Langsung ke konten utama

Unggulan

Tak Pernah Dimaki, Tapi Terluka: Mengungkap Perundungan Struktural dalam Kerangka Hukum

Pembahasan mengenai perundungan (bullying) dalam diskursus hukum Indonesia umumnya terfokus pada tindakan yang bersifat langsung, personal, dan kasat mata, seperti perundungan fisik, verbal, atau perundungan siber. Namun, terdapat satu bentuk perundungan yang kerap terjadi dalam praktik sosial dan kelembagaan, tetapi belum banyak mendapat perhatian serius dalam kajian hukum, yaitu perundungan struktural . Perundungan struktural dapat dipahami sebagai tindakan atau pola perlakuan yang merugikan individu atau kelompok tertentu yang terjadi secara sistematis melalui mekanisme, kebijakan, atau budaya dalam suatu struktur sosial, organisasi, atau institusi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain, perundungan struktural sering kali tidak memiliki pelaku tunggal yang jelas, sehingga sulit diidentifikasi dan diproses secara hukum. Karakteristik Perundungan Struktural Secara konseptual, perundungan struktural memiliki beberapa ka...

Kenali Perbedaan PPPK dan PNS Sebelum Kamu Daftar ASN


Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau sering disebut PPPK termasuk sebagai kelompok non asn, yang mana Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil. akan tetapi PPPK ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang tidak diangkat seumur hidup layaknya PNS, ada dengan perjanjian kerja paling singkat 1 tahun yang selanjutnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan (hal ini tergantung ketetapan masing masing daerah mengenai lamanya waktu perjanjian kerja), akan tetapi memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS kecuali tidak mendapatkan pensiun dari pemerintah tetapi bisa mengikuti program pensiun mandiri seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun haknya yaitu mendapat Gaji, tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan Kewajibannya sama seperti PNS yakni adanya disiplin, sumpah/janji jabatan, serta loyalitas kepada negara yang dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018  tentang Menajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sedangkan untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan masih banyak peraturan teknis lainnya. Seperti manajemen kepegawaian yang diatur pada masing-masing Peraturan Pemerintah yaitu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengadaan disiplin yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan badan pertimbangan ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 peraturan yang berkaitan dengan disiplin PPPK diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan PPK pada setiap instansi mentepakan disiplin PPPK dan tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai diaoilin penagaonnegeri sipil. Untuk jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Dan terdapat pula beberapa larangan, baik itu penyelahgunaan wewenang, seperti menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan kegiatan yang merugikan negara, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya dan lain-lain. 

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer