Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Dalam banyak diskusi hukum administrasi, kearsipan hampir selalu ditempatkan di sudut yang sunyi. Ia dianggap urusan tata usaha, bukan urusan hukum. Padahal, dalam praktik penegakan hukum, arsip sering kali menjadi aktor utama, bahkan penentu menang atau kalahnya sebuah perkara. Dalam praktik, penyelenggaraan kearsipan masih kerap dilakukan tanpa pemahaman hukum yang memadai. Setiap tahapan pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemindahan, hingga pemusnahan sejatinya memiliki implikasi yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Jejak Kekuasaan Dalam perspektif hukum publik, setiap arsip yang dihasilkan oleh badan atau pejabat negara adalah jejak penggunaan kewenangan. Surat keputusan, nota dinas, email kedinasan, hingga pesan singkat yang berkaitan dengan jabatan, semuanya adalah representasi konkret dari tindakan pemerintahan. Ketika arsip tidak dikelola dengan baik, yang hila...

Memahami Hukum Progresif: Ketika Hukum Hadir untuk Manusia

Hukum progresif adalah salah satu gagasan penting dalam dunia hukum Indonesia, terutama setelah diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Inti dari konsep ini sederhana: hukum itu dibuat untuk manusia, bukan manusia yang harus tunduk membabi buta pada hukum. Karena itu, hukum tidak boleh kaku, tetapi harus lentur dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

Apa Itu Hukum Progresif?

Secara bahasa, kata “progresif” berarti maju atau berkembang. Maka, hukum progresif adalah cara pandang yang melihat hukum sebagai sesuatu yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hukum tidak dianggap sebagai aturan beku, tetapi sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.

Hukum progresif mengajak penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, dan lain-lain—untuk tidak sekadar terpaku pada teks undang-undang. Mereka didorong menggunakan hati nurani dan kecerdasan moral dalam menegakkan hukum, terutama ketika aturan tertulis justru tidak memberikan rasa keadilan.

Kenapa Hukum Progresif Muncul?

Gagasan ini muncul karena hukum positif yang kaku sering kali tidak mampu menjawab masalah-masalah nyata di masyarakat. Banyak orang merasa hukum tidak berpihak kepada rakyat, terlalu tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Selain itu, perubahan sosial yang cepat menuntut hukum mampu beradaptasi. Jika hukum tertinggal terlalu jauh dari realitas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan.

Di Indonesia, hukum progresif mulai mencuri perhatian sekitar tahun 2002, salah satunya karena kondisi penegakan hukum pasca-reformasi yang dipandang tidak memuaskan.

Aliran Pemikiran yang Mempengaruhi Hukum Progresif

Hukum progresif tidak lahir begitu saja. Ia dipengaruhi oleh berbagai pemikiran dan aliran hukum, seperti:

  • Hukum alam, yang menekankan nilai moral dan kemanusiaan.

  • Hukum responsif, yang melihat hukum sebagai alat untuk melayani publik.

  • Legal realism, yang menilai hukum dari akibat sosialnya, bukan dari teks semata.

  • Sociological jurisprudence, yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial.

Semua aliran tersebut memiliki kesamaan pandangan: hukum seharusnya tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga solusi untuk masalah-masalah manusia.

Ciri-Ciri Hukum Progresif

Beberapa ciri penting dari hukum progresif antara lain:

  • Berorientasi pada kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Menganggap hukum sebagai proses yang terus berkembang.

  • Menekankan pentingnya hati nurani dalam menegakkan hukum.

  • Tidak terjebak pada prosedur birokratis semata.

  • Responsif terhadap kebutuhan dan suara masyarakat.

  • Berani melakukan terobosan ketika hukum tertulis tidak memberi keadilan.

Secara garis besar, hukum progresif ingin mengajak kita melihat hukum sebagai alat pembebasan, bukan alat pengekangan.

Kenapa Hukum Progresif Penting?

Karena dunia terus berubah, hukum harus mampu menyesuaikan diri. Jika hukum hanya berpegangan pada aturan lama tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat, ia bisa kehilangan makna.

Hukum progresif menawarkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Ia mengingatkan kita bahwa tujuan akhir hukum adalah menciptakan keadilan, bukan sekadar menjalankan aturan.

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini ( https://alintanrizki14.blogspot.com ) agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer