Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bukan Sekadar Pemilihan, Ini Arti Penting Pilkades bagi Warga Desa
Dalam sebuah desa diperlukan pemimpin pemerintahan desa, sehingga diperlukan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebagai proses yang demokratis yang dilakukan untuk memilih kepala desa , secara langsung dan memenuhi kriteria dan keinginan masyarakat desa.
Pemilihan kepala desa dilakukan, apabila telah mencapai masa tugas kepala desa sebelumnya yaitu 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan desa dengan lancar, serta mampu mewujudkan keadilan, kemajuan dan kemakmuran desa. Kepada pemimpin desa lah seluruh warga desa menggantungkan harapan yang besar untuk kemajuan bersama.
Pelaksanaan pilkades diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015) dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (serta perubahan-perubahannya), pelaksana Pilkades merupakan perwujudan dari pelaksana demokasi di tingkat desa yang memberikan kesempatan bagi warga desa untuk memilih kepala desa, serta memastikan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tahapan Pilkades umumnya terdiri dari :
1. Perencanaan dan persiapan yang diawali Penetapan jadwal oleh Bupati/Wali Kota serta Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD);
2. Pendaftaran dan penetapan calon, Warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar dalam pilkades lalu Panitia menyeleksi dan menetapkan calon (maksimal 5 calon);
3. Kampanye calon kepala desa, ini dilaksanakan dengan aturan dan batas waktu tertentu serta harus menjunjung tinggi etika dan ketertiban umum;
4. Pemungutan dan penghitungan suara, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dan Pemilih memberikan suara di TPS desa; dan
5. Penetapan hasil dan pelantikan, calon kepala desa dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa terpilih lalu dilantik oleh Bupati/Wali Kota.
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar