Isu perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sering kali dibahas dalam konteks alih fungsi lahan dan ketahanan pangan. Namun, terdapat satu sudut pandang yang relatif jarang diangkat, yakni bagaimana LP2B tidak hanya diposisikan sebagai objek perlindungan hukum semata, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan hukum jangka panjang yang mencerminkan relasi antara hukum, ruang, dan keberlanjutan generasi.
Secara normatif, negara telah menegaskan komitmennya melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang ini menempatkan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Namun demikian, pendekatan hukum yang digunakan tidak sekadar represif, melainkan juga preventif dan perencanaan. Hal ini terlihat dari kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Menarik untuk dicermati bahwa perlindungan LP2B tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam irisan beberapa rezim hukum sekaligus: hukum agraria, hukum penataan ruang, hukum lingkungan, hingga hukum administrasi negara. Pasal 2 UU 41 Tahun 2009 menegaskan asas-asas yang digunakan, antara lain keberlanjutan, kemanfaatan, keterpaduan, dan keadilan. Asas-asas ini menunjukkan bahwa LP2B bukan semata urusan pertanian, melainkan persoalan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan.
Dalam praktiknya, salah satu tantangan terbesar adalah ketegangan antara kepentingan perlindungan lahan dengan dorongan pembangunan ekonomi dan investasi. Alih fungsi lahan sering kali dibenarkan atas nama kepentingan umum atau peningkatan nilai ekonomi kawasan. Di sinilah hukum memainkan peran penting sebagai penyeimbang (balancing instrument), bukan sebagai penghambat pembangunan. UU 41 Tahun 2009 secara tegas membatasi alih fungsi LP2B, namun tetap membuka ruang yang sangat selektif melalui mekanisme penggantian lahan dan kajian strategis.
Persoalan lain yang jarang disorot adalah posisi petani sebagai subjek hukum dalam rezim LP2B. Perlindungan lahan sering kali dipahami sebatas perlindungan objek tanah, padahal keberlanjutan pangan tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan subjek yang mengelolanya. Dalam konteks ini, LP2B seharusnya dipahami sebagai perlindungan sistem, bukan sekadar perlindungan spasial. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 UU 41 Tahun 2009 yang mengatur insentif bagi petani, seperti kemudahan akses permodalan, sarana produksi, dan jaminan kepastian usaha.
Dari perspektif hukum administrasi, penetapan LP2B merupakan bentuk keputusan tata usaha negara yang memiliki implikasi hukum jangka panjang. Penetapan tersebut mengikat tidak hanya pemerintah saat ini, tetapi juga pemerintahan berikutnya. Dengan demikian, LP2B dapat dilihat sebagai instrumen “penguncian kebijakan” (policy lock-in) demi menjaga konsistensi arah pembangunan pangan nasional. Pendekatan ini menarik karena hukum digunakan sebagai alat untuk membatasi diskresi kebijakan di masa depan demi kepentingan yang lebih luas.
Dasar hukum perlindungan LP2B juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya terkait kewajiban menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang turut mempengaruhi dinamika LP2B, terutama dalam hal perizinan berusaha dan pengadaan tanah. Meskipun demikian, secara prinsipil, perlindungan LP2B tetap diakui sebagai kebijakan strategis yang tidak dapat diabaikan.
Ke depan, tantangan LP2B tidak hanya terletak pada aspek pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga pada kemampuan hukum beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan iklim. Perubahan pola konsumsi, urbanisasi, serta tekanan demografis menuntut pendekatan hukum yang lebih adaptif tanpa kehilangan substansi perlindungannya.
Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sejatinya bukan sekadar kewajiban normatif negara, melainkan refleksi dari pilihan hukum (legal policy choice) tentang bagaimana negara memandang masa depan pangan dan keadilan antargenerasi. Di sinilah hukum menemukan relevansinya yang paling mendasar: bukan hanya mengatur hari ini, tetapi juga menjaga esok hari.
📝Catatan Tambahan dari Penulis
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar