Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Peran Lahan Pangan Berkelanjutan dalam Menjamin Ketahanan Pangan Nasional


Bukan hanya mengenai pangan berkelanjutan, bukan hanya bercocok tanam tetapi tentang melestarikan sumber daya alam untuk ketahanan pangan jangka panjang. Dan diperlukan kolaborasi antara pemerintah, petani, swasta, dan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lahan secara bijak yang berguna bagi ketahanan pangan nasional, menguatkan ekonomi lokal, serta menyediakan lapangan pekerjaan.


Lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan wilayah yang dikelola secara terus menerus dan bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan pangan, tidak hanya menekankan pada produktivitas lahan tapi juga kelestarian lingkungan sosial dan ekonomi. 


Prinsip utama lahan pertanian berkelanjutan yaitu lahan dapat produktif secara jangka panjang dan mampu menghasilkan pangan secara stabil dari waktu ke waktu, mencegah kerusakan tanah yang dapat mempengaruhi kesuburan tanah, ramah lingkungan dengan menggunakan pupuk alami serta mendorong perkembangan hayati serta ekosistemnya, dapat lebih efisien penggunaan sumber daya baik itu air pupuk dan tanah, tahan terhadap perubahan iklim, dengan menerapkan sistem pertanian yang adaptif terhadap kekeringan banjir maupun cuca ekstrim, Serta keadilan sosial dan ekonomi, mendorong kemandirian pangan lokal dan meningkatkan pendapatan bagi petani, 


Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Tujuan LP2B menurut UU tersebut yaitu :

1. Menjamin ketersediaan lahan untuk produksi pangan nasional.

2. Melindungi lahan dari alih fungsi yang tidak terkendali (misalnya jadi perumahan atau industri).

3. Menjaga kedaulatan dan kemandirian pangan.


Ciri-ciri LP2B menurut regulasi yaitu :

1. Ditetapkan secara hukum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

2. Tidak boleh dialih fungsikan sembarangan.

3. Diberi insentif dan perlindungan bagi petani.


Tantangan dalam penerapannya juga sangat besar terutama pada alih fungsi lahan yg cepat, Karena dalam lahan terkadang agak sulit untuk direalisasikan cepat butuh waktu. 

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih


Komentar

Postingan Populer