Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski berbagai aturan hukum sudah disusun dengan detail mulai dari UU PKDRT, UU TPKS, hingga berbagai peraturan teknis, kenyataannya masih banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan. Pertanyaannya: di mana letak persoalannya? Mengapa perlindungan hukum yang seharusnya hadir justru sering tidak bekerja sebagaimana mestinya?
Artikel ini mengurai sisi-sisi yang jarang disorot publik yaitu celah hukum, budaya hukum, serta hambatan struktural yang membuat korban perempuan masih terus berjuang sendirian.
Secara normatif, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang progresif. Undang -Undang TPKS 2022, misalnya, memberikan spektrum perlindungan mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Namun, persoalan justru muncul di tahap implementasi:
a. Dalam praktik, sebagian penegak hukum belum sepenuhnya menggunakan perspektif korban dalam penanganan perkara. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya pertanyaan yang berpotensi menghakimi korban, seperti “kenapa tidak melawan?”, “mengapa baru melapor sekarang?”, atau “apa buktinya?”. Pendekatan semacam ini bertentangan dengan prinsip non-victim blaming sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.
b. Ketiadaan ruang aman untuk korban. Beberapa daerah ada yang belum memiliki Safe house, Klinik visum 24 jam, dan Pendamping psikolog dan hukum. Akibatnya, korban harus berpindah dari satu institusi ke institusi lain dalam keadaan traumatis.
Selain itu salah satu faktor unik yang sering luput dibahas adalah budaya hukum masyarakat Indonesia. Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, rasa malu sering “mengalahkan” keinginan untuk mencari keadilan. Fenomena ini tampak dalam bentuk Tekanan keluarga agar korban tidak melapor, Stigma sosial bahwa korban membawa “aib”, dan Ketakutan dianggap mempermalukan pelaku jika ia memiliki status sosial. Budaya ini membuat proses hukum seperti bekerja dalam ruang gelap dengan korban ada, tetapi "tidak bersuara".
Selanjutnya tidak banyak yang menyadari bahwa laporan kekerasan terhadap perempuan sering kali melibatkan "jalur administrasi panjang". Misalnya Korban harus visum, Korban harus membuat laporan di kepolisian, Korban diminta menceritakan kejadian berkali-kali kepada pihak berbeda. Padahal secara psikologis, korban berada dalam trauma akut. Prosedur yang berbelit justru memperparah beban emosional mereka.
UU TPKS sebenarnya mengatur koordinasi multi-sektor , seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, rumah sakit, psikolog, dan lembaga pendamping. Namun dalam praktik, koordinasi ini sering berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, dokumen penanganan tidak sinkron, proses menjadi lambat, dan dalam beberapa kasus korban menerima instruksi yang berbeda dari masing-masing lembaga.
Jalan Keluar yang Bisa Dilakukan Agar Perlindungan Korban Lebih Efektif yaitu :
a. Pelatihan wajib perspektif korban untuk penegak hukum, Mulai dari polisi hingga hakim, standar penanganan kasus berbasis "victim centered" harus menjadi kompetensi wajib, bukan hanya formalitas.
b. Layanan terpadu satu pintu, Setiap daerah perlu memiliki pusat layanan yang menangani laporan, visum, pendampingan hukum, dan konseling. Semua dilakukan tanpa korban harus berpindah-pindah tempat dalam pengurusan.
c. Edukasi publik untuk memutus budaya menyalahkan korban, Masalah kekerasan terhadap perempuan bukan hanya isu hukum, tetapi "persoalan sosial". Kampanye anti-stigma perlu diperluas hingga tingkat keluarga dan komunitas.
d. Penguatan anggaran penanganan kekerasan. Tanpa anggaran yang memadai, safe house, psikolog, dan pendamping hukum hanya akan menjadi “teks di atas kertas”.
Perlindungan perempuan korban kekerasan bukan hanya tentang adanya undang-undang, tetapi tentang bagaimana sistem bekerja secara integratif dan manusiawi. Selama celah implementasi, budaya hukum, dan koordinasi antar-lembaga belum diperbaiki, korban akan terus berada di antara harapan dan ketidakpastian. Perlindungan nyata bukan sekadar hukuman bagi pelaku, tetapi pemulihan penuh untuk korban secara hukum, psikologis, dan sosial.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan analisis normatif dan refleksi atas praktik penegakan hukum berdasarkan UU TPKS, bukan penilaian terhadap individu, institusi, atau perkara tertentu.
📝Catatan Tambahan dari Penulis
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan cara submit email di formulir legalinsight.com Agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya!
Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar