Cari Blog Ini
Blog pribadi Al Intan Rizki Maharani yang menyajikan catatan akademik, wawasan hukum, serta refleksi kehidupan dengan pendekatan edukatif dan bertanggung jawab. Memuat pembahasan berbagai isu hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum keluarga, yang disajikan dalam bentuk tulisan populer dan opini hukum untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran berkelanjutan.
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Masih Banyak yang Belum Tahu! Ini Syarat dan Cara Mendapat Bantuan Hukum dari Negara
Bantuan hukum merupakan layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara, khususnya warga miskin/kurang mampu, untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Hal yang mendasari pemberian bantuan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan relevan lainnya.
Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau data DTKS) dan sedang berhadapan dengan masalah pidana, perdata, maupun tata usaha negara, baik dalam posisi sebagai tersangka, terdakwa, penggugat, tergugat, pemohon, maupun termohon dengan membawa kartu identitas, DTKS, dan dokumen terkait kasus. Pelaksanaan bantuan hukum di daerah mencakup penataan mekanisme pemberian manfaat, penetapan kriteria penerima, serta pengaturan peran dan tanggung jawab pemberi bantuan hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum. Perangkat daerah bertanggung jawab dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, serta mengawasi pelaksanaan bantuan hukum agar sesuai dengan prinsip ketepatan sasaran, akuntabilitas, dan profesionalitas. Layanan bantuan hukum yang diberikan mencakup dua bentuk utama, yaitu bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum nonlitigasi.
Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan dan pembelaan pada setiap tingkat pemeriksaan di pengadilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi diselenggarakan untuk memberikan edukasi, pemberdayaan, dan penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan.
Sebelum bantuan hukum diberikan, pemerintah daerah wajib menjalin kerja sama dengan lembaga atau organisasi pemberi bantuan hukum. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, ruang lingkup layanan, standar pelayanan, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban. Perjanjian ini menjadi dasar bagi lembaga bantuan hukum untuk melaksanakan tugasnya secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup bantuan hukum nonlitigasi mencakup berbagai bentuk layanan, antara lain:
1. Penyuluhan hukum, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum.
2. Konsultasi hukum, yang memberikan nasihat atau pendapat hukum kepada masyarakat yang memerlukan.
3. Investigasi perkara, yaitu pengumpulan informasi atau data terkait suatu permasalahan hukum yang dihadapi warga miskin.
4. Penelitian hukum, sebagai landasan dalam memberikan pendapat maupun rekomendasi penyelesaian masalah.
5. Mediasi dan negosiasi, untuk membantu penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai.
6. Pemberdayaan masyarakat, sebagai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan melindungi hak-hak hukumnya.
7. Pendampingan di luar pengadilan, termasuk pendampingan administratif atau proses hukum lain yang tidak melalui jalur litigasi.
8. Penyusunan atau drafting dokumen hukum, seperti surat kuasa, gugatan sederhana, perjanjian, atau dokumen hukum lainnya.
Pemberian bantuan hukum dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pemberi bantuan hukum wajib menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan berpegang pada kode etik profesi masing-masing. Mereka juga bertanggung jawab memastikan bahwa setiap tindakan atau pendampingan hukum yang diberikan benar-benar melindungi kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Dengan demikian, penyelenggaraan bantuan hukum di daerah tidak hanya berfungsi memberikan pendampingan di pengadilan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta memperluas akses masyarakat miskin terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Cara untuk mendapat bantuan hukum dari negara yaitu :
Opsi pertama Datang ke POSBAKUM di Pengadilan
Langkah-langkah :
Datang ke Posbakum di : Pengadilan Negeri (perdata/pidana), Pengadilan Agama (perceraian, waris, dll), Pengadilan Tata Usaha Negara
Serahkan dokumen syarat (KTP + SKTM + dokumen perkara).
Posbakum akan memproses dan menunjuk pengacara/OBH untuk mendampingi kamu.
Opsi kedua Datang langsung ke OBH Terakreditasi Kemenkumham
Misalnya LBH “X” yang terdaftar.
Cara :
Datangi kantor OBH terdekat.
Konsultasi awal.
Serahkan dokumen persyaratan.
OBH membuat surat kuasa dan mulai mendampingi.
Kemenkumham menyediakan daftar OBH resmi setiap daerah.
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
Postingan Populer
Aturan Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa: Apa yang Perlu Diketahui
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kenapa Persatuan Bisa Jadi Penentu Masa Depan Indonesia?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar