Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan.

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Dari aspek konstitusional, keduanya memiliki kedudukan yang setara, tetapi ruang lingkup kewenangannya berbeda secara signifikan.

Perbedaan Utama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

1. Ruang Lingkup Kewenangan

Perbedaan paling mendasar terletak pada kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga.

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi serta melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review terbatas). Selain itu, MA juga mengawasi jalannya peradilan di bawahnya, termasuk peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. 

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang bersifat konstitusional, yaitu:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e. Memberikan putusan atas dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden

Dengan demikian, MA berfokus pada penerapan hukum (law application), sedangkan MK berfokus pada pengujian konstitusionalitas (constitutional review).

2. Objek Perkara yang Diperiksa

Mahkamah Agung menangani perkara konkret (concrete cases), yaitu sengketa hukum antara para pihak, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara.

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi umumnya menangani perkara yang bersifat abstrak (abstract review), terutama dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam konteks ini, MK tidak memeriksa sengketa individu secara langsung, melainkan norma hukum yang berlaku umum.

Namun demikian, dalam perkara perselisihan hasil pemilu, MK juga menangani perkara yang memiliki dimensi konkret, meskipun tetap dalam kerangka konstitusional.

3. Posisi dalam Struktur Peradilan

Mahkamah Agung berada di puncak struktur peradilan yang membawahi empat lingkungan peradilan:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara

Dengan kata lain, MA memiliki fungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan biasa.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai lembaga peradilan tersendiri yang tidak berada dalam hierarki MA. MK tidak memiliki badan peradilan di bawahnya, melainkan berdiri independen sebagai pengadilan konstitusi.

4. Fungsi Pengujian Peraturan Perundang-undangan

Kedua lembaga sama-sama memiliki kewenangan pengujian, tetapi dengan objek yang berbeda.

Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut sebagai judicial review dalam arti sempit.

Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan ini memiliki implikasi yang lebih luas karena menyangkut kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Perbedaan ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam menjaga hierarki norma hukum di Indonesia.

5. Karakter Putusan

Putusan Mahkamah Agung umumnya bersifat kasuistik dan mengikat para pihak yang berperkara.

Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat secara umum (erga omnes), terutama dalam perkara pengujian undang-undang. Artinya, putusan MK berlaku untuk semua orang dan memiliki dampak luas dalam sistem hukum.

Selain itu, putusan MK tidak memiliki upaya hukum lanjutan, sehingga bersifat final sejak diucapkan.

Analisis: Dualisme Fungsi dalam Kekuasaan Kehakiman

Keberadaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mencerminkan adanya pembagian fungsi dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam kajian hukum tata negara, kondisi ini sering disebut sebagai dualisme kekuasaan kehakiman dalam arti fungsional.

Mahkamah Agung berperan sebagai “court of justice”, yaitu lembaga yang memastikan keadilan dalam penerapan hukum terhadap kasus konkret. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai “court of law”, yaitu lembaga yang menjaga kemurnian norma hukum agar tetap sesuai dengan konstitusi.

Pembagian ini memiliki implikasi positif dalam menjaga keseimbangan sistem hukum. MA memastikan kepastian hukum melalui penyelesaian perkara, sementara MK memastikan bahwa hukum yang diterapkan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun demikian, dalam praktiknya, tidak jarang muncul diskursus akademik terkait batas-batas kewenangan kedua lembaga, terutama dalam konteks pengujian norma hukum. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi yang konsisten serta koordinasi kelembagaan yang baik.

Relevansi bagi Masyarakat dan Praktisi Hukum

Memahami perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak hanya penting bagi akademisi, tetapi juga bagi praktisi hukum dan masyarakat umum.

Bagi pencari keadilan, pemahaman ini membantu menentukan forum yang tepat dalam mengajukan perkara. Sementara itu, bagi pembentuk undang-undang, keberadaan MK menjadi pengingat bahwa setiap produk legislasi harus selaras dengan konstitusi.

Di sisi lain, Mahkamah Agung tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan dua lembaga penting dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, namun saling melengkapi.

Mahkamah Agung berperan dalam penyelesaian perkara konkret dan menjaga konsistensi penerapan hukum, sedangkan Mahkamah Konstitusi berperan dalam menjaga supremasi konstitusi dan menguji norma hukum.

Dengan dasar hukum yang kuat serta pembagian kewenangan yang jelas, kedua lembaga ini diharapkan dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, demokratis, dan berlandaskan konstitusi.

Tulisan ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat dan memberikan pemahaman yang utuh mengenai perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.

📝Catatan Tambahan dari Penulis

Artikel ini ditulis untuk tujuan akademik dan diskusi ilmiah. Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer