Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Bukan Sekadar Pemilihan, Ini Arti Penting Pilkades bagi Warga Desa


Dalam sebuah desa diperlukan pemimpin pemerintahan desa, sehingga diperlukan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebagai proses yang demokratis yang dilakukan untuk memilih kepala desa , secara langsung dan memenuhi kriteria dan keinginan masyarakat desa. 


Pemilihan kepala desa dilakukan, apabila telah mencapai masa tugas kepala desa sebelumnya yaitu 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan desa dengan lancar, serta mampu mewujudkan keadilan, kemajuan dan kemakmuran desa. Kepada pemimpin desa lah seluruh warga desa menggantungkan harapan yang besar untuk kemajuan bersama.


Pelaksanaan pilkades diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015) dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (serta perubahan-perubahannya), pelaksana Pilkades merupakan perwujudan dari pelaksana demokasi di tingkat desa yang memberikan kesempatan bagi warga desa untuk memilih kepala desa, serta memastikan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Tahapan Pilkades umumnya terdiri dari :

1. Perencanaan dan persiapan yang diawali Penetapan jadwal oleh Bupati/Wali Kota serta Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD);


2. Pendaftaran dan penetapan calon, Warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar dalam pilkades lalu Panitia menyeleksi dan menetapkan calon (maksimal 5 calon);


3. Kampanye calon kepala desa, ini dilaksanakan dengan aturan dan batas waktu tertentu serta harus menjunjung tinggi etika dan ketertiban umum;


4. Pemungutan dan penghitungan suara, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dan Pemilih memberikan suara di TPS desa; dan


5. Penetapan hasil dan pelantikan, calon kepala desa dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa terpilih lalu dilantik oleh Bupati/Wali Kota.


Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer