Langsung ke konten utama

Unggulan

Penyelenggaraan Kearsipan: Dari Administrasi Sunyi Menjadi Penentu Nasib Hukum

Dalam banyak diskusi hukum administrasi, kearsipan hampir selalu ditempatkan di sudut yang sunyi. Ia dianggap urusan tata usaha, bukan urusan hukum. Padahal, dalam praktik penegakan hukum, arsip sering kali menjadi aktor utama, bahkan penentu menang atau kalahnya sebuah perkara. Dalam praktik, penyelenggaraan kearsipan masih kerap dilakukan tanpa pemahaman hukum yang memadai. Setiap tahapan pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemindahan, hingga pemusnahan sejatinya memiliki implikasi yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Jejak Kekuasaan Dalam perspektif hukum publik, setiap arsip yang dihasilkan oleh badan atau pejabat negara adalah jejak penggunaan kewenangan. Surat keputusan, nota dinas, email kedinasan, hingga pesan singkat yang berkaitan dengan jabatan, semuanya adalah representasi konkret dari tindakan pemerintahan. Ketika arsip tidak dikelola dengan baik, yang hila...

Peran Penting CSR dalam Keberlanjutan Lingkungan dan Bisnis di Indonesia





Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sering disebut Corporate Social Responsibility ( CSR ) merupakan komitmen perusahaan dalam membantu membangun perekonomian secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas, dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar, hal ini juga sebagai bentuk dukungan dalam membantu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) sebagai bentuk tanggung jawab dengan berlandaskan modal dan hukum dari prushaan yang menjalankan usahanya kepada masyarakat sekitar, lingkungan hidup dan keberlanjutan ekonomi, baik karyawan perusahaan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas.

Mengenai TJSL ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Program TJSL ini sangat bermanfaat diantaranya dengan pemberian TJSL ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan pemberian bantuan, baik itu pemberian beasiswa, pendidikan, keterampilan bahkan bantuan kesehatan, dapat melindungi dan melestarikan lingkungan, serta menunjang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan program pemberdayaan UMKM, pelatihan kewirausahaan dan pinjaman miro kecil kepada masyarakat, melakukan penanaman pohon, pengelolaan limbah dan daur ulang, sedangkan manfaatnya bagi perusahaan dengan melaksanakan TJSL ini dapat meningkatkan reputasi dan citra positif perusahaan di mata masyarakat sehingga dapat meningkatkan performa perusahaan.

Komentar

Postingan Populer