Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Perpustakaan: Ruang Abu-Abu Tanggung Jawab Hukum yang Jarang Dibahas

Pembahasan hukum perpustakaan di Indonesia umumnya berhenti pada kewajiban pendirian, fungsi edukatif, serta rujukan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Namun, terdapat wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan perpustakaan yang jarang disentuh diskursus hukum, padahal berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum serius bagi penyelenggara. Tulisan ini membahas aspek tersebut: tanggung jawab hukum implisit dalam penyelenggaraan perpustakaan modern . 1. Perpustakaan sebagai Subjek Risiko Hukum, Bukan Sekadar Fasilitas Publik Dalam praktik, perpustakaan sering diposisikan hanya sebagai sarana layanan publik. Padahal, secara hukum, penyelenggara perpustakaan. baik negara, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Risiko hukum tersebut antara lain: Kelalaian dalam pengelolaan data pengguna Pembiaran konten ilegal atau melanggar hukum Tidak terpenuhinya standar aksesibilita...

Bonus Demografi: Antara Peluang dan Tantangan bagi Indonesia


Setelah membahas bonus demokrasi, selanjutnya kita membahas bonus demografi, ini meruapakan dua hal yang berbeda, untuk artikel bonus demokrasi dapat dilihat dalam judul artikel lain blog ini ya, sekarang kita membahas tentang bonus demografi. Bonus demografi merupakan keadaan yang menguntungkan atau dapat dikatakan kesempatan emas, dimana kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) jauh lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif (anak-anak dan lansia), dalam artian mayoritas penduduk suatu negara berada di usia produktif,  sehingga bisa mendorong kemajuan bangsa. sederhananya dalam suatu keluarga jika orang yang bekerja (produktif) lebih banyak, maka ekonomi dalam keluarga terus semakin kuat.

Begitu pula dengan negara, jika penduduk produktif lebih banyak atau dalam artian lebih banyak anak muda, maka tenaga kerja berlimpah dan pertumbuhan ekonomi bisa semakin cepat, jika tenaga kerja dimanfaatkan dengan baik sehingga negara dapat menjadi maju karena banyaknya inovasi, kreatifitas dan produktifitas positif  dari generasi muda. Sehingga bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi Indonesia emas, karena Indonesia diprediksi mengalami puncak bonus demografi pada 2030–2045, Jika dimanfaatkan, Indonesia bisa punya tenaga kerja besar, pasar konsumsi kuat, dan berpeluang menjadi negara maju, tetapi kalau tidak dimanfaatkan (banyak pengangguran, pendidikan rendah, atau korupsi), bonus demografi bisa berubah jadi beban demografi.

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih


Komentar

Postingan Populer