Dalam beberapa tahun terakhir, ruang terbuka hijau (RTH) menjadi salah satu isu yang paling sering dibicarakan dalam konteks pembangunan perkotaan. Namun, sebagian besar pembahasan berhenti pada persoalan estetika, padahal RTH sebenarnya memiliki banyak manfaat untuk mengangkatkan kualitas hidup warga kota, serta posisi hukum yang sangat strategis. Ia bukan sekadar taman kota melainkan instrumen hukum yang berkaitan dengan hak warga negara, kewajiban pemerintah daerah, dan bahkan tanggung jawab pidana dalam kasus tertentu.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bersifat fundamental dan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan RTH. Dengan demikian, penyediaan RTH bukan sekadar kebijakan tata kota, tetapi merupakan perwujudan kewajiban negara dalam memenuhi hak lingkungan. Ketika sebuah kota minim ruang hijau, yang terlanggar bukan hanya aturan teknis tata ruang, tetapi potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat.
Kerangka hukum nasional mengatur bahwa minimal 30% dari wilayah kota harus berupa RTH, yang terdiri dari RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%. Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak dapat dinegosiasikan. Pemerintah daerah yang gagal memenuhi proporsi ini berpotensi dianggap lalai menjalankan kewenangan wajib dalam urusan lingkungan hidup dan tata ruang. Yang sering tidak disadari adalah bahwa angka ini tidak dibuat sembarangan. Ia berasal dari perhitungan ekologis minimal yang diperlukan untuk menjaga kualitas udara, air tanah, temperatur kota, serta mitigasi bencana seperti banjir dan polusi.
Pelanggaran terhadap RTH dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain : Alih fungsi taman kota menjadi lahan komersial, pemberian izin bangunan pada kawasan yang seharusnya menjadi RTH dan pembangunan ruang publik yang tidak memenuhi standar vegetasi dalam aturan hukum di Indonesia menyediakan beberapa lapis sanksi atas pelanggaran tersebut yaitu :
a. Sanksi Administratif, Meliputi pencabutan izin, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif. Langkah ini biasanya menjadi pintu pertama penyelesaian.
b. Gugatan Tata Usaha Negara (TUN), Masyarakat dapat menggugat kebijakan pemerintah daerah yang melanggar penyediaan RTH, misalnya izin untuk pembangunan komersial di lahan hijau. Legal standing masyarakat telah diakui, termasuk kelompok pemerhati lingkungan.
c. Sanksi Pidana, Jika pengalihan RTH mengakibatkan kerusakan lingkungan besar atau dilakukan dengan itikad buruk, pelaku baik pejabat maupun pengembang dapat dikenai pasal pidana lingkungan hidup.
Dengan demikian, isu RTH dapat masuk ke ranah pidana ketika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang berdampak serius pada lingkungan.
Banyak pemda menganggap pembangunan RTH cukup dengan membuat taman kota atau ruang publik. Padahal, RTH menurut hukum mencakup berbagai bentuk yaitu sabuk hijau (green belt), hutan kota, koridor hijau di sepanjang sungai, kawasan perlindungan setempat, jalur hijau jalan, dan bahkan halaman-halaman privat yang wajib mempertahankan vegetasi tertentu. Dan yang jarang disorot adalah bahwa pemda wajib menginventarisasi dan memetakan RTH secara periodik, mencegah alih fungsi lahan yang bertentangan dengan rencana tata ruang, mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan RTH dan menyusun regulasi turunan seperti Perda RTH, Kegagalan pemda melakukan salah satu poin di atas dapat dipandang sebagai kelalaian administratif yang dapat dibawa ke ranah hukum.
Di balik isu RTH ini terdapat satu aspek hukum yang sering diabaikan : hak publik untuk memperoleh informasi tata ruang. Masyarakat berhak mengetahui peta RTH, rencana pemanfaatan ruang setiap kawasan, perubahan atau revisi rencana tata ruang dan izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan pemerintah sehingga tanpa transparansi, pengawasan publik tidak mungkin terjadi dan banyak konflik ruang hijau bermula dari ketertutupan informasi.
Dalam perspektif hukum tata ruang modern, RTH ditempatkan sebagai alat pencegahan sengketa seperti sengketa batas wilayah, sengketa kebakaran lahan, gugatan polusi udara dan Konflik banjir akibat alih fungsi lahan. Kota yang memiliki RTH memadai secara langsung mengurangi risiko sengketa hukum yang dapat menimbulkan beban negara di kemudian hari dan dapat selamatkan masa depan kota dan warga kota tersebut baik dari tersangkutnya atas hukum seperti yang disebutkan diatas juga memberi udara yang sehat bagi warga kota tersebut, RTH harus dipandang bukan sebagai aksesori kota, melainkan : bagian dari hak dasar warga negara, tanggung jawab hukum pemerintah daerah objek pengawasan publik, instrumen perlindungan lingkungan dan potensi objek sengketa tata ruang. Ketika ruang hijau hilang, yang punah bukan hanya pepohonan melainkan perlindungan hukum terhadap kualitas hidup masyarakat.
📝Catatan Tambahan dari Penulis
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar