Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) . Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 . Sementara itu,...

Kaitan Pemimpin dan Kepemimpinan

Kepemimpinan memang masuk ke kelompok ilmu administrasi, khususnya ilmu administrator negara. Sedang ilmu administrasi adalah salah satu cabang ilmu sosial serta merupakan perkembangan dari filsafat.

Dalam kepemilikan terdapat hubungan antar manusia yaitu hubungan mempengaruhi (dari pemimpin) dan ketaatan para pengikut /bawahan karena dipengaruhi oleh kewibawaan dari pemimpinnya. Kepemimpinan dikategorikan sebagai ilmu terapan dari ilmu-ilmi sosial, sebab prinsip defenisi teori diharapkan dapat bermanfaat peningkatan taraf hidup manusia. 

Jadi, secara ringkasnya kepemimpinan merupakan suatu pengaruh yang timbul akibat hubungan / interaksi pimpinan dengan yang dipimpinnya. Pemimpin orang yang memimpin sedangkan Kepemimpinan adalah segala hal yang berkaitan dengan pemimpin dan cara memimpin. Pemimpin sendiri terbagi menjadi dua : 

1. Pemimpin formal 
Merupakan orang yang oleh organisasi/ lembaga tertentu ditunjuk sebagai pemilik dengan keputusan dan pengangkatan secara resmi untuk memangku suatu jabatan dalam organisasi / lembaga dengan segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengannya. Ciri- ciri pemimpin formal adalah : berstatus sebagai pemimpin selama masa jabatan tertentu berdasarkan penunjukan pihak yang berwenang (yang melegitimasinya), memenuhi persyaratan formal tertentu,
Mendapatkan jasa materil dan imateril serta emolimen (keuntungan ekstra, penghasilan sampingan, dan lain-lain), dapat dipromosikan naik jabatan atau di mutasikan, selama menjabat ia diberi wewenang dan tanggungjawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan jabatan kepemimpinannya.

2. Pemimpin informal
Orang yang tidak diangkat secara formal sebagai pemimpin namun ia tetap di dalam masyarakat atau kelompok tertentu yang bersifat tidak formal. Ciri-ciri pemimu informal ini yaitu : tidak ditunjuk secara formal atau dilegitimasi, kelompok atau masyarakat tertentu yang mengikuti kepemimpinannya, biasanya tidak mendapatkan imbalan balas jasa atau terkadang imbalan jasa diberikan kepadanya secara sukarela, bila melakukan kesalahan ia tidak dapat di hukum (terhap hal hal tertentu) hanya saja pengakuan orang terhadap dirinya berkurang atau bahkan ia di, dan lain-lain.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer