Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Unggulan

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum: Antara Kreativitas dan Kepastian Regulasi

Dalam era desentralisasi, inovasi daerah menjadi kata kunci dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya menjalankan rutinitas administratif, tetapi juga menghadirkan terobosan yang relevan dengan kebutuhan lokal. Namun, dalam praktiknya, inovasi daerah kerap dihadapkan pada persoalan klasik: kekhawatiran melanggar hukum. Konsep Inovasi Daerah dalam Kerangka Hukum Secara normatif, inovasi daerah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit mengakui dan mendorong inovasi daerah sebagai upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam regulasi tersebut, inovasi daerah dimaknai sebagai semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, d...

Inovasi Daerah dalam Perspektif Hukum: Antara Kreativitas dan Kepastian Regulasi