Unggulan

Apa Akibat Rekaman Retina dalam Program Worldcoin? Tinjauan Hukum atas Data Biometrik dan Risiko Jangka Panjangnya


Perkembangan teknologi digital telah membawa manusia pada bentuk identifikasi yang semakin invasif, salah satunya melalui penggunaan data biometrik, termasuk pemindaian retina. Program Worldcoin yang dikenal menggunakan teknologi pemindaian iris atau retina untuk verifikasi identitas menjadi contoh konkret bagaimana teknologi identitas digital menimbulkan pertanyaan hukum yang belum banyak dibahas secara mendalam, khususnya terkait akibat hukum jangka panjang dari perekaman retina.

Tulisan ini tidak menilai benar atau salah suatu program, melainkan mengkaji secara objektif: apa implikasi hukumnya ketika data retina seseorang direkam dan diproses oleh suatu sistem digital global, terutama dalam konteks hukum Indonesia.

Retina sebagai Data Pribadi yang Sangat Sensitif

Dalam perspektif hukum perlindungan data, retina atau iris mata termasuk data biometrik, yakni data yang berasal dari karakteristik biologis unik seseorang. Di Indonesia, klasifikasi ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas memasukkan data biometrik sebagai Data Pribadi Spesifik (Pasal 4 ayat (2)). Data pribadi spesifik memperoleh tingkat perlindungan yang lebih tinggi dibanding data pribadi umum, karena memiliki risiko besar apabila disalahgunakan.

Artinya, akibat pertama dari perekaman retina adalah berubahnya status hukum individu menjadi subjek data dengan risiko tinggi, sehingga pengendali data memikul kewajiban hukum yang ketat, sementara subjek data menghadapi konsekuensi jangka panjang yang tidak selalu dapat dipulihkan.

Risiko Permanen: Data yang Tidak Bisa Diganti

Berbeda dengan kata sandi atau nomor identitas, retina manusia tidak dapat diubah. Jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data biometrik, subjek data tidak memiliki mekanisme “reset biologis”.

Dari sudut pandang hukum, hal ini menimbulkan persoalan serius terkait prinsip perlindungan berkelanjutan. UU PDP menekankan prinsip kehati-hatian, pembatasan tujuan, dan minimalisasi data. Namun dalam konteks retina, sekali data direkam, risiko hukum melekat secara permanen pada subjek data.

Akibat hukumnya bukan hanya potensi pelanggaran privasi, tetapi juga kerentanan identitas jangka panjang, termasuk kemungkinan penggunaan data untuk verifikasi lintas sistem yang tidak pernah disetujui secara eksplisit oleh pemilik data.

Persetujuan: Sah Secara Formal, Problematis Secara Substantif?

Salah satu justifikasi utama pengumpulan data biometrik adalah persetujuan (consent). Namun dalam hukum modern, persetujuan tidak cukup dinilai secara formal (“klik setuju”), melainkan harus memenuhi standar sukarela, spesifik, diinformasikan, dan dapat ditarik kembali.

Pertanyaannya: apakah persetujuan atas perekaman retina benar-benar memenuhi standar tersebut?

Dalam banyak kasus teknologi baru, terdapat ketimpangan informasi antara pengelola sistem dan pengguna. Akibat hukumnya, persetujuan berpotensi dipersoalkan jika subjek data tidak memahami secara utuh untuk apa data digunakan, berapa lama disimpan, di mana diproses (lintas negara), dan siapa saja yang berpotensi mengaksesnya.

Dalam perspektif hukum, persetujuan yang cacat secara substansi dapat melemahkan legitimasi pemrosesan data tersebut.

Transfer Data Lintas Negara dan Kedaulatan Hukum

Program berbasis teknologi global seperti Worldcoin berpotensi melibatkan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. UU PDP mengatur bahwa transfer data lintas negara hanya dapat dilakukan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau terdapat jaminan hukum tertentu.

Akibat hukumnya, apabila data retina warga negara Indonesia diproses di yurisdiksi asing, muncul pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum Indonesia, mekanisme pengaduan, dan pemulihan hak subjek data.

Dalam konteks ini, subjek data berada pada posisi hukum yang relatif lemah, karena sengketa lintas yurisdiksi tidak mudah diakses oleh individu biasa.

Dampak terhadap Hak Asasi dan Kebebasan Individu

Lebih jauh, perekaman retina juga menyentuh dimensi hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan otonomi tubuh. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, termasuk dari ancaman yang bersifat non-fisik.

Pemrosesan data biometrik yang sangat personal berpotensi menimbulkan pengawasan tidak langsung (surveillance) apabila tidak diatur secara ketat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi kebebasan individu dalam ruang digital.

Penutup

Akibat perekaman retina dalam program seperti Worldcoin tidak dapat dipahami semata-mata sebagai isu teknologi atau inovasi digital. Ia merupakan persoalan hukum serius yang menyentuh perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, dan kedaulatan hukum negara.

Dalam perspektif hukum, kehati-hatian menjadi kunci. Individu berhak mengetahui bahwa keputusan menyerahkan data retina bukan keputusan sepele, karena membawa konsekuensi hukum yang bersifat jangka panjang dan berpotensi tidak dapat dipulihkan.

Bagi negara hukum, tantangannya adalah memastikan bahwa perkembangan teknologi identitas digital tidak melampaui batas perlindungan hukum terhadap warganya. Sementara bagi masyarakat, literasi hukum menjadi benteng awal agar inovasi tidak berubah menjadi kerentanan.

📝Catatan Tambahan dari Penulis

Kalau merasa artikel ini bermanfaat, yuk share ke teman dan keluarga, supaya kita bisa sama-sama tahu!

Jangan lupa juga untuk "follow blog ini" 👉 [https://alintanrizki14.blogspot.com] dengan submit pada formulir legalinsight.com pada halaman depan saat membuka blog ini, sehingga kamu nggak ketinggalan artikel lainnya! Semoga bermanfaat yaa... Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer