Kedudukan Perjanjian Lisan dalam Perspektif KUHPerdata dan Praktik Peradilan
Photo by [RDNE Stock project ] via Pexels
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melakukan kesepakatan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Kesepakatan tersebut bisa berupa janji pembayaran utang, kerja sama usaha sederhana, hingga kesepakatan jual beli. Tidak jarang kesepakatan tersebut hanya dilakukan secara lisan berdasarkan rasa percaya antara para pihak.
Dalam praktik hukum perdata, perjanjian lisan masih sering digunakan dalam hubungan keperdataan masyarakat. Namun, kedudukannya dalam pembuktian sering menimbulkan persoalan ketika sengketa muncul di pengadilan.
Dengan demikian, keberlakuan perjanjian lisan tetap sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, namun dari perspektif pembuktian, diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian hukum di kemudian hari.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif hukum: apakah perjanjian yang dibuat secara lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis? Pertanyaan ini menjadi relevan karena dalam beberapa sengketa perdata, salah satu pihak mengajukan klaim berdasarkan kesepakatan yang tidak pernah dituangkan dalam dokumen tertulis.
Tulisan ini akan membahas kedudukan perjanjian lisan dalam perspektif hukum perdata Indonesia, khususnya berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta melihat bagaimana praktik peradilan memandang keberadaan perjanjian semacam ini.
Pengertian Perjanjian dalam Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, perjanjian merupakan salah satu sumber utama lahirnya hubungan hukum antara para pihak. Secara umum, perjanjian dapat dipahami sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut.
Pengertian mengenai perjanjian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dengan adanya perjanjian, para pihak menjadi terikat untuk melaksanakan apa yang telah disepakati. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lain dapat menuntut pemenuhan perjanjian tersebut melalui mekanisme hukum.
Prinsip Kebebasan Berkontrak
Salah satu prinsip penting dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Prinsip ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian mengenai apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, hukum pada dasarnya tidak selalu mensyaratkan bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis. Artinya, perjanjian yang dibuat secara lisan pada prinsipnya juga dapat dianggap sah, sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat Sahnya Perjanjian
Agar suatu perjanjian dianggap sah menurut hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Secara umum, syarat tersebut meliputi:
Adanya kesepakatan para pihak
Para pihak harus sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian.Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kemampuan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.Adanya objek tertentu
Perjanjian harus memiliki objek yang jelas.Sebab yang halal
Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma yang berlaku.
Keempat syarat tersebut berlaku baik bagi perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan.
Kedudukan Perjanjian Lisan dalam Hukum
Secara prinsip, hukum perdata Indonesia tidak selalu mengharuskan perjanjian dibuat secara tertulis. Selama syarat sahnya perjanjian terpenuhi, kesepakatan yang dibuat secara lisan dapat dianggap mengikat bagi para pihak.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak transaksi yang sebenarnya merupakan bentuk perjanjian lisan, seperti:
meminjamkan uang kepada teman
kesepakatan kerja sederhana
perjanjian jual beli dalam skala kecil
Kesepakatan tersebut pada dasarnya tetap memiliki konsekuensi hukum.
Namun demikian, perjanjian lisan memiliki tantangan tersendiri apabila terjadi sengketa di kemudian hari, terutama dalam hal pembuktian.
Tantangan Pembuktian dalam Perjanjian Lisan
Salah satu perbedaan utama antara perjanjian tertulis dan perjanjian lisan terletak pada aspek pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan biasanya harus dapat membuktikan dalil yang diajukannya. Bukti yang digunakan dalam perkara perdata dapat berupa:
dokumen atau surat
keterangan saksi
pengakuan para pihak
persangkaan
sumpah
Apabila suatu perjanjian dibuat secara tertulis, dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang kuat. Sebaliknya, dalam perjanjian lisan, pembuktian sering kali bergantung pada keterangan saksi atau bukti tidak langsung lainnya.
Hal inilah yang sering menjadi tantangan dalam sengketa yang berkaitan dengan perjanjian lisan.
Praktik Peradilan terhadap Perjanjian Lisan
Dalam praktik peradilan, pengadilan pada umumnya tidak langsung menolak keberadaan perjanjian lisan. Hakim akan menilai apakah benar telah terjadi kesepakatan antara para pihak berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Apabila penggugat dapat membuktikan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar terjadi dan menimbulkan hubungan hukum antara para pihak, maka pengadilan dapat mempertimbangkan keberadaan perjanjian tersebut dalam putusannya.
Namun demikian, keberhasilan pembuktian sering bergantung pada kekuatan bukti yang diajukan, termasuk keberadaan saksi atau bukti lain yang dapat mendukung dalil yang disampaikan.
Pentingnya Dokumentasi dalam Hubungan Hukum
Meskipun hukum mengakui keberadaan perjanjian lisan, dalam praktiknya para ahli hukum sering menganjurkan agar kesepakatan penting dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dokumentasi tertulis memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
memberikan kejelasan mengenai isi kesepakatan
meminimalkan potensi kesalahpahaman
memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa
Dalam konteks hubungan bisnis atau transaksi yang memiliki nilai ekonomi cukup besar, perjanjian tertulis bahkan sering kali menjadi kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Perjanjian Tertulis sebagai Bentuk Kepastian Hukum
Dalam beberapa jenis perjanjian tertentu, hukum bahkan secara tegas mensyaratkan bentuk tertulis atau akta tertentu. Contohnya adalah perjanjian yang berkaitan dengan transaksi tanah atau akta notaris.
Ketentuan semacam ini menunjukkan bahwa meskipun perjanjian lisan pada prinsipnya diakui, dalam beberapa situasi bentuk tertulis tetap dianggap lebih memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Penutup
Perjanjian lisan pada dasarnya memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum perdata Indonesia. Selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kesepakatan yang dibuat secara lisan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat.
Namun demikian, dalam praktik peradilan, perjanjian lisan sering menghadapi tantangan dalam hal pembuktian. Oleh karena itu, meskipun hukum tidak selalu mensyaratkan bentuk tertulis, pembuatan perjanjian dalam bentuk dokumen tertulis tetap menjadi langkah yang bijak untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan memahami kedudukan perjanjian lisan serta implikasi hukumnya, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan serta lebih sadar akan pentingnya dokumentasi dalam hubungan hukum.
📝Catatan Tambahan dari Penulis Al Intan Rizki Maharani :
Artikel ini ditulis untuk tujuan akademik dan diskusi ilmiah. Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar
Posting Komentar