Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Tinjauan Akademik dalam Sistem Peradilan Indonesia

Photo by [Silnasi Muldur] via Pexels Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) . Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun kekuasaan kehakiman, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi fungsi, kewenangan, maupun karakter peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Landasan Hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 . Sementara itu,...

Peran Penting CSR dalam Keberlanjutan Lingkungan dan Bisnis di Indonesia





Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sering disebut Corporate Social Responsibility ( CSR ) merupakan komitmen perusahaan dalam membantu membangun perekonomian secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas, dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar, hal ini juga sebagai bentuk dukungan dalam membantu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sebagai bentuk tanggung jawab dengan berlandaskan modal dan hukum dari prushaan yang menjalankan usahanya kepada masyarakat sekitar, lingkungan hidup dan keberlanjutan ekonomi, baik karyawan perusahaan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas.

Mengenai TJSL ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Program TJSL ini sangat bermanfaat diantaranya dengan pemberian TJSL ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan pemberian bantuan, baik itu pemberian beasiswa, pendidikan, keterampilan bahkan bantuan kesehatan, dapat melindungi dan melestarikan lingkungan, serta menunjang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan program pemberdayaan UMKM, pelatihan kewirausahaan dan pinjaman miro kecil kepada masyarakat, melakukan penanaman pohon, pengelolaan limbah dan daur ulang, sedangkan manfaatnya bagi perusahaan dengan melaksanakan TJSL ini dapat meningkatkan reputasi dan citra positif perusahaan di mata masyarakat sehingga dapat meningkatkan performa perusahaan.

Komentar

Postingan Populer