Unggulan

BPBD dan Penanggulangan Bencana Daerah: Tantangan Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik


Penanggulangan bencana merupakan salah satu urusan pemerintahan yang memiliki dimensi strategis, karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara atas rasa aman, keselamatan jiwa, dan keberlangsungan kehidupan sosial. Dalam konteks pemerintahan daerah, peran ini dijalankan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang memiliki mandat khusus dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.

Namun demikian, pembahasan mengenai BPBD kerap berhenti pada aspek teknis kebencanaan, seperti evakuasi atau distribusi bantuan. Padahal, dari sudut pandang hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh BPBD menyimpan isu-isu menarik terkait kewenangan, koordinasi lintas sektor, serta akuntabilitas publik yang belum banyak diulas secara mendalam.

BPBD sebagai Subjek Hukum Administrasi Pemerintahan

BPBD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Secara yuridis, BPBD merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Dengan demikian, setiap tindakan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan (bestuursdaad) yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara, termasuk asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas kecermatan.

Hal ini penting untuk dipahami agar penanggulangan bencana tidak dipandang semata sebagai tindakan darurat yang berada di luar koridor hukum, melainkan tetap berada dalam bingkai negara hukum (rechtstaat).

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Lebih dari Sekadar Respons Darurat

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 membagi penanggulangan bencana ke dalam tiga fase utama, yaitu:

1. Pra-bencana
2. Saat tanggap darurat
3. Pasca-bencana

Dalam praktiknya, perhatian publik sering terfokus pada fase tanggap darurat. Padahal, secara hukum, BPBD justru memiliki peran yang sangat penting pada fase pra-bencana, khususnya dalam aspek mitigasi dan kesiapsiagaan.

Kegiatan seperti pemetaan risiko bencana, penyusunan rencana kontinjensi, edukasi kebencanaan, hingga penguatan sistem peringatan dini merupakan bentuk kewajiban hukum BPBD, bukan sekadar kebijakan opsional. Dengan kata lain, kegagalan dalam melakukan mitigasi secara memadai dapat berdampak pada meningkatnya risiko kerugian saat bencana terjadi.

Tantangan Koordinasi dan Prinsip Good Governance

Salah satu karakteristik penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah sifatnya yang lintas sektor dan lintas kewenangan. BPBD tidak bekerja sendiri, melainkan harus berkoordinasi dengan perangkat daerah lain, instansi vertikal, TNI/Polri, serta masyarakat.

Dari perspektif hukum tata pemerintahan, kondisi ini menuntut penerapan prinsip good governance, khususnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Koordinasi yang tidak jelas berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau bahkan kekosongan tanggung jawab, yang pada akhirnya merugikan masyarakat terdampak bencana.

Oleh karena itu, penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh BPBD idealnya didukung oleh:

a. Standar operasional prosedur (SOP) yang jelas
b. Pembagian kewenangan yang tegas
c. Mekanisme pengambilan keputusan yang terdokumentasi

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan BPBD dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Kebencanaan

Aspek lain yang jarang dibahas adalah pengelolaan anggaran penanggulangan bencana. BPBD mengelola dana yang bersumber dari APBD, serta dalam kondisi tertentu dapat memanfaatkan dana siap pakai atau bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, pengelolaan anggaran tersebut tetap tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan turunannya. Status “darurat” tidak menghapus kewajiban akuntabilitas, melainkan justru menuntut kehati-hatian yang lebih tinggi.

Penutup

Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah oleh BPBD bukan hanya persoalan teknis kebencanaan, tetapi juga merupakan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang sarat dengan dimensi hukum. Memahami BPBD sebagai subjek hukum administrasi negara membantu kita melihat bahwa setiap kebijakan, tindakan, dan penggunaan anggaran harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Dengan pendekatan ini, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi respons reaktif terhadap kejadian luar biasa, tetapi juga bagian dari upaya sistematis negara dalam melindungi warganya secara berkelanjutan dan berkeadilan.

📝Catatan Tambahan dari Penulis

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!
Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer