Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Dalam banyak diskusi hukum administrasi, kearsipan hampir selalu ditempatkan di sudut yang sunyi. Ia dianggap urusan tata usaha, bukan urusan hukum. Padahal, dalam praktik penegakan hukum, arsip sering kali menjadi aktor utama, bahkan penentu menang atau kalahnya sebuah perkara. Dalam praktik, penyelenggaraan kearsipan masih kerap dilakukan tanpa pemahaman hukum yang memadai. Setiap tahapan pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemindahan, hingga pemusnahan sejatinya memiliki implikasi yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Jejak Kekuasaan Dalam perspektif hukum publik, setiap arsip yang dihasilkan oleh badan atau pejabat negara adalah jejak penggunaan kewenangan. Surat keputusan, nota dinas, email kedinasan, hingga pesan singkat yang berkaitan dengan jabatan, semuanya adalah representasi konkret dari tindakan pemerintahan. Ketika arsip tidak dikelola dengan baik, yang hila...

Komisi Yudisial: Penjaga Integritas Hakim di Indonesia

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang muncul setelah amandemen UUD 1945. Lembaga ini resmi disebut dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan adanya KY, Indonesia menambah satu lembaga penting dalam sistem ketatanegaraannya.

Secara kedudukan, KY berdiri sejajar dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Artinya, KY bukan lembaga yang berada di bawah lembaga lain, tetapi memiliki fungsi tersendiri dalam menjaga kualitas lembaga peradilan.


Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang KY dijelaskan lebih rinci. Secara umum, KY berwenang untuk: Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, Menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama Mahkamah Agung. Dengan kata lain, KY adalah “penjaga integritas” para hakim, sekaligus terlibat dalam proses seleksi calon Hakim Agung.


Tugas KY dapat dibagi dalam dua bagian besar: seleksi Hakim Agung dan pengawasan hakim. Tugas dalam seleksi hakim agung : Mendaftarkan calon Hakim Agung, Melakukan seleksi, Menetapkan calon yang lolos, Mengajukan calon tersebut ke DPR. Jadi, sebelum seorang calon menjadi Hakim Agung, ia harus melalui proses seleksi ketat di KY.

Tugas dalam pengawasan hakim, yaitu dalam menjaga perilaku hakim, KY melakukan beberapa hal, seperti : Memantau dan mengawasi perilaku hakim, Menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, Melakukan verifikasi dan investigasi secara tertutup, Menyimpulkan apakah laporan tersebut benar atau tidak, Mengambil langkah hukum jika ada pihak yang merendahkan martabat hakim.

Selain itu, KY juga bertugas meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, termasuk dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk penyadapan ketika diperlukan dalam penyelidikan pelanggaran etika.


Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan dan menyampaikan laporan, KY memiliki 12 kantor penghubung di berbagai daerah, yaitu : Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini ( https://alintanrizki14.blogspot.com ) agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer