Pengembangan desa wisata terletak dimana terdapat sesuatu desa atau wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas sehingga dapat dirasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di pedesaan dengan segala potensinya seperti memiliki suasana alam yang indah baik itu pegunungan, pantai, sawah, hutan, air terjun, memliki budaya tersendiri yang unik mulai dari tarian tradisional upacara adat, kerajinan tangan, kuliner khas, maupun potensi dibidnag sosial dengan memiliki masyarakat yang ramah dan kearifan lokal yang bagus, dengan segala potensi diatas merupakan. Peluang desa untuk meningkatkan pendapatan dewa lewat kepariwisataan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dalam :
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan :
* Pasal 1: menjelaskan definisi pariwisata, destinasi pariwisata, dan pengembangan pariwisata.
* Pasal 8: pemerintah pusat/daerah berkewajiban menciptakan iklim kondusif bagi tumbuhnya pariwisata.
* Pasal 14: pengembangan destinasi wisata harus memperhatikan keunikan, keanekaragaman, dan kearifan lokal.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Desa memiliki kewenangan untuk mengelola potensi lokal, termasuk pariwisata.
* Pasal 87: desa dapat membentuk BUMDes untuk mengelola usaha desa, termasuk desa wisata.
3. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* Memberikan kewenangan daerah dalam pengembangan potensi wisata sesuai karakteristik wilayah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2010–2025 Menjadi pedoman pembangunan pariwisata di tingkat nasional, termasuk desa wisata.
5. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes ini menjadi dasar desa dalam mengelola desa wisata lewat BUMDes.
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini mencakup pengembangan desa wisata ramah lingkungan dan berbasis masyarakat.
7. Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ini mengatur bahwa dana desa dapat digunakan untuk pengembangan desa wisata.
8. Kebijakan Teknis lainnya yaitu Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai penetapan Desa Wisata dalam program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dan Pedoman dari Badan Pelaksana Otorita Pariwisata (untuk kawasan prioritas).
Sesuai yang tadi di ungkapkan diatas desa wisata ini sangat bermanfaat untuk peningkatan pendapatan desa disamping itu juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, membuka lapangan kerja, dapat melestarikan budaya dan lingkungan dari kepunahan dan kerusakan lingkungan, serta mengurangi urbanisasi dengan menciptakan peluang pertumbuhan di desa.
Dalam mengembangkan desa wisata ini dilakukan dengan perencanaan dan perancangan yang tepat mulai dari membentuk rencana induk desa wisata, zonasi, serta penentuan konsepnya, selain itu diperlukan peningkatan infrastruktur sehingga memudahkan tempat wisata untuk diakses, dan nanti diusulkan oleh dispapora kepada kepala daerah setempat melalui surat permohonan dan proposal, selanjutnya dalam penggambaran desa wisata memberdayakan masyarakat juga perlu pemberdayaan. melakukan promosi dan pemasaran, lalu pengelolaan berkelanjutannya dengan monitoring evaluasi dan pembinaan. Yang untuk mewujudkannya dapat berkoordinasi dengan Dispapora sebagai dinas pariwisata pemuda dan olahraga, PUPR bisa dalam hal pembangunan dan penataan ruang, Bapenda dalam hal anggaran DPMD sebagai dinas pemberdayaan masyarakat desa dan perangkat daerah terkait.
Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih
Komentar
Posting Komentar