Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Itu Pencemaran Nama Baik di Internet? Tinjauan Hukum dan Batasan Kebebasan Berekspresi

Photo by [ammy singh] via Pexels Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi secara fundamental. Internet, khususnya media sosial, memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun informasi secara cepat dan luas. Namun demikian, kebebasan ini juga membawa konsekuensi hukum, terutama ketika ekspresi tersebut berpotensi merugikan reputasi pihak lain. Salah satu isu yang kerap muncul dalam konteks ini adalah pencemaran nama baik di internet. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep pencemaran nama baik di ruang digital, batasan hukumnya, serta bagaimana masyarakat dapat menyikapinya secara bijak tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian Pencemaran Nama Baik Secara umum, pencemaran nama baik dapat diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang dapat menurunkan martabatnya di mata publik. Dalam...

Pemerintah Perlu Baca! Strategi Jitu Wujudkan Kota Ramah Anak dalam Waktu Singkat

Kota Layak Anak (KLA) adalah sebuah sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Konsep ini dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

Pengaturan mengenai kota layak anak diatur dalam Undang‑Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU 23/2002), Peraturan Presiden 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai turunan dari Peraturan presiden sebagai panduan teknis penyelenggaraan KLA.

Tujuan adanya Kota Layak Anak yaitu untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran serta menjamin anak mendapatkan hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, partisipasi, dan lingkungan yang aman. Berikut 5 klaster hak anak :
1. Hak Sipil dan Kebebasan seperti : Akta kelahiran, identitas, partisipasi anak dalam kebijakan.
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif seperti : Program pengasuhan, pencegahan kekerasan, layanan pengaduan.
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan seperti : Posyandu, imunisasi, ruang laktasi, sanitasi, layanan kesehatan ramah anak.
4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya seperti : Sekolah ramah anak, fasilitas bermain yang aman.
5. Perlindungan Khusus seperti : Perlindungan bagi anak berhadapan dengan hukum, anak korban bencana, anak penyandang disabilitas, dll.

Pemerintah juga memberikan peringkat kepada daerah yang memenuhi kriteria dengan beberapa tingkat penghargaan KLA :
1. Pratama
2. Madya
3. Nindya
4. Utama
5. KLA (tingkat tertinggi)

Untuk menjadikan kota sebagai Kota yang layak anak maka perlu melakukan kegiatan yang ramah anak, contoh Program Kota Layak Anak yaitu Sekolah ramah anak, Puskesmas ramah anak, Ruang bermain ramah anak, Jalur aman ke sekolah, Forum anak di tingkat kota/kabupaten, Layanan aduan kekerasan (SPPT-PPA)

Prosedur Umum: Bagaimana Kota Bisa Mengajukan / Dinilai KLA, di tiap daerah bisa berbeda, tapi secara umum jalur & langkahnya seperti ini :
1. Pemerintah daerah menetapkan komitmen resmi melalui regulasi lokal (Perda / Perwali / regulasi setempat) tentang perlindungan & pemenuhan hak anak.
2. Membentuk tim/tim gugus tugas KLA baik struktur yang bertanggung jawab mendorong, mengkoordinasikan, dan memantau program-program untuk anak, bersama elemen pemerintahan & masyarakat.
3. Menyusun rencana aksi / program untuk anak dengan merancang kebijakan, program & kegiatan konkret: layanan kesehatan & pendidikan, fasilitas umum ramah anak, ruang bermain, perlindungan anak, partisipasi anak, dll.
4. Menganggarkan dana & sumber daya sehingga program-program akan didukung anggaran dan sumber daya manusia agar bisa diterapkan secara berkelanjutan.
5. Melibatkan masyarakat, dunia usaha & stakeholder upaya tidak hanya top-down: peran aktif masyarakat & swasta penting untuk efektivitas.
6. Implementasi & pelaksanaan program dengan mewujudkan fasilitas dan layanan sesuai rencana (misalnya sekolah berkualitas, layanan kesehatan, ruang publik, layanan pengaduan kekerasan, ruang partisipasi anak, dll).
7. Monitoring, evaluasi & pelaporan, mengevaluasi apakah program & kebijakan benar-benar memenuhi hak anak, apakah layanan tersedia & efektif, serta melakukan perbaikan bila diperlukan.
8. Pengajuan atau penilaian oleh pihak terkait, daerah menyerahkan data & dokumen pendukung, dan akan dinilai berdasarkan indikator resmi. Jika lolos maka mendapat predikat KLA.


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini ( https://alintanrizki14.blogspot.com ) agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer