Langsung ke konten utama

Unggulan

Bagaimana Cara Menggugat Wanprestasi? Panduan Hukum Perdata yang Sistematis dan Praktis

Photo by [ Kampus Production] via Pexels Dalam hubungan hukum perdata, wanprestasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran perjanjian yang paling sering terjadi. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui gugatan di pengadilan. Namun demikian, proses menggugat wanprestasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pemahaman terhadap prosedur, dasar hukum, serta strategi yang tepat agar gugatan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tulisan ini mengulas secara komprehensif mengenai cara menggugat wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, dengan pendekatan akademik yang tetap aplikatif, serta disusun secara proporsional agar tidak menimbulkan interpretasi yang berpotensi bermasalah secara hukum. 1. Memahami Konsep Wanprestasi Sebagai langkah awal, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan wanprestasi. Secara umum, wanprestasi adala...

Pilkada Serentak 2020


Dalam pemilihan Kepala Daerah pertama kali diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selanjutnya dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, lalu diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Hal ini sejalan dengan keinginan, moment dan juga bertepatan dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang hingga saat ini belum usai. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu sendiri ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) sebagai pandemi (bencana alam) yang terjadi dibeberapa negara dan termasuk negara Indonesia, yang telah menimbulkan korban jiwa dan dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional, apalagi bertepatan dengan akan dilaksanakannya pilkada serentak pada Tahun 2020 ini tentunya berkemungkinan berkumpulnya para pemilih di Tempat pemilihan nantinya, oleh karena itu pilkada serentak pada Tahun 2020 ini memiliki mekanisme dan syarat-syarat tersendiri dalam pelaksanaannya, dan memungkinkan perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik ditingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. 

Tahapan pilkada serentak tahun 2020 dapat dilihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, lalu dirubah kembali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dan Dirubah Kembali Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sedangkan tata cara dan mekanisme secara rincinya dapat diumumkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemerintah Daerah dimana pemilihan akan diselenggarakan. 


Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa...


Komentar