Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jarang Terungkap! Begini Proses Rahasia Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu Menurut Hukum Indonesia
Tidak banyak masyarakat mengetahui bahwa penghulu merupakan pejabat KUA yang memimpin pernikahan dan mengurus administrasi penting umat Islam, memiliki mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian yang sangat ketat. Semua prosesnya diatur secara formal layaknya jabatan struktural, karena penghulu memiliki tanggung jawab publik yang strategis.
Faktanya, masih banyak yang keliru memahami prosedur ini. Ada yang mengira penghulu dipilih oleh masyarakat, ada pula yang mengira jabatan ini diwariskan secara turun-temurun. Padahal, seluruh mekanismenya diatur detail dalam peraturan Kementerian Agama. Artikel ini mengupas secara lengkap dan jarang dibahas mengenai dasar hukum, prosedur seleksi, pengangkatan, hingga pemberhentian penghulu.
Dasar Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu
Berikut dasar hukum resmi dan sah yang mengatur penghulu yaitu PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penghulu Inilah regulasi utama yang mengatur kualifikasi penghulu, kompetensi, tugas dan kewenangan, mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17/2020) Karena penghulu adalah ASN, maka pengangkatan dan pemberhentiannya wajib mengikuti ketentuan manajemen PNS. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan Dasar hukum umum tentang merit system, jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian ASN. KMA (Keputusan Menteri Agama) terkait Formasi dan Petunjuk Teknis Biasanya KMA diterbitkan untuk mengatur hal teknis seperti formasi jabatan penghulu, penilaian angka kredit, pembinaan dan pengawasan.
Siapa Sebenarnya Penghulu?
Menurut PMA 20 Tahun 2019, penghulu adalah jabatan fungsional pada KUA Kecamatan yang bertugas melaksanakan pencatatan nikah/rujuk, membimbing masyarakat dalam bidang keagamaan, memberikan layanan konsultasi perkawinan, menyusun laporan legalitas dan administrasi pernikahan. Karena itu, pemilihannya tidak bisa sembarangan.
Proses Pemilihan / Seleksi Penghulu: Tidak Dipilih Warga, Tapi Melalui Sistem Merit
Banyak orang mengira penghulu “dipilih warga”. Ini keliru. Faktanya penghulu dipilih melalui mekanisme seleksi ASN. Prosesnya sebagai berikut:
a. Pengumuman Formasi Kemenag membuka formasi jabatan penghulu melalui seleksi CPNS, atau pengangkatan melalui pengalihan jabatan fungsional. Formasi ditentukan oleh Kementerian Agama pusat berdasarkan kebutuhan nasional.
b. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Calon harus memenuhi pendidikan minimal S1 (lebih diutamakan Syariah/ Hukum Keluarga Islam), status ASN atau pelamar CPNS, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan memiliki rekam jejak baik.
c. Seleksi Kompetensi Untuk CPNS: SKD (TWK, TIU, TKP), dan SKB (tes teknis keagamaan, pelayanan nikah, bimbingan masyarakat). Untuk perpindahan jabatan (alih fungsi): uji kompetensi, portofolio, dan penilaian atasan.
d. Pendidikan dan Pelatihan Penghulu Calon penghulu wajib menjalani pelatihan teknis pencatatan nikah, pelatihan hukum keluarga Islam, dan pelatihan administrasi KUA.
e. Pengangkatan dalam Jabatan Jika lulus seluruh tahapan maka diterbitkan SK Pengangkatan sebagai Penghulu Ahli Pertama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk) dan ditempatkan di KUA Kecamatan sesuai kebutuhan formasi.
Mekanisme Pengangkatan Penghulu
Pengangkatan penghulu dilakukan setelah memenuhi syarat berikut :
1. Berstatus ASN Sesuai UU ASN & PP 11 Tahun 2017.
2. Memenuhi kualifikasi pendidikan Minimal S1.
3. Lulus uji kompetensi dan diklat
4. Memiliki rekomendasi pejabat terkait yakni Kepala Kemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil.
5. Ditutup dengan SK Pengangkatan Yang menetapkan jabatan, jenjang, lokasi penempatan, hak dan kewajiban.
Mutasi dan Rotasi Penghulu
Sesuai PMA 20 Tahun 2019, penghulu dapat dipindahkan karena kebutuhan organisasi, pemerataan layanan keagamaan, dan perbaikan kinerja KUA. Mutasi dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota (untuk antar-KUA dalam satu kabupaten), dan Kanwil Kemenag (untuk lintas kabupaten/kota).
Mekanisme Pemberhentian Penghulu
Pemberhentian penghulu dapat terjadi karena dua kategori:
A. PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Sesuai PP ASN, dapat terjadi bila sedang menjalani hukuman disiplin berat, tersangkut tindak pidana tertentu, dan tidak dapat melaksanakan tugas sementara waktu.
B. PEMBERHENTIAN TETAP
Diatur dalam PMA 20 Tahun 2019 & PP 11 Tahun 2017. Berlaku bila:
1. Permintaan sendiri Penghulu pensiun dini atau mengundurkan diri.
2. Mencapai batas usia pensiun Usia pensiun jabatan fungsional penghulu mengikuti ketentuan ASN (umumnya 58 tahun).
3. Tidak memenuhi angka kredit Karena penghulu adalah jabatan fungsional.
4. Dijatuhi hukuman disiplin berat Misalnya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, pelanggaran integritas.
5. Terpidana Jika dijatuhi pidana yang menghilangkan syarat sebagai ASN.
6. Berhalangan tetap Seperti sakit permanen yang membuat tidak dapat menjalankan tugas.
Kenapa Proses Pengangkatan Penghulu Begitu Ketat?
Karena penghulu adalah pejabat publik yangnmengurus legalitas perkawinan, menjadi ujung tombak KUA, menangani dokumen yang berdampak langsung pada hak perdata warga, dan menjadi pembimbing keagamaan masyarakat. Kesalahan kecil dari penghulu dapat berdampak pada invalidnya pernikahan, cacatnya dokumen negara, dan sengketa hukum keluarga
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian penghulu bukan proses sederhana, tetapi melalui mekanisme ASN yang ketat dan transparan. Semua tahapannya diatur dalam perangkat hukum yang jelas, terutama PMA 20 Tahun 2019 dan PP Manajemen ASN.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa penghulu adalah pejabat yang profesional, bukan jabatan yang dipilih secara informal atau ditunjuk secara arbitrer.
📝Catatan Tambahan dari Penulis
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] Agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya, Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar