Unggulan

Pengulangan Penyakit Menular: Ujian Berulang bagi Kesiapan Hukum dan Tata Kelola Negara


Pandemi Covid-19 telah menjadi peristiwa global yang meninggalkan jejak mendalam, bukan hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga pada sistem hukum, kebijakan publik, dan hubungan antara negara dengan warga negaranya. Meski secara faktual pandemi tersebut telah mereda, pertanyaan hukum yang jarang dibahas adalah: bagaimana jika wabah penyakit menular serupa kembali terjadi? Lebih jauh lagi, apakah sistem hukum kita telah cukup siap menghadapi pengulangan penyakit menular, bukan sekadar kemunculan yang pertama?

Dalam perspektif hukum, pengulangan wabah penyakit menular seharusnya tidak lagi dipandang sebagai kejadian luar biasa semata, melainkan sebagai risiko yang dapat diprediksi (foreseeable risk). Pandangan ini penting, sebab hukum modern tidak hanya bekerja secara reaktif, tetapi juga preventif. Negara hukum (rechtstaat) dituntut untuk belajar dari pengalaman empiris dan menuangkannya ke dalam norma, kebijakan, dan mekanisme pengawasan yang lebih matang.

Wabah Berulang sebagai Isu Kepastian Hukum

Salah satu persoalan utama saat Covid-19 adalah ketidakseragaman kebijakan, perubahan regulasi yang cepat, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Dalam konteks wabah yang berulang, persoalan ini berpotensi terulang jika tidak diantisipasi melalui penguatan kerangka hukum yang lebih stabil.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya telah memberikan dasar hukum bagi negara untuk bertindak dalam situasi kedaruratan kesehatan. Namun, praktik selama pandemi menunjukkan bahwa norma hukum sering kali diuji oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, pengulangan penyakit menular menuntut bukan sekadar keberadaan aturan, melainkan kepastian penerapan aturan yang konsisten dan dapat diprediksi oleh masyarakat.

Kepastian hukum menjadi penting agar warga negara memahami batasan hak dan kewajibannya tanpa rasa takut atau kebingungan. Di sinilah peran hukum sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar alat pembatasan.

Antara Perlindungan Kesehatan dan Hak Asasi Manusia

Pengalaman pandemi juga menunjukkan adanya ketegangan antara upaya perlindungan kesehatan publik dan pemenuhan hak asasi manusia. Pembatasan mobilitas, kegiatan ekonomi, hingga aktivitas keagamaan menimbulkan diskursus hukum yang kompleks. Dalam pengulangan wabah di masa depan, pendekatan hukum perlu lebih proporsional dan berbasis evaluasi.

Secara normatif, Pasal 28J UUD 1945 memang memungkinkan pembatasan hak asasi sepanjang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk kepentingan umum. Namun, pengulangan wabah menuntut negara untuk menunjukkan bahwa pembatasan tersebut didasarkan pada data, transparansi, dan akuntabilitas, bukan semata-mata diskresi kekuasaan.

Pendekatan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, karena legitimasi kebijakan kesehatan sangat bergantung pada persepsi keadilan dan rasionalitas hukum.

Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Preventif

Isu yang relatif jarang dibahas adalah tanggung jawab negara dalam fase pra-wabah. Hukum sering kali aktif ketika krisis sudah terjadi, tetapi kurang optimal dalam mendorong kesiapsiagaan jangka panjang. Padahal, prinsip due diligence dalam hukum administrasi negara mengharuskan pemerintah bertindak hati-hati dan antisipatif.

Dalam konteks ini, pengulangan penyakit menular seharusnya mendorong penguatan regulasi turunan, seperti standar kesiapsiagaan, mekanisme koordinasi lintas sektor, serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat rentan. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.

Penutup

Pengulangan penyakit menular bukan lagi sekadar kemungkinan teoritis, melainkan realitas global yang patut diantisipasi secara hukum. Bagi negara hukum seperti Indonesia, tantangannya bukan hanya pada kemampuan merespons krisis, tetapi pada kesanggupan untuk belajar secara normatif dari pengalaman sebelumnya.

Hukum yang adaptif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan warga negara akan menjadi fondasi utama dalam menghadapi wabah di masa depan. Dengan demikian, ketika penyakit menular kembali muncul, negara tidak lagi bergerak dalam kepanikan, melainkan dalam kerangka hukum yang matang, adil, dan berkeadaban.

Komentar

Postingan Populer