Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Hak Korban dalam Kasus Penipuan? Tinjauan Hukum dan Perlindungan yang Tersedia

Photo by [ Tara Winstead ] via Pexels Kasus penipuan, baik yang terjadi secara konvensional maupun melalui media digital, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi dalam masyarakat. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis serta menurunnya rasa kepercayaan dalam interaksi sosial maupun ekonomi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa korban penipuan tidak berada dalam posisi pasif semata, melainkan memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif mengenai hak-hak korban dalam kasus penipuan, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta disertai dengan dasar hukum yang relevan dalam sistem hukum Indonesia.   1. Kedudukan Korban dalam Perspektif Hukum Pidana Dalam hukum pidana klasik, fokus utama sering kali terletak pada pelaku ( offender oriented ), sementara korban cenderung berada pada posisi marginal. Namun, per...

Potensi Ekonomi Desa Wisata dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pengembangan desa wisata terletak dimana terdapat sesuatu desa atau wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas sehingga dapat dirasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di pedesaan dengan segala potensinya seperti memiliki suasana alam yang indah baik itu pegunungan, pantai, sawah, hutan, air terjun, memliki budaya tersendiri yang unik mulai dari tarian tradisional upacara adat, kerajinan tangan, kuliner khas, maupun potensi dibidnag sosial dengan memiliki masyarakat yang ramah dan kearifan lokal yang bagus, dengan segala potensi diatas merupakan. Peluang desa untuk meningkatkan pendapatan dewa lewat kepariwisataan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dalam : 

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan :
  * Pasal 1: menjelaskan definisi pariwisata, destinasi pariwisata, dan pengembangan pariwisata.
  * Pasal 8: pemerintah pusat/daerah berkewajiban menciptakan iklim kondusif bagi tumbuhnya pariwisata.
  * Pasal 14: pengembangan destinasi wisata harus memperhatikan keunikan, keanekaragaman, dan kearifan lokal.

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  * Desa memiliki kewenangan untuk mengelola potensi lokal, termasuk pariwisata.
  * Pasal 87: desa dapat membentuk BUMDes untuk mengelola usaha desa, termasuk desa wisata.

3. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  * Memberikan kewenangan daerah dalam pengembangan potensi wisata sesuai karakteristik wilayah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2010–2025 Menjadi pedoman pembangunan pariwisata di tingkat nasional, termasuk desa wisata.

5. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes ini menjadi dasar desa dalam mengelola desa wisata lewat BUMDes.

6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini mencakup pengembangan desa wisata ramah lingkungan dan berbasis masyarakat.

7. Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ini mengatur bahwa dana desa dapat digunakan untuk pengembangan desa wisata.

8. Kebijakan Teknis lainnya  yaitu Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai penetapan Desa Wisata dalam program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dan Pedoman dari Badan Pelaksana Otorita Pariwisata (untuk kawasan prioritas).

Sesuai yang tadi di ungkapkan diatas desa wisata ini sangat bermanfaat untuk peningkatan pendapatan desa disamping itu juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, membuka lapangan kerja, dapat melestarikan budaya dan lingkungan dari kepunahan dan kerusakan lingkungan, serta mengurangi urbanisasi dengan menciptakan peluang pertumbuhan di desa. 

Dalam mengembangkan desa wisata ini dilakukan dengan perencanaan dan perancangan yang tepat mulai dari membentuk rencana induk desa wisata, zonasi, serta penentuan konsepnya, selain itu diperlukan peningkatan infrastruktur sehingga memudahkan tempat wisata untuk diakses, dan nanti diusulkan oleh dispapora kepada kepala daerah setempat melalui surat permohonan dan proposal, selanjutnya dalam penggambaran desa wisata memberdayakan masyarakat juga perlu pemberdayaan. melakukan promosi dan pemasaran, lalu pengelolaan berkelanjutannya dengan monitoring evaluasi dan pembinaan. Yang untuk mewujudkannya dapat berkoordinasi dengan Dispapora sebagai dinas pariwisata pemuda dan olahraga, PUPR bisa dalam hal pembangunan dan penataan ruang, Bapenda dalam hal anggaran DPMD sebagai dinas pemberdayaan masyarakat desa dan perangkat daerah terkait.

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer