Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Peran Penting CSR dalam Keberlanjutan Lingkungan dan Bisnis di Indonesia





Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sering disebut Corporate Social Responsibility ( CSR ) merupakan komitmen perusahaan dalam membantu membangun perekonomian secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas, dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar, hal ini juga sebagai bentuk dukungan dalam membantu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sebagai bentuk tanggung jawab dengan berlandaskan modal dan hukum dari prushaan yang menjalankan usahanya kepada masyarakat sekitar, lingkungan hidup dan keberlanjutan ekonomi, baik karyawan perusahaan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas.

Mengenai TJSL ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Program TJSL ini sangat bermanfaat diantaranya dengan pemberian TJSL ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan pemberian bantuan, baik itu pemberian beasiswa, pendidikan, keterampilan bahkan bantuan kesehatan, dapat melindungi dan melestarikan lingkungan, serta menunjang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan program pemberdayaan UMKM, pelatihan kewirausahaan dan pinjaman miro kecil kepada masyarakat, melakukan penanaman pohon, pengelolaan limbah dan daur ulang, sedangkan manfaatnya bagi perusahaan dengan melaksanakan TJSL ini dapat meningkatkan reputasi dan citra positif perusahaan di mata masyarakat sehingga dapat meningkatkan performa perusahaan.

Komentar

Postingan Populer