Langsung ke konten utama

Unggulan

Apa Hak Korban dalam Kasus Penipuan? Tinjauan Hukum dan Perlindungan yang Tersedia

Photo by [ Tara Winstead ] via Pexels Kasus penipuan, baik yang terjadi secara konvensional maupun melalui media digital, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi dalam masyarakat. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis serta menurunnya rasa kepercayaan dalam interaksi sosial maupun ekonomi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa korban penipuan tidak berada dalam posisi pasif semata, melainkan memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif mengenai hak-hak korban dalam kasus penipuan, dengan pendekatan akademik yang tetap komunikatif, serta disertai dengan dasar hukum yang relevan dalam sistem hukum Indonesia.   1. Kedudukan Korban dalam Perspektif Hukum Pidana Dalam hukum pidana klasik, fokus utama sering kali terletak pada pelaku ( offender oriented ), sementara korban cenderung berada pada posisi marginal. Namun, per...

Kenali Perbedaan PPPK dan PNS Sebelum Kamu Daftar ASN


Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau sering disebut PPPK termasuk sebagai kelompok non asn, yang mana Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil. akan tetapi PPPK ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang tidak diangkat seumur hidup layaknya PNS, ada dengan perjanjian kerja paling singkat 1 tahun yang selanjutnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan (hal ini tergantung ketetapan masing masing daerah mengenai lamanya waktu perjanjian kerja), akan tetapi memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS kecuali tidak mendapatkan pensiun dari pemerintah tetapi bisa mengikuti program pensiun mandiri seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun haknya yaitu mendapat Gaji, tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan Kewajibannya sama seperti PNS yakni adanya disiplin, sumpah/janji jabatan, serta loyalitas kepada negara yang dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018  tentang Menajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sedangkan untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan masih banyak peraturan teknis lainnya. Seperti manajemen kepegawaian yang diatur pada masing-masing Peraturan Pemerintah yaitu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengadaan disiplin yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan badan pertimbangan ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 peraturan yang berkaitan dengan disiplin PPPK diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan PPK pada setiap instansi mentepakan disiplin PPPK dan tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai diaoilin penagaonnegeri sipil. Untuk jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Dan terdapat pula beberapa larangan, baik itu penyelahgunaan wewenang, seperti menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan kegiatan yang merugikan negara, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya dan lain-lain. 

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tau! Jangan lupa juga untuk follow blog ini agar kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Trimakasih

Komentar

Postingan Populer