Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Dalam banyak diskusi hukum administrasi, kearsipan hampir selalu ditempatkan di sudut yang sunyi. Ia dianggap urusan tata usaha, bukan urusan hukum. Padahal, dalam praktik penegakan hukum, arsip sering kali menjadi aktor utama, bahkan penentu menang atau kalahnya sebuah perkara. Dalam praktik, penyelenggaraan kearsipan masih kerap dilakukan tanpa pemahaman hukum yang memadai. Setiap tahapan pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemindahan, hingga pemusnahan sejatinya memiliki implikasi yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Jejak Kekuasaan Dalam perspektif hukum publik, setiap arsip yang dihasilkan oleh badan atau pejabat negara adalah jejak penggunaan kewenangan. Surat keputusan, nota dinas, email kedinasan, hingga pesan singkat yang berkaitan dengan jabatan, semuanya adalah representasi konkret dari tindakan pemerintahan. Ketika arsip tidak dikelola dengan baik, yang hila...

Bukan Sekadar Pemilihan, Ini Arti Penting Pilkades bagi Warga Desa


Dalam sebuah desa diperlukan pemimpin pemerintahan desa, sehingga diperlukan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebagai proses yang demokratis yang dilakukan untuk memilih kepala desa , secara langsung dan memenuhi kriteria dan keinginan masyarakat desa. 


Pemilihan kepala desa dilakukan, apabila telah mencapai masa tugas kepala desa sebelumnya yaitu 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan desa dengan lancar, serta mampu mewujudkan keadilan, kemajuan dan kemakmuran desa. Kepada pemimpin desa lah seluruh warga desa menggantungkan harapan yang besar untuk kemajuan bersama.


Pelaksanaan pilkades diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015) dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (serta perubahan-perubahannya), pelaksana Pilkades merupakan perwujudan dari pelaksana demokasi di tingkat desa yang memberikan kesempatan bagi warga desa untuk memilih kepala desa, serta memastikan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Tahapan Pilkades umumnya terdiri dari :

1. Perencanaan dan persiapan yang diawali Penetapan jadwal oleh Bupati/Wali Kota serta Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD);


2. Pendaftaran dan penetapan calon, Warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar dalam pilkades lalu Panitia menyeleksi dan menetapkan calon (maksimal 5 calon);


3. Kampanye calon kepala desa, ini dilaksanakan dengan aturan dan batas waktu tertentu serta harus menjunjung tinggi etika dan ketertiban umum;


4. Pemungutan dan penghitungan suara, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dan Pemilih memberikan suara di TPS desa; dan


5. Penetapan hasil dan pelantikan, calon kepala desa dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa terpilih lalu dilantik oleh Bupati/Wali Kota.


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer