Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) . Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 . Sementara itu,...

Komisi Yudisial: Penjaga Integritas Hakim di Indonesia

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang muncul setelah amandemen UUD 1945. Lembaga ini resmi disebut dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan adanya KY, Indonesia menambah satu lembaga penting dalam sistem ketatanegaraannya.

Secara kedudukan, KY berdiri sejajar dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Artinya, KY bukan lembaga yang berada di bawah lembaga lain, tetapi memiliki fungsi tersendiri dalam menjaga kualitas lembaga peradilan.


Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang KY dijelaskan lebih rinci. Secara umum, KY berwenang untuk: Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, Menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama Mahkamah Agung. Dengan kata lain, KY adalah “penjaga integritas” para hakim, sekaligus terlibat dalam proses seleksi calon Hakim Agung.


Tugas KY dapat dibagi dalam dua bagian besar: seleksi Hakim Agung dan pengawasan hakim. Tugas dalam seleksi hakim agung : Mendaftarkan calon Hakim Agung, Melakukan seleksi, Menetapkan calon yang lolos, Mengajukan calon tersebut ke DPR. Jadi, sebelum seorang calon menjadi Hakim Agung, ia harus melalui proses seleksi ketat di KY.

Tugas dalam pengawasan hakim, yaitu dalam menjaga perilaku hakim, KY melakukan beberapa hal, seperti : Memantau dan mengawasi perilaku hakim, Menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, Melakukan verifikasi dan investigasi secara tertutup, Menyimpulkan apakah laporan tersebut benar atau tidak, Mengambil langkah hukum jika ada pihak yang merendahkan martabat hakim.

Selain itu, KY juga bertugas meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, termasuk dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk penyadapan ketika diperlukan dalam penyelidikan pelanggaran etika.


Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan dan menyampaikan laporan, KY memiliki 12 kantor penghubung di berbagai daerah, yaitu : Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini ( https://alintanrizki14.blogspot.com ) agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer