Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) . Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 . Sementara itu,...

Surat Resmi vs Surat Dinas: Apa Bedanya?

Halo sahabat semua... pada kesempatan kali ini saya mau berbagi mengenai surat resmi. Nah... mengenai surat resmi ini pasti sudah sering di dengar dan mungkin sedikit banyak udah pada tau ya apa itu surat resmi, meskipun demikian saya mau kasi tau lagi mengenai surat resmi itu. Dan apa perbedaannya dengan surat tidak resmi.

Surat resmi merupakan surat yang dibuat oleh Instansi, pemerintah, Organisasi perkumpulan dan lain - lain yang berisi hal yang sangat penting dan formal biasanya dan bahasa dalam surat resmi lebih kaku, formal, dan baku mengikuti pedoman penulisan surat resmi yang secara rinci dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoy Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. 

Dan jangan sampai keliru antara surat resmi dengan surat dinas atau naskah dinas. Jika surat resmi merupakan surat yang berbahasa resmi dan tetapi tujuannya tidak hanya untuk dinas atau pemerintah akan tetapi lebih menyeluruh sifatnya, jika surat dinas atau Naskah dinas adalah sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas 
pemerintahan atau lebih ringakasnya surat yang dikeluarkan oleh dinas tertentu kepada dinas yang lain dalam menjalankan tugasnya.

Sedangkan surat tidak resmi merupakan surat yang tidak dibuat atau tidak di peruntukkan untuk kepentingan instansi, pemerintah, organisasi perkumpulan dan lain - lain yang berisi hal yang tidak resmi dan bahasa yang digunakan yakni bahasa tidak baku atau dapat bahasa sehari-hari baisanya surat tidak resmi ini merupakan surat pribadi orang kepada orang lain yang mengandung hal pribadi dan lain- lain dan tidak memiliki format atau pedoman khusus dalam penulisannya. 

Adapun hal - hal yang ada dalam surat dinas yaitu : 
1. Kop surat;
2. Nomor, tanggal, perihal dan tujuan surat;
3. Kalimat pembuka;
4. Isi surat;
5. Kalimat penutup;
3. Tandatangan yang dibubuhi cap instansi atau badan tertentu;
6. Tembusan.

Adapun hal - hal yang terdapat dalam surat resmi yaitu : 
1. Kop surat;
2. Tanggal, tujuan, nomor, lampiran, sifat, dan hal / perihal;
3. Salam pembuka;
4. Kalimat pembuka;
5. Isi surat;
6. Kalimat penutup;
7. Salam penutup;
8. Tanda tangan;
9. Tembusan.

Dari hal di atas memang agak menyerupai akan tetapi ada perbedaan pengertian dan cakupan terdapat perbedaan diantara keduanya.
Adapun hal - hal yang terdapat dalam surat tidak resmi yaitu : 
1. Tanggal;
2. Salam pembuka;
3. Isi surat;
4. Salam penutup;
5. Tanda tangan.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer