Langsung ke konten utama

Unggulan

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Kolaboratif dan Pencegahan Risiko Hukum

Pengelolaan keuangan daerah selama ini kerap dipahami secara sempit sebagai rangkaian teknis penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) . Pendekatan tersebut tidak keliru, namun cenderung mengabaikan dimensi strategis pengelolaan keuangan daerah sebagai instrumen tata kelola pemerintahan yang kolaboratif sekaligus sarana pencegahan risiko hukum bagi pemerintah daerah. Dalam konteks negara hukum dan desentralisasi fiskal, pengelolaan keuangan daerah seharusnya ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan daerah yang berorientasi pada akuntabilitas dan kepentingan publik. Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah . Namun de...

Pemerintah Perlu Baca! Strategi Jitu Wujudkan Kota Ramah Anak dalam Waktu Singkat

Kota Layak Anak (KLA) adalah sebuah sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Konsep ini dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

Pengaturan mengenai kota layak anak diatur dalam Undang‑Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU 23/2002), Peraturan Presiden 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai turunan dari Peraturan presiden sebagai panduan teknis penyelenggaraan KLA.

Tujuan adanya Kota Layak Anak yaitu untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran serta menjamin anak mendapatkan hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, partisipasi, dan lingkungan yang aman. Berikut 5 klaster hak anak :
1. Hak Sipil dan Kebebasan seperti : Akta kelahiran, identitas, partisipasi anak dalam kebijakan.
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif seperti : Program pengasuhan, pencegahan kekerasan, layanan pengaduan.
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan seperti : Posyandu, imunisasi, ruang laktasi, sanitasi, layanan kesehatan ramah anak.
4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya seperti : Sekolah ramah anak, fasilitas bermain yang aman.
5. Perlindungan Khusus seperti : Perlindungan bagi anak berhadapan dengan hukum, anak korban bencana, anak penyandang disabilitas, dll.

Pemerintah juga memberikan peringkat kepada daerah yang memenuhi kriteria dengan beberapa tingkat penghargaan KLA :
1. Pratama
2. Madya
3. Nindya
4. Utama
5. KLA (tingkat tertinggi)

Untuk menjadikan kota sebagai Kota yang layak anak maka perlu melakukan kegiatan yang ramah anak, contoh Program Kota Layak Anak yaitu Sekolah ramah anak, Puskesmas ramah anak, Ruang bermain ramah anak, Jalur aman ke sekolah, Forum anak di tingkat kota/kabupaten, Layanan aduan kekerasan (SPPT-PPA)

Prosedur Umum: Bagaimana Kota Bisa Mengajukan / Dinilai KLA, di tiap daerah bisa berbeda, tapi secara umum jalur & langkahnya seperti ini :
1. Pemerintah daerah menetapkan komitmen resmi melalui regulasi lokal (Perda / Perwali / regulasi setempat) tentang perlindungan & pemenuhan hak anak.
2. Membentuk tim/tim gugus tugas KLA baik struktur yang bertanggung jawab mendorong, mengkoordinasikan, dan memantau program-program untuk anak, bersama elemen pemerintahan & masyarakat.
3. Menyusun rencana aksi / program untuk anak dengan merancang kebijakan, program & kegiatan konkret: layanan kesehatan & pendidikan, fasilitas umum ramah anak, ruang bermain, perlindungan anak, partisipasi anak, dll.
4. Menganggarkan dana & sumber daya sehingga program-program akan didukung anggaran dan sumber daya manusia agar bisa diterapkan secara berkelanjutan.
5. Melibatkan masyarakat, dunia usaha & stakeholder upaya tidak hanya top-down: peran aktif masyarakat & swasta penting untuk efektivitas.
6. Implementasi & pelaksanaan program dengan mewujudkan fasilitas dan layanan sesuai rencana (misalnya sekolah berkualitas, layanan kesehatan, ruang publik, layanan pengaduan kekerasan, ruang partisipasi anak, dll).
7. Monitoring, evaluasi & pelaporan, mengevaluasi apakah program & kebijakan benar-benar memenuhi hak anak, apakah layanan tersedia & efektif, serta melakukan perbaikan bila diperlukan.
8. Pengajuan atau penilaian oleh pihak terkait, daerah menyerahkan data & dokumen pendukung, dan akan dinilai berdasarkan indikator resmi. Jika lolos maka mendapat predikat KLA.


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini ( https://alintanrizki14.blogspot.com ) agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer