Cari Blog Ini
Selamat datang di ruang inspirasiku! Di sini sahabat akan menemukan kombinasi konten edukatif, ajakan positif, serta berbagai Tips dan trik yang bermanfaat. Mulai dari tips belajar, wawasan hukum dan kehidupan, hingga kegiatan sederhana yang bisa membawa perubahan positif. Blog ini hadir untuk mengajak kita tumbuh bersama, menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya. Mari berbagi semangat,motivasi, dan cerita bermakna! Ikuti Terus ya l Enjoy Your Day With Reading I Alintanrizki14@blogspot.com
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kunci Jalan Kota Tetap Lancar: Perlunya Analisis Dampak Lalu Lintas
Analisis dampak lalu lintas (andalalin) sangat diperlukan dalam mengkaji dan menilai bagaimana suatu kegiatan atau pembangunan misalnya pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kawasan permukiman dan infastuktur besar lainnya yang dapat berdampak atau mempengaruhi kondisi lalu lintas disekitarnya baik pada saat proyek baru dibangun maupun saat proyek sudah selesai.
Mengenai analisis dampak lalu lintas ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelanggara Analisis Dampak Lalu Lintas, sedangkan untuk pedoman bagi daerah dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dilakukannya andalian ini yaitu untuk mencegah kemacetan yang terjadi akibat pembangunan, baik setelah maupun sebelumnya, menjamin keselamatan masyarakat disekitar lokasi pembangunan, memastikan akses yang baik untuk para pengendara kendaraan maupun pejalan kaki, dan mengatur dampak jangka panjang pada lingkungan tranportasi di lokasi tersebut. Sehingga andalalin ini di perlukan sebagai salah satu syarat bagi pengembang maupun pembangun untuk memperoleh perizinan berusaha dalam kegiatan bangunan, disisi lainnya juga ada persyaratan lain, salah satunya penilaian dokumen lingkungan hidup yang juga berpengaruh dalam pemberian izin pembangunan tersebut, apakah dapat merusak lingkungan atau tidak. Andalalin disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kempetensi penyusunan andalalin yang didalamnya terdapat proses yang cukup teliti dalam menganalisis yaitu dimulai dari :
1. Pengumpulan Data terdiri atas : Volume lalu lintas eksisting (kendaraan/jam), Klasifikasi kendaraan (motor, mobil, truk, bus), Pola pergerakan lalu lintas harian, Data kecelakaan lalu lintas, Data tata guna lahan dan rencana pembangunan di sekitar.
2. Proyeksi Pertumbuhan Lalu Lintas terdiri atas : Menghitung pertumbuhan alami lalu lintas tanpa proyek, Menambahkan proyeksi dampak lalu lintas akibat proyek.
3. Analisis Kapasitas Jalan terdiri atas : Menggunakan indikator Level of Service (LOS) dari A (lancar) hingga F (macet parah), Memeriksa simpang, putaran balik, dan titik rawan konflik.
4. Identifikasi Masalah Potensial terdiri atas : Titik kemacetan baru, Konflik kendaraan & pejalan kaki, Kebutuhan parkir dan manajemen kendaraan.
5. Rekomendasi Mitigasi yang terdiri atas : Pelebaran jalan atau penambahan lajur, Pembuatan jalur masuk/keluar khusus, Pengaturan sinyal lalu lintas, Penyediaan fasilitas parkir memadai, dan Pengaturan jam operasional untuk menghindari puncak macet.
Dari hal diatas lalu terbitlah Output Analisis yaitu : Dokumen ANDALALIN resmi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, Peta lokasi, peta jaringan jalan, dan simulasi pergerakan lalu lintas, dan rekomendasi teknis yang wajib dilaksanakan sebelum proyek beroperasi
Sehingga jika pengembang tidak mengikuti hasil dari persetujuan terkait analisis dampak lalu lintas maka pengembang dapat dikenai sanksi administratif yang sebelumnya sudah diberi 3 kali penguatan terlebih dahulu dan dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kewajibannya, maka dikenai sanksi admisnitrasi berupa penghentian sementara pelayanan umum atau penghentian sementara kegiatannya sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan apabila tidak memenuhi kewajibannya maka pengembang dapat dikenai denda yang besarannya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
3 Metode Menanam: Pot, Bedengan, atau Kotak Kayu? Ini Kelebihan & Kekurangannya!
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TIPS IBADAH PRODUKTIF DI BULAN RAMADHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar