Wanprestasi secara singkat adalah prestasi buruk, sedangkan secara lebih rincinya wanprestasi merupakan suatu keadaan dimana seseorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang di haruskan oleh undang-undang atau merupakan akibat dari tidak terpenuhinya perjanjian hukum atau tidak melakukan apa uang dijanjikan baik dalam keadaan lalai atau sengaja.
Menurut R. Subekti wanprestasi merupakan prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi dilihat dari wujud dan bentuknya ( prestasi )
Wanprestasi Terbagi 4 Macam yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
Maksudnya saat seseorang telah membuat perjanjian tapi ia tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan. Contoh : sebuah perusahaan melakukan perjanjian dengan pemerintah untuk proyek pembangunan jalan tol agar rampung sebelum hari raya Idul Fitri yang nantinya tol akan digunakan masyarakat untuk mudik tetapi setelah hari raya Idul Fitri pun tol belum ada dibangun sama sekali.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
Maksudnya setelah seseorang melakukan perjanjian dan dia melakukan perjanjian tapi tidak sesuai seperti apa yang diperjanjikan. Contoh : sebuah UKM di bidang catering melakukan perjanjian dengan salah satu instansi pemerintah untuk pengadaan makanan rapat dengan menu yang lengkap tetapi pada saat hari pelaksanaan rapat, ternyata makanan yang disajikan tidak sesuai dengan yang janjikan seperti tidak menyiapkan makanan penutup.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat
Maksudnya seseorang telah berjanji akan melakukan perjanjian pada waktu yang di tentukan tetapi seseorang tersebut terlambat mengerjakannya. Contoh : penjual motor telah berjanji akan mengantarkan motor yang telah dibeli pelanggan pada hari Senin pukul 09.00 WIB dan ternyata motor tersebut diatar pada hari Senin pukul 19.4 WIB.
4. Melakukan yang tidak boleh dilakukan
Maksudnya seseorang telah berjanji untuk melakukan suatu pekerjaan tetapi ia tidak melakukan pekerjaan tersebut. Contoh : seseorang berjanji untuk memperbaiki mobil pelanggan tetapi setelah sekian lama mobil tidak pernah diperbaiki.
Syarat - Syarat Dapat Dikatakan Terjadi Wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak berprestasi dan kreditur tidak perlu menyatakan panggilan / teguran karena percuma debitur tetap tidak bisa berprestasi;
2. Debitur berprestasi tapi tidak sebagaimana mestinya;
3. Debitur terlambat berprestasi.
Akibat Hukum Melakukan Wanprestasi :
2. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian;
3. Peralihan Resiko benda yang dijadikan objek sejak tidak terpenuhinya kewajiban menjadi tanggungjawab pelaku;
4. Membayar biaya perkara jika telah sampai di pengadilan.
Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...
Komentar
Posting Komentar