Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Transformasi Pelayanan Publik dengan Inovasi Daerah



Inovasi daerah sangat berbeda dengan inovasi Perorangan. Jika inovasi daerah berupa pembaharuan atau terobosan yang mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni peningkatan efisiensi, efekifitas, kualitas dan berdampak positif pada pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Inovasi daerah dapat dilihat dengan adanya peningkatkan pelayanan daerah lebih cepat, lebih mudah, murah dan berkualitas, serta meningkatkan daya saing daerah melalui teknologi kebijakan dan menajemen daerah yang baik, sehingga dapat menarik minat, baik itu turis dan lainnya serta mempercepat tercapaian kesejahteraan masyarakat, dengan memiliki terobosan di bidang ekonomi sosial dan lingkungan yang saling membahu. 

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bentuk Penyelenggaraan inovasi daerah terbagi 3 yakni : 

1. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, contohnya sistem perizinan online, e-budgeting.

2. Inovasi pelayanan publik, contohnya aplikasi kesehatan, pelayanan administrasi keliling.

3. Inovasi daerah lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintah daerah sesuai  kewenagan yng dimiliki, contohnya pengelolaan sampah berbasis digital, pertanian pintar (smart farming). Dan masih byak inovasi lainnya 

Inovasi daerah ini berasal dari pemerintah daerah baik itu inisiatif inovasi yang berasal dari bupati, anggota DPRD maupan apataur sipil negara, perangkat daerah dan anggota masyarakat di daerah tersebut. Dengan inovasi daerah ini dapat mendorong dan menjadikan Indonesia menjadi negara maju dikarenakan berbagai inovasi baik dan bermanfaat, ditambah potensi sumber daya alam di Indonesia juga sangat mendukung

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih



Komentar

Postingan Populer