Unggulan

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Problem “Hadir Tanpa Terlihat”: Membaca Fungsi Negara di Luar Skema Bantuan

Diskursus mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia hampir selalu dilekatkan pada bantuan sosial, subsidi, atau program perlindungan sosial tertentu. Pendekatan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi berpotensi menyederhanakan makna kesejahteraan sosial hanya sebagai distribusi bantuan. Padahal, secara konseptual dan normatif, kesejahteraan sosial merupakan fungsi negara yang lebih luas, bahkan mendahului skema bantuan itu sendiri.

Secara yuridis, penyelenggaraan kesejahteraan sosial berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini menegaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri. Rumusan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial tidak semata-mata bersifat karitatif, melainkan berorientasi pada kapasitas dan keberdayaan manusia.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan, muncul fenomena yang menarik untuk dicermati, yakni kehadiran negara yang bersifat implisit dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Negara hadir melalui regulasi, standardisasi, dan pengakuan kelembagaan, tetapi sering kali tidak “terlihat” sebagai aktor langsung. Model ini berbeda dengan pendekatan bantuan langsung, dan justru jarang dibahas dalam kajian populer hukum.

Dalam kerangka UU Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga kesejahteraan sosial. Negara berperan sebagai pengatur, fasilitator, dan penjamin keberlanjutan. Dengan kata lain, negara tidak selalu hadir dalam bentuk pemberian, melainkan dalam bentuk pengaturan ekosistem sosial.

Perspektif ini penting karena berkaitan dengan tanggung jawab hukum negara. Ketika kesejahteraan sosial dipahami hanya sebagai bantuan, maka ukuran keberhasilan negara menjadi sempit dan reaktif. Sebaliknya, jika kesejahteraan sosial dipahami sebagai fungsi pengaturan yang berkelanjutan, maka negara bertanggung jawab memastikan sistem sosial berjalan adil, inklusif, dan dapat diakses oleh kelompok rentan.

Dari sudut pandang hukum administrasi, penyelenggaraan kesejahteraan sosial mencerminkan pergeseran dari negara pemberi (provider state) menuju negara pengelola (managerial state). Negara menetapkan standar pelayanan minimal, melakukan pendataan, serta memberikan legitimasi hukum terhadap aktor non-negara. Dalam konteks ini, kegagalan negara tidak selalu berupa tidak adanya bantuan, tetapi dapat berupa ketiadaan pengaturan yang memadai.

Dasar konstitusional penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat ditelusuri dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Pasal ini tidak hanya memerintahkan negara untuk “memberi”, tetapi juga untuk membangun sistem yang berkelanjutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kerangka normatif bahwa pelayanan sosial merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip pelayanan publik, seperti kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.

Dalam praktik, tantangan utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial terletak pada fragmentasi kewenangan dan pendekatan sektoral. Kesejahteraan sosial sering ditempatkan sebagai urusan residual, bukan urusan strategis. Akibatnya, intervensi negara cenderung bersifat jangka pendek dan tidak terintegrasi dengan kebijakan pembangunan manusia secara menyeluruh.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja kebijakan tertentu, melainkan untuk mengajak pembaca melihat kesejahteraan sosial sebagai ruang kerja hukum yang lebih konseptual. Kesejahteraan sosial bukan hanya soal berapa bantuan yang disalurkan, tetapi tentang bagaimana hukum mengatur relasi antara negara, masyarakat, dan individu dalam menjamin kehidupan yang bermartabat.

Dengan membaca penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai fungsi negara yang “hadir tanpa terlihat”, kita dapat memahami bahwa tantangan terbesar bukanlah kekurangan program, melainkan kebutuhan akan kerangka hukum yang konsisten dan berorientasi pada keberdayaan. Dalam konteks negara hukum modern, kesejahteraan sosial pada akhirnya menjadi ukuran seberapa jauh hukum mampu bekerja tidak hanya untuk ketertiban, tetapi juga untuk kemanusiaan.

📝Catatan Tambahan dari Penulis

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!

Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer