Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Memahami Hukum Progresif: Ketika Hukum Hadir untuk Manusia

Hukum progresif adalah salah satu gagasan penting dalam dunia hukum Indonesia, terutama setelah diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Inti dari konsep ini sederhana: hukum itu dibuat untuk manusia, bukan manusia yang harus tunduk membabi buta pada hukum. Karena itu, hukum tidak boleh kaku, tetapi harus lentur dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

Apa Itu Hukum Progresif?

Secara bahasa, kata “progresif” berarti maju atau berkembang. Maka, hukum progresif adalah cara pandang yang melihat hukum sebagai sesuatu yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hukum tidak dianggap sebagai aturan beku, tetapi sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.

Hukum progresif mengajak penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, dan lain-lain—untuk tidak sekadar terpaku pada teks undang-undang. Mereka didorong menggunakan hati nurani dan kecerdasan moral dalam menegakkan hukum, terutama ketika aturan tertulis justru tidak memberikan rasa keadilan.

Kenapa Hukum Progresif Muncul?

Gagasan ini muncul karena hukum positif yang kaku sering kali tidak mampu menjawab masalah-masalah nyata di masyarakat. Banyak orang merasa hukum tidak berpihak kepada rakyat, terlalu tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Selain itu, perubahan sosial yang cepat menuntut hukum mampu beradaptasi. Jika hukum tertinggal terlalu jauh dari realitas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan.

Di Indonesia, hukum progresif mulai mencuri perhatian sekitar tahun 2002, salah satunya karena kondisi penegakan hukum pasca-reformasi yang dipandang tidak memuaskan.

Aliran Pemikiran yang Mempengaruhi Hukum Progresif

Hukum progresif tidak lahir begitu saja. Ia dipengaruhi oleh berbagai pemikiran dan aliran hukum, seperti:

  • Hukum alam, yang menekankan nilai moral dan kemanusiaan.

  • Hukum responsif, yang melihat hukum sebagai alat untuk melayani publik.

  • Legal realism, yang menilai hukum dari akibat sosialnya, bukan dari teks semata.

  • Sociological jurisprudence, yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial.

Semua aliran tersebut memiliki kesamaan pandangan: hukum seharusnya tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga solusi untuk masalah-masalah manusia.

Ciri-Ciri Hukum Progresif

Beberapa ciri penting dari hukum progresif antara lain:

  • Berorientasi pada kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Menganggap hukum sebagai proses yang terus berkembang.

  • Menekankan pentingnya hati nurani dalam menegakkan hukum.

  • Tidak terjebak pada prosedur birokratis semata.

  • Responsif terhadap kebutuhan dan suara masyarakat.

  • Berani melakukan terobosan ketika hukum tertulis tidak memberi keadilan.

Secara garis besar, hukum progresif ingin mengajak kita melihat hukum sebagai alat pembebasan, bukan alat pengekangan.

Kenapa Hukum Progresif Penting?

Karena dunia terus berubah, hukum harus mampu menyesuaikan diri. Jika hukum hanya berpegangan pada aturan lama tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat, ia bisa kehilangan makna.

Hukum progresif menawarkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Ia mengingatkan kita bahwa tujuan akhir hukum adalah menciptakan keadilan, bukan sekadar menjalankan aturan.

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini ( https://alintanrizki14.blogspot.com ) agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer