Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum


Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural.

Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum.

Karakteristik Perundungan Struktural

Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, ia terjadi secara berulang dan konsisten, meskipun sering kali dibungkus dalam bentuk “prosedur”, “kebijakan”, atau “kebiasaan kerja”. Kedua, dampaknya nyata terhadap martabat, kesejahteraan psikologis, serta posisi sosial atau profesional korban. Ketiga, korban sering kali berada dalam posisi yang lemah secara struktural, seperti mahasiswa, pekerja kontrak, peserta magang, atau individu yang bergantung pada sistem tertentu.

Sebagai contoh, penugasan kerja yang tidak proporsional tanpa dasar objektif, pengabaian hak untuk didengar dalam forum resmi, atau penilaian kinerja yang tidak transparan dapat menjadi bagian dari perundungan struktural apabila dilakukan secara konsisten dan menimbulkan kerugian non-material bagi individu tertentu.

Tantangan Hukum dalam Mengkualifikasi Perundungan Struktural

Salah satu tantangan utama dalam konteks hukum adalah keterbatasan kerangka normatif yang secara eksplisit mengatur perundungan struktural. Peraturan perundang-undangan di Indonesia umumnya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang konkret, pelaku yang dapat diidentifikasi, serta hubungan kausal yang jelas antara perbuatan dan kerugian.

Namun demikian, bukan berarti perundungan struktural berada di luar jangkauan hukum. Pendekatan hukum dapat dilakukan melalui penafsiran sistematis dan progresif terhadap norma-norma yang telah ada, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, martabat manusia, dan prinsip non-diskriminasi.

Dasar Hukum yang Relevan

Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan sebagai pijakan dalam membahas perundungan struktural antara lain:

1. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlakuan yang adil dan kepastian hukum.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang memberikan perlindungan terhadap rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang merendahkan martabat manusia.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan mengenai hak atas martabat, perlakuan yang manusiawi, serta perlindungan dari tindakan diskriminatif.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beserta perubahannya), yang secara implisit menghendaki lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Meskipun peraturan-peraturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut istilah “perundungan struktural”, nilai-nilai hukum yang terkandung di dalamnya dapat menjadi dasar untuk mengkritisi praktik-praktik yang merugikan secara sistematis.

Urgensi Pendekatan Preventif dan Akademik

Dalam konteks ini, peran kajian akademik dan literasi hukum menjadi sangat penting. Pendekatan preventif melalui pembentukan kebijakan internal, kode etik, serta mekanisme pengaduan yang adil dan independen merupakan langkah awal yang realistis untuk meminimalkan praktik perundungan struktural.

Bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum, pengakuan terhadap keberadaan perundungan struktural merupakan langkah konseptual yang krusial. Tanpa pengakuan tersebut, hukum berisiko tertinggal dari realitas sosial yang terus berkembang.

Penutup

Perundungan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan yang terlihat atau kata-kata yang kasar. Dalam banyak kasus, ia beroperasi secara halus melalui struktur dan sistem yang tampak sah di permukaan. Oleh karena itu, memperluas perspektif hukum terhadap perundungan struktural bukan hanya relevan secara akademik, tetapi juga penting untuk memastikan bahwa hukum tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan martabat manusia.

Tulisan ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi kritis bagi pembaca, tanpa bermaksud menuduh pihak atau institusi tertentu, melainkan mendorong diskursus hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan substantif.

📝Catatan Tambahan dari Penulis

Artikel ini ditulis untuk tujuan akademik dan diskusi ilmiah. Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer