Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Hak Korban dalam Kasus Penipuan? Tinjauan Hukum dan Perlindungan yang Tersedia

Photo by [ Tara Winstead ] via Pexels Kasus penipuan, baik yang terjadi secara konvensional maupun melalui media digital, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi dalam masyarakat. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis serta menurunnya rasa kepercayaan dalam interaksi sosial maupun ekonomi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa korban penipuan tidak berada dalam posisi pasif semata, melainkan memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif mengenai hak-hak korban dalam kasus penipuan, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta disertai dengan dasar hukum yang relevan dalam sistem hukum Indonesia.   1. Kedudukan Korban dalam Perspektif Hukum Pidana Dalam hukum pidana klasik, fokus utama sering kali terletak pada pelaku ( offender oriented ), sementara korban cenderung berada pada posisi marginal. Namun, per...

Membangun Lingkungan Sehat


Dengan munculnya berbagai perkembangan teknologi dunia yang ditandai dengan adanya perkembangan  industri 4.0, yang mana segala kebutuhan dan segala hal telah tersedia dan semakin banyaknya pembangunan disegala bidang dan bahkan disetiap sudut sehingga berkurangnya  lahan hijau untuk kebutuhan oksigen bagi masyarat sekitar dan bahkan dunia.

Gambar.1. Rumah Al Intan Rizki

      Perhatian dunia mengenai lingkungan hijau ini dapat ditandai dengan banyaknya muncul lembaga-lembaga didunia antara lain : Greenpeace, National geographic society, world wildlife fund (WWF), National Wildlife Federation, Rainforest Action Network (RAN), The Nature Conservancy, Worldwatch Institute, Forest Stewardship Council (FSC), Intergovernmental Panel On Climate Change (IPCC), Friend Of The Earth, dan lain-lain.[1]

         Saat ini sedang maraknya timbul berbagai masalah lingkungan mulai dari penggundulan hutan, lahan kritis, menipisnya lapisan ozon, serta pemanasan global. Dan untuk mengatasi hal tersebut tidak akan dapat teratasi bila hanya dilakukan oleh segelintir orang saja, akan tetapi harus dilakukan secara bersama-sama.

Faktor-faktor penyebab terjadinya masalah lingkungan yaitu : [2]

1.                 Teknologi,  merupakan salah  satu sumber dari masalah lingkungan seperti pada saat terjadinya revolusi industry, dengan perkembangan diberbagai sektor yaitu sektor industri, pertanian, transportasi dan komunikasi.

2.             Pertumbuhan penduduk perkembangan penduduk yang beriringan dengan perluasan wilayah permukiman yang mengakibatkan banyaknya terjadi pengundulan hutan. Yang pada awalnya merupakan habitat dari berbagai hewan didalamnya. Yang membuatnya seiring berjalannya waktu akan punah.

3.               Motif ekonomi, sumber-sumber daya alam tidak dapat menjadi hak perorangan, tetapi setiap orang dapat menggunakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan masing-masing yang dikenal dengan common property. Yang terdiri dari, sungai, danau, laut, udara, hutan, dan lain-lain.\

            Tata nilai, dalam hal ini timbulnya masalah lingkungan hidup yang disebabkan oleh tata nilai yang berlaku menempatkan kepentingan manusia sebagai pusat dari segala-galanya dalam alam semseta, yang dikenal dengan anthropocentric atau homocentric.

Gambar.2. Rumah Al Intan Rizki
      Salah satu parameter Baik dan buruknya tata kelola suatu wilayah dapat dilihat berdasarkan pembangunan yang tertata serta tidak terlepas dari kebersihan dan penghijauan kota tersebut, hal ini ditandai dengan masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut memiliki gaya hidup yang sehat dan tidak merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan menciptakan lingkungan yang asri, indah dan sejuk.
    Adapun cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang dapat dilakukan melalui peringatan hari lingkungan nasional dan lain-lain, dengan pemberian sosialisasi, pengajaran, pendampingan, pelatihan oleh tenaga ahli dibidang lingkungan, dan lain-lain.

     Pelaksanaan Penghijauan dapat dilakukan dengan cara membuat drainase air, tabungan air, mengaruskan masyarakat untuk menanam minimal sepuluh tanaman disetiap rumah dengan pemberian peringatan tidak dapat meminta cap stempel RT (rukun tetangga) ataupun RW (rukun warga) dilingkungan masyarakat tersebut, menanam tanaman dengan cara hidroponik, menanam vertical, maupun menanam horizontal, berkoordinasi dengan kelompok tani, Pembentukan forum lingkungan sehat untuk mengintegrasikan lingkungan hijau diseluruh wilayah, bantuan Pers dan media masa untuk terus mensosialisasikan program kebersihan dan lingkungan hijau pada masyarakat, mengharuskan setiap kantor baik swasta maupun pemerintah menanam tanaman atau memiliki taman, menyediakan tong sampah organic dan non organic disetiap sudut wilayah yang memungkinkan banyaknya sampah, mempersiapkan cuci tangan pada pintu masuk wilayahnya dan lain-lain.



[1] Https://Klik hijau.com, diakses pada tanggal 6 oktober 2019, pukul 17.46 WIB.
[2] Takdir Rahmadi, Hukum lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta Utara, 2015, hlm. 6-9.

Komentar

Postingan Populer