Langsung ke konten utama

Unggulan

Proyek Waste to Energy sebagai Instrumen Hukum Transisi Lingkungan di Indonesia

Pengelolaan sampah di Indonesia secara normatif telah lama ditempatkan dalam kerangka perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Namun, meningkatnya volume sampah, keterbatasan lahan TPA, serta tuntutan transisi energi berkelanjutan telah mendorong munculnya pendekatan baru berupa waste to energy (WtE). Menariknya, proyek WtE tidak sepenuhnya berada dalam satu rezim hukum tertentu, melainkan berada pada irisan antara hukum lingkungan, hukum energi, hukum administrasi negara, dan hukum investasi. Tulisan ini tidak bermaksud menilai efektivitas teknis proyek WtE, melainkan mengkaji posisi hukumnya sebagai instrumen transisi, yang secara konseptual berbeda dari sekadar proyek pengolahan sampah atau pembangkit listrik. Waste to Energy sebagai Konsep Hukum Transisional Secara konseptual, WtE bukanlah tujuan akhir pengelolaan sampah, melainkan mekanisme peralihan ( transitional mechanism ) dari sistem pembuangan terbuka menuju ekonomi sirkular. Hal ini penting secar...

Fakta Hukum Menara Telekomunikasi yang Sering Disalahpahami Pemerintah Daerah dan Pemilik Lahan


Menara telekomunikasi bukan lagi sekadar perangkat fisik untuk memperkuat sinyal. Keberadaannya kini menjadi bagian penting dari ekosistem digital nasional. Namun, ada satu hal menarik banyak pemerintah daerah, pemilik lahan, bahkan pengelola menara ternyata salah memahami dasar hukum menara telekomunikasi, terutama setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Tulisan ini membahas sisi hukum yang jarang diangkat yaitu status kewenangan perizinan yang telah berubah total sejak diterapkannya OSS-RBA.

Kesalahan Umum Pemda Mengira Masih Memiliki Wewenang Penuh Mengeluarkan Izin Menara

Sebelum UU Cipta Kerja, perizinan menara sering kali berbeda-beda di setiap daerah. Banyak Pemda mengeluarkan Perda atau Perbup yang menetapkan tarif retribusi, lokasi khusus menara, hingga kewajiban TOS (Tower Sharing).

Namun, setelah rezim perizinan bertransformasi menjadi OSS-RBA, banyak aturan daerah otomatis tidak lagi berlaku tanpa ada pencabutan eksplisit. Dasar hukum perubahan kewenangan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risik, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri PUPR 28/PRT/M/2016 (masih berlaku tertentu) mengenai bangunan gedung dan kelengkapan teknisnya, Peraturan perundangan mengenai OSS (BKPM)

Banyak Pemda tidak menyadari bahwa izin menara bukan lagi izin daerah, melainkan Perizinan berbasis risiko yang diterbitkan secara otomatis melalui OSS-RBA, bukan melalui dinas perizinan daerah. Pemda hanya terlibat dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)—bukan izin operasional menara itu sendiri.

Fakta Hukum Baru: Menara Tidak Lagi Wajib Tower Sharing Berdasarkan Aturan Daerah

Banyak Perda lama mengatur wajib sharing antar operator.
Namun setelah Permen Kominfo 5 Tahun 2021 diterbitkan, kewajiban sharing hanya bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, Artinya: Perda/Perbup tentang kewajiban sharing dianggap tidak berlaku ketika bertentangan dengan aturan pusat. Pemda tidak dapat memaksa operator atau pengelola menara untuk melakukan sharing jika tidak sesuai ketentuan pusat. Ini adalah isu hukum yang masih jarang dibahas publik.

Celah Hukum Baru: Banyak Kontrak Sewa Tanah Menara Berpotensi Tidak Sah

Banyak pemilik tanah menandatangani kontrak pemasangan menara tanpa memahami bahwa Status perizinan menara berada di tingkat pusat dan Pemanfaatan ruang tetap tunduk pada KKPR atau RDTR. Bila kontrak menyebut bahwa: “Izin Pembangunan Menara akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah…” Maka klausul ini sebenarnya cacat hukum, karena Pemda tidak lagi berwenang mengeluarkan izin tersebut. Akibatnya: Kontrak berpotensi multitafsir, Pemilik lahan dapat menggugat wanprestasi jika izin tidak keluar sesuai ekspektasi, Investor/pengelola menara sering terjebak regres administratif. Jadi pertanyaan krusialnya Apakah Pemda Boleh Menarik Retribusi Menara? Jawabannya: Tidak boleh, kecuali retribusi yang secara eksplisit diperbolehkan dalam PP 10 Tahun 2021 (Pajak Daerah & Retribusi Daerah). Menara telekomunikasi bukan objek retribusi, dan banyak Perda lama sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Pemda yang masih menarik retribusi berdasar Perda lama sebenarnya berpotensi melanggar ketentuan lex superior derogat legi inferiori.

Risiko Hukum Jika Pengelola Menara Tidak Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja

Beberapa risiko yang jarang dibahas yaitu Sertifikat laik fungsi (SLF) dapat tidak diakui jika proses pembangunan tidak melalui PBG yang benar adanya Potensi sanksi administratif dari Kementerian PUPR atau Kominfo selanjutnya Asuransi aset menara dapat menolak klaim jika dokumen legalitas tidak sesuai rezim baru dan Konflik dengan Pemda karena perbedaan pemahaman kewenangan.

Artikel ini menyoroti isu penting yang jarang diangkat: ketidaksinkronan antara kewenangan pusat dan daerah dalam pengaturan menara telekomunikasi setelah berlakunya OSS-RBA dan UU Cipta Kerja. Bagi pemilik lahan, operator telekomunikasi, hingga pengelola menara, memahami dasar hukum ini sangat penting untuk menghindari: kontrak yang tidak sah, retribusi ilegal, dan kesalahan prosedur perizinan.


📝Catatan Tambahan dari Penulis

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!

Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan cara submit email pada formulir legalinsight.com Agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya!

Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer