Langsung ke konten utama

Unggulan

Bagaimana Cara Menggugat Wanprestasi? Panduan Hukum Perdata yang Sistematis dan Praktis

Photo by [ Kampus Production] via Pexels Dalam hubungan hukum perdata, wanprestasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran perjanjian yang paling sering terjadi. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui gugatan di pengadilan. Namun demikian, proses menggugat wanprestasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pemahaman terhadap prosedur, dasar hukum, serta strategi yang tepat agar gugatan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tulisan ini mengulas secara komprehensif mengenai cara menggugat wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, dengan pendekatan akademik yang tetap aplikatif, serta disusun secara proporsional agar tidak menimbulkan interpretasi yang berpotensi bermasalah secara hukum. 1. Memahami Konsep Wanprestasi Sebagai langkah awal, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan wanprestasi. Secara umum, wanprestasi adala...

Mengenal Wanprestasi: Pengertian, Contoh, dan Akibat Hukumnya


Wanprestasi secara singkat adalah prestasi buruk, sedangkan secara lebih rincinya wanprestasi merupakan suatu keadaan dimana seseorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang di haruskan oleh undang-undang atau merupakan akibat dari tidak terpenuhinya perjanjian hukum atau tidak melakukan apa uang dijanjikan baik dalam keadaan lalai atau sengaja. 

Menurut R. Subekti wanprestasi merupakan prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi dilihat dari wujud dan bentuknya ( prestasi ) 

Wanprestasi Terbagi 4 Macam yaitu : 

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan

Maksudnya saat seseorang telah membuat perjanjian tapi ia tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan. Contoh : sebuah perusahaan melakukan perjanjian dengan pemerintah untuk proyek pembangunan jalan tol agar rampung sebelum hari raya Idul Fitri yang nantinya tol akan digunakan masyarakat untuk mudik  tetapi setelah hari raya Idul Fitri pun tol belum ada dibangun sama sekali.

2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan

Maksudnya setelah seseorang melakukan perjanjian dan dia melakukan perjanjian tapi tidak sesuai seperti apa yang diperjanjikan. Contoh : sebuah UKM di bidang catering melakukan perjanjian dengan salah satu instansi pemerintah untuk pengadaan makanan rapat dengan menu yang lengkap tetapi pada saat hari pelaksanaan rapat, ternyata makanan yang disajikan tidak sesuai dengan yang janjikan seperti tidak menyiapkan makanan penutup.

3. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat

Maksudnya seseorang telah berjanji akan melakukan perjanjian pada waktu yang di tentukan tetapi seseorang tersebut terlambat mengerjakannya. Contoh : penjual motor telah berjanji akan mengantarkan motor yang telah dibeli pelanggan pada hari Senin pukul 09.00 WIB dan ternyata motor tersebut diatar pada hari Senin pukul 19.4 WIB.

4. Melakukan yang tidak boleh dilakukan

Maksudnya seseorang telah berjanji untuk melakukan suatu pekerjaan tetapi ia tidak melakukan pekerjaan tersebut. Contoh : seseorang berjanji untuk memperbaiki mobil pelanggan tetapi setelah sekian lama mobil tidak pernah diperbaiki.

Syarat - Syarat Dapat Dikatakan Terjadi Wanprestasi : 

1. Debitur sama sekali tidak berprestasi dan kreditur tidak perlu menyatakan panggilan / teguran karena percuma debitur tetap tidak bisa berprestasi;
2. Debitur berprestasi tapi tidak sebagaimana mestinya;
3. Debitur terlambat berprestasi.

Akibat Hukum Melakukan Wanprestasi : 

1. Bayar ganti rugi;
2. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian;
3. Peralihan Resiko benda yang dijadikan objek sejak tidak terpenuhinya kewajiban menjadi tanggungjawab pelaku;
4. Membayar biaya perkara jika telah sampai di pengadilan.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar