Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Hak Korban dalam Kasus Penipuan? Tinjauan Hukum dan Perlindungan yang Tersedia

Photo by [ Tara Winstead ] via Pexels Kasus penipuan, baik yang terjadi secara konvensional maupun melalui media digital, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi dalam masyarakat. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis serta menurunnya rasa kepercayaan dalam interaksi sosial maupun ekonomi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa korban penipuan tidak berada dalam posisi pasif semata, melainkan memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif mengenai hak-hak korban dalam kasus penipuan, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta disertai dengan dasar hukum yang relevan dalam sistem hukum Indonesia.   1. Kedudukan Korban dalam Perspektif Hukum Pidana Dalam hukum pidana klasik, fokus utama sering kali terletak pada pelaku ( offender oriented ), sementara korban cenderung berada pada posisi marginal. Namun, per...

Peran Lahan Pangan Berkelanjutan dalam Menjamin Ketahanan Pangan Nasional


Bukan hanya mengenai pangan berkelanjutan, bukan hanya bercocok tanam tetapi tentang melestarikan sumber daya alam untuk ketahanan pangan jangka panjang. Dan diperlukan kolaborasi antara pemerintah, petani, swasta, dan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lahan secara bijak yang berguna bagi ketahanan pangan nasional, menguatkan ekonomi lokal, serta menyediakan lapangan pekerjaan.


Lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan wilayah yang dikelola secara terus menerus dan bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan pangan, tidak hanya menekankan pada produktivitas lahan tapi juga kelestarian lingkungan sosial dan ekonomi. 


Prinsip utama lahan pertanian berkelanjutan yaitu lahan dapat produktif secara jangka panjang dan mampu menghasilkan pangan secara stabil dari waktu ke waktu, mencegah kerusakan tanah yang dapat mempengaruhi kesuburan tanah, ramah lingkungan dengan menggunakan pupuk alami serta mendorong perkembangan hayati serta ekosistemnya, dapat lebih efisien penggunaan sumber daya baik itu air pupuk dan tanah, tahan terhadap perubahan iklim, dengan menerapkan sistem pertanian yang adaptif terhadap kekeringan banjir maupun cuca ekstrim, Serta keadilan sosial dan ekonomi, mendorong kemandirian pangan lokal dan meningkatkan pendapatan bagi petani, 


Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Tujuan LP2B menurut UU tersebut yaitu :

1. Menjamin ketersediaan lahan untuk produksi pangan nasional.

2. Melindungi lahan dari alih fungsi yang tidak terkendali (misalnya jadi perumahan atau industri).

3. Menjaga kedaulatan dan kemandirian pangan.


Ciri-ciri LP2B menurut regulasi yaitu :

1. Ditetapkan secara hukum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

2. Tidak boleh dialih fungsikan sembarangan.

3. Diberi insentif dan perlindungan bagi petani.


Tantangan dalam penerapannya juga sangat besar terutama pada alih fungsi lahan yg cepat, Karena dalam lahan terkadang agak sulit untuk direalisasikan cepat butuh waktu. 

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih


Komentar

Postingan Populer