Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) . Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 . Sementara itu,...

Bukan Sekadar Pemilihan, Ini Arti Penting Pilkades bagi Warga Desa


Dalam sebuah desa diperlukan pemimpin pemerintahan desa, sehingga diperlukan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebagai proses yang demokratis yang dilakukan untuk memilih kepala desa , secara langsung dan memenuhi kriteria dan keinginan masyarakat desa. 


Pemilihan kepala desa dilakukan, apabila telah mencapai masa tugas kepala desa sebelumnya yaitu 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan desa dengan lancar, serta mampu mewujudkan keadilan, kemajuan dan kemakmuran desa. Kepada pemimpin desa lah seluruh warga desa menggantungkan harapan yang besar untuk kemajuan bersama.


Pelaksanaan pilkades diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015) dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (serta perubahan-perubahannya), pelaksana Pilkades merupakan perwujudan dari pelaksana demokasi di tingkat desa yang memberikan kesempatan bagi warga desa untuk memilih kepala desa, serta memastikan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Tahapan Pilkades umumnya terdiri dari :

1. Perencanaan dan persiapan yang diawali Penetapan jadwal oleh Bupati/Wali Kota serta Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD);


2. Pendaftaran dan penetapan calon, Warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar dalam pilkades lalu Panitia menyeleksi dan menetapkan calon (maksimal 5 calon);


3. Kampanye calon kepala desa, ini dilaksanakan dengan aturan dan batas waktu tertentu serta harus menjunjung tinggi etika dan ketertiban umum;


4. Pemungutan dan penghitungan suara, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dan Pemilih memberikan suara di TPS desa; dan


5. Penetapan hasil dan pelantikan, calon kepala desa dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa terpilih lalu dilantik oleh Bupati/Wali Kota.


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer