Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Dalam banyak diskusi hukum administrasi, kearsipan hampir selalu ditempatkan di sudut yang sunyi. Ia dianggap urusan tata usaha, bukan urusan hukum. Padahal, dalam praktik penegakan hukum, arsip sering kali menjadi aktor utama, bahkan penentu menang atau kalahnya sebuah perkara. Dalam praktik, penyelenggaraan kearsipan masih kerap dilakukan tanpa pemahaman hukum yang memadai. Setiap tahapan pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemindahan, hingga pemusnahan sejatinya memiliki implikasi yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Jejak Kekuasaan Dalam perspektif hukum publik, setiap arsip yang dihasilkan oleh badan atau pejabat negara adalah jejak penggunaan kewenangan. Surat keputusan, nota dinas, email kedinasan, hingga pesan singkat yang berkaitan dengan jabatan, semuanya adalah representasi konkret dari tindakan pemerintahan. Ketika arsip tidak dikelola dengan baik, yang hila...

Surat Resmi vs Surat Dinas: Apa Bedanya?

Halo sahabat semua... pada kesempatan kali ini saya mau berbagi mengenai surat resmi. Nah... mengenai surat resmi ini pasti sudah sering di dengar dan mungkin sedikit banyak udah pada tau ya apa itu surat resmi, meskipun demikian saya mau kasi tau lagi mengenai surat resmi itu. Dan apa perbedaannya dengan surat tidak resmi.

Surat resmi merupakan surat yang dibuat oleh Instansi, pemerintah, Organisasi perkumpulan dan lain - lain yang berisi hal yang sangat penting dan formal biasanya dan bahasa dalam surat resmi lebih kaku, formal, dan baku mengikuti pedoman penulisan surat resmi yang secara rinci dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoy Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. 

Dan jangan sampai keliru antara surat resmi dengan surat dinas atau naskah dinas. Jika surat resmi merupakan surat yang berbahasa resmi dan tetapi tujuannya tidak hanya untuk dinas atau pemerintah akan tetapi lebih menyeluruh sifatnya, jika surat dinas atau Naskah dinas adalah sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas 
pemerintahan atau lebih ringakasnya surat yang dikeluarkan oleh dinas tertentu kepada dinas yang lain dalam menjalankan tugasnya.

Sedangkan surat tidak resmi merupakan surat yang tidak dibuat atau tidak di peruntukkan untuk kepentingan instansi, pemerintah, organisasi perkumpulan dan lain - lain yang berisi hal yang tidak resmi dan bahasa yang digunakan yakni bahasa tidak baku atau dapat bahasa sehari-hari baisanya surat tidak resmi ini merupakan surat pribadi orang kepada orang lain yang mengandung hal pribadi dan lain- lain dan tidak memiliki format atau pedoman khusus dalam penulisannya. 

Adapun hal - hal yang ada dalam surat dinas yaitu : 
1. Kop surat;
2. Nomor, tanggal, perihal dan tujuan surat;
3. Kalimat pembuka;
4. Isi surat;
5. Kalimat penutup;
3. Tandatangan yang dibubuhi cap instansi atau badan tertentu;
6. Tembusan.

Adapun hal - hal yang terdapat dalam surat resmi yaitu : 
1. Kop surat;
2. Tanggal, tujuan, nomor, lampiran, sifat, dan hal / perihal;
3. Salam pembuka;
4. Kalimat pembuka;
5. Isi surat;
6. Kalimat penutup;
7. Salam penutup;
8. Tanda tangan;
9. Tembusan.

Dari hal di atas memang agak menyerupai akan tetapi ada perbedaan pengertian dan cakupan terdapat perbedaan diantara keduanya.
Adapun hal - hal yang terdapat dalam surat tidak resmi yaitu : 
1. Tanggal;
2. Salam pembuka;
3. Isi surat;
4. Salam penutup;
5. Tanda tangan.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...

Komentar

Postingan Populer