Langsung ke konten utama

Unggulan

Bagaimana Cara Menggugat Wanprestasi? Panduan Hukum Perdata yang Sistematis dan Praktis

Photo by [ Kampus Production] via Pexels Dalam hubungan hukum perdata, wanprestasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran perjanjian yang paling sering terjadi. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui gugatan di pengadilan. Namun demikian, proses menggugat wanprestasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pemahaman terhadap prosedur, dasar hukum, serta strategi yang tepat agar gugatan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tulisan ini mengulas secara komprehensif mengenai cara menggugat wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, dengan pendekatan akademik yang tetap aplikatif, serta disusun secara proporsional agar tidak menimbulkan interpretasi yang berpotensi bermasalah secara hukum. 1. Memahami Konsep Wanprestasi Sebagai langkah awal, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan wanprestasi. Secara umum, wanprestasi adala...

Peran Penting CSR dalam Keberlanjutan Lingkungan dan Bisnis di Indonesia





Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sering disebut Corporate Social Responsibility ( CSR ) merupakan komitmen perusahaan dalam membantu membangun perekonomian secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas, dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar, hal ini juga sebagai bentuk dukungan dalam membantu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sebagai bentuk tanggung jawab dengan berlandaskan modal dan hukum dari prushaan yang menjalankan usahanya kepada masyarakat sekitar, lingkungan hidup dan keberlanjutan ekonomi, baik karyawan perusahaan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas.

Mengenai TJSL ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Program TJSL ini sangat bermanfaat diantaranya dengan pemberian TJSL ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan pemberian bantuan, baik itu pemberian beasiswa, pendidikan, keterampilan bahkan bantuan kesehatan, dapat melindungi dan melestarikan lingkungan, serta menunjang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan program pemberdayaan UMKM, pelatihan kewirausahaan dan pinjaman miro kecil kepada masyarakat, melakukan penanaman pohon, pengelolaan limbah dan daur ulang, sedangkan manfaatnya bagi perusahaan dengan melaksanakan TJSL ini dapat meningkatkan reputasi dan citra positif perusahaan di mata masyarakat sehingga dapat meningkatkan performa perusahaan.

Komentar