Unggulan

10 Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru yang Banyak Diperdebatkan



Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.

Pembentukan KUHP nasional merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum serta penyesuaian terhadap nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia. Namun demikian, sebagaimana lazimnya proses pembaruan hukum, beberapa ketentuan di dalam KUHP baru menimbulkan diskursus akademik, perdebatan publik, serta perhatian dari berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil.

Perdebatan tersebut pada dasarnya merupakan fenomena yang wajar dalam sistem demokrasi, karena hukum pidana memiliki dampak langsung terhadap hak dan kebebasan warga negara. Tulisan ini mencoba mengulas secara ringkas 10 pasal yang sering menjadi bahan perdebatan dalam KUHP baru, dengan pendekatan akademik populer agar mudah dipahami oleh masyarakat.

1. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Salah satu pasal yang sering menjadi perhatian publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dasar hukum ketentuan ini terdapat dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Namun, KUHP baru memberikan batasan penting, yaitu bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Dalam perspektif hukum pidana, ketentuan ini dimaksudkan sebagai delik aduan sehingga tidak serta-merta menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik publik. Meski demikian, sebagian kalangan menilai bahwa norma ini tetap perlu ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.

2. Pasal Penyerangan Kehormatan Pemerintah

KUHP baru juga memuat ketentuan terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023. Norma ini mengatur larangan terhadap tindakan yang dianggap menyerang kehormatan pemerintah yang sah.

Sebagian pihak melihat aturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi negara. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penerapan pasal tersebut harus benar-benar memperhatikan batas antara kritik yang konstruktif dengan serangan yang bersifat merendahkan.

Dalam doktrin hukum pidana modern, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari praktik demokrasi, sehingga implementasi pasal ini memerlukan penafsiran yang proporsional.

3. Pasal Kohabitasi (Hidup Bersama Tanpa Perkawinan)

Salah satu pasal yang banyak dibicarakan di ruang publik adalah ketentuan mengenai hidup bersama sebagai pasangan tanpa perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 412 KUHP baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana. Namun demikian, ketentuan ini juga termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak keluarga tertentu, seperti orang tua atau pasangan yang sah.

Perdebatan muncul karena pasal ini dianggap menyentuh wilayah privat seseorang. Namun di sisi lain, pembentuk undang-undang menilai bahwa norma tersebut mencerminkan nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

4. Pasal Perzinaan

KUHP baru juga memperluas pengaturan mengenai perzinaan dibandingkan dengan KUHP lama. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023. Jika sebelumnya perzinaan hanya berlaku bagi orang yang telah menikah, KUHP baru juga mencakup hubungan seksual antara pria dan wanita yang tidak terikat perkawinan.

Namun penting dicatat bahwa ketentuan ini juga merupakan delik aduan terbatas, yang berarti penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak keluarga tertentu.

5. Pasal Larangan Penyiaran Informasi yang Tidak Benar

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyebaran informasi yang dianggap tidak benar yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 263 KUHP baru. Norma ini bertujuan menjaga stabilitas sosial dan mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan masyarakat. Namun dalam praktiknya, penafsiran mengenai “informasi yang tidak benar” perlu dilakukan secara cermat agar tidak menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

6. Pasal Penodaan Agama

Isu penodaan agama telah lama menjadi perdebatan dalam hukum pidana Indonesia. KUHP baru tetap mempertahankan ketentuan tersebut dalam Pasal 300 sampai dengan Pasal 305 UU No. 1 Tahun 2023. Ketentuan ini bertujuan melindungi kehidupan beragama serta menjaga harmoni antarumat beragama. Meski demikian, diskursus akademik terus berkembang mengenai bagaimana memastikan bahwa penerapan pasal tersebut tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

7. Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum

KUHP baru juga mengatur mengenai tindakan yang dianggap merendahkan lembaga peradilan atau aparat penegak hukum. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 281 KUHP baru. Pasal ini dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan sistem peradilan. Namun dalam praktiknya, penting untuk memastikan bahwa aturan ini tidak menghambat kritik akademik maupun pengawasan publik terhadap lembaga peradilan.

8. Pasal Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

KUHP baru memuat ketentuan terkait kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk demonstrasi yang tidak mengikuti prosedur tertentu. Hal ini berkaitan dengan Pasal 256 KUHP baru.

Di sisi lain, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, implementasi pasal ini harus memperhatikan keseimbangan antara ketertiban umum dan hak konstitusional warga negara.

9. Pasal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

KUHP baru juga memberikan perhatian terhadap perlindungan ideologi negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 188 KUHP baru, yang mengatur mengenai penyebaran ajaran yang bertentangan dengan ideologi negara.

Norma ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertahankan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara.

10. Pasal Penghinaan terhadap Simbol Negara

KUHP baru juga mengatur mengenai penghinaan terhadap simbol negara seperti bendera dan lambang negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 234 dan Pasal 235 KUHP baru.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah menjaga penghormatan terhadap simbol negara sebagai representasi identitas nasional. Namun sebagaimana pasal lainnya, penerapannya perlu mempertimbangkan konteks tindakan yang dilakukan.

Penutup

Pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah besar dalam pembangunan sistem hukum nasional. Berbagai perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perhatian besar terhadap arah perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Dalam perspektif akademik, diskursus mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial justru menjadi ruang penting untuk memperkaya kajian hukum serta memastikan bahwa implementasi undang-undang tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum untuk terus melakukan kajian kritis namun konstruktif terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP baru. Dengan demikian, hukum pidana nasional dapat berkembang secara dinamis sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

📝Catatan Tambahan dari Penulis

Artikel ini ditulis untuk tujuan akademik dan diskusi ilmiah. Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer