Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Komisi Yudisial: Penjaga Integritas Hakim di Indonesia

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang muncul setelah amandemen UUD 1945. Lembaga ini resmi disebut dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan adanya KY, Indonesia menambah satu lembaga penting dalam sistem ketatanegaraannya.

Secara kedudukan, KY berdiri sejajar dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Artinya, KY bukan lembaga yang berada di bawah lembaga lain, tetapi memiliki fungsi tersendiri dalam menjaga kualitas lembaga peradilan.


Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang KY dijelaskan lebih rinci. Secara umum, KY berwenang untuk: Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, Menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama Mahkamah Agung. Dengan kata lain, KY adalah “penjaga integritas” para hakim, sekaligus terlibat dalam proses seleksi calon Hakim Agung.


Tugas KY dapat dibagi dalam dua bagian besar: seleksi Hakim Agung dan pengawasan hakim. Tugas dalam seleksi hakim agung : Mendaftarkan calon Hakim Agung, Melakukan seleksi, Menetapkan calon yang lolos, Mengajukan calon tersebut ke DPR. Jadi, sebelum seorang calon menjadi Hakim Agung, ia harus melalui proses seleksi ketat di KY.

Tugas dalam pengawasan hakim, yaitu dalam menjaga perilaku hakim, KY melakukan beberapa hal, seperti : Memantau dan mengawasi perilaku hakim, Menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, Melakukan verifikasi dan investigasi secara tertutup, Menyimpulkan apakah laporan tersebut benar atau tidak, Mengambil langkah hukum jika ada pihak yang merendahkan martabat hakim.

Selain itu, KY juga bertugas meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, termasuk dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk penyadapan ketika diperlukan dalam penyelidikan pelanggaran etika.


Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan dan menyampaikan laporan, KY memiliki 12 kantor penghubung di berbagai daerah, yaitu : Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini ( https://alintanrizki14.blogspot.com ) agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer