diposisikan sebagai delik terhadap keamanan negara.
Namun, ketika konsep ini diterapkan dalam negara demokratis modern, muncul kebutuhan untuk menafsirkan ulang secara lebih proporsional agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil.
5. Tantangan Interpretasi dalam Praktik Hukum
Salah satu isu utama dalam penerapan pasal makar adalah: Batas antara niat dan tindakan nyata sering kali tidak mudah ditentukan.
Dalam beberapa kasus, muncul pertanyaan seperti:
a. Apakah diskusi tentang perubahan sistem pemerintahan dapat dianggap makar?
b. Apakah ajakan aksi massa termasuk permulaan pelaksanaan?
c. Apakah simbol atau ekspresi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindakan makar?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum dan penilaian hakim.
6. Pendekatan Akademik: Makar sebagai “Delik Serangan terhadap Negara”
Dalam kajian hukum pidana modern, makar dapat dipahami sebagai bagian dari Offences against the state (kejahatan terhadap negara). Dalam kerangka ini, makar memiliki karakteristik:
a. Menyasar eksistensi negara atau pemerintahan
b. Melibatkan potensi ancaman serius
c. Memerlukan pembuktian yang ketat
Pendekatan ini menekankan bahwa tidak semua tindakan yang bersifat oposisi dapat dikategorikan sebagai makar.
7. Risiko Overkriminalisasi dan Pentingnya Pembatasan
Dalam diskursus hukum kontemporer, terdapat kekhawatiran mengenai potensi overcriminalization, yaitu penggunaan pasal makar secara terlalu luas. Jika tidak dibatasi secara ketat, terdapat risiko: Kriminalisasi terhadap ekspresi politik, Pembatasan kebebasan berpendapat dan Ketidakpastian hukum
Oleh karena itu, penting untuk menafsirkan pasal makar secara hati-hati dan berbasis pada prinsip-prinsip hukum pidana yang ketat.
8. Pendekatan Kehati-hatian dalam Penafsiran
Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun interpretasi yang keliru, beberapa prinsip berikut perlu diperhatikan:
1. Legalitas (nullum crimen sine lege)
Tidak ada perbuatan pidana tanpa dasar hukum yang jelas
2. Pembuktian yang ketat
Harus ada bukti nyata terkait niat dan tindakan
3. Proporsionalitas
Penegakan hukum harus seimbang dengan perlindungan hak asasi
4. Kontekstualitas
Setiap kasus harus dilihat dalam konteks sosial dan politiknya
9. Kesimpulan
Makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyerang atau menggulingkan kekuasaan negara, sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, konsep ini tidak dapat dipahami secara sederhana atau luas tanpa batas. Untuk dapat dikategorikan sebagai makar, harus terdapat:
a. Niat yang jelas
b. Tindakan nyata sebagai permulaan pelaksanaan
c. Tujuan yang mengarah pada ancaman terhadap negara
Di sisi lain, penting untuk membedakan antara makar dan ekspresi politik yang sah dalam negara demokratis.
Penutup
Dalam konteks negara hukum modern, memahami makar tidak cukup hanya dengan membaca teks undang-undang, tetapi juga perlu melihat perkembangan masyarakat, prinsip demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pendekatan yang hati-hati, proporsional, dan berbasis pada prinsip hukum yang kuat akan membantu menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan kebebasan warga negara.
Dengan demikian, diskursus mengenai makar tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
📝Catatan Tambahan dari Penulis
Artikel ini ditulis untuk tujuan akademik dan diskusi ilmiah. Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih
Komentar
Posting Komentar