Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2026

Unggulan

Apa Risiko Membeli Tanah Tanpa Sertifikat? Tinjauan Hukum dan Pertimbangan Praktis

Photo by [ Magda Ehlers] via Pexels Dalam praktik transaksi pertanahan di Indonesia, masih banyak ditemukan jual beli tanah yang dilakukan tanpa sertifikat. Kondisi ini umumnya terjadi pada tanah yang masih berstatus girik, letter C, petok D, atau bentuk bukti penguasaan lainnya yang belum terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan. Bagi sebagian masyarakat, pembelian tanah tanpa sertifikat sering kali dianggap sebagai peluang karena harga yang relatif lebih rendah. Namun, dari perspektif hukum, terdapat sejumlah risiko yang perlu dipahami secara cermat sebelum mengambil keputusan. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai risiko membeli tanah tanpa sertifikat, disertai dengan dasar hukum yang relevan, serta pendekatan kehati-hatian yang dapat dipertimbangkan oleh masyarakat. 1. Kedudukan Hukum Tanah Tanpa Sertifikat Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat. Hal ini ditegaskan dalam: Pasal 19 Undang...

Apa Risiko Membeli Tanah Tanpa Sertifikat? Tinjauan Hukum dan Pertimbangan Praktis